menetapkan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2015. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2AO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\; 2. 3. w 4. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2071 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S%al; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 224, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558e); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2OO0 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21O, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aO28l; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OOS tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751; 9. 10. 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Laporan Penyelen#araan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertangggungiawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6931;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OlO tentang Tata Cara pelaksanaan T\-rgas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2}ll Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2OLI Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52O9); 4
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor t23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OlI tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2071 Nomor 31O);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2OOT tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 525); 2O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggarafl Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 39 Tahun 2Al2 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OLl tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 54O). 5
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik incionesia Tahun 20i i Nomor 69ai;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2Al2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2Al4 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol5 ; Memperhatikan: Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9A3-479O Tahun 2AA tanggal 3O Desember 2014 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Penclapatan dan Belanja Dae.rah Tahun Anggaran 2015. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATITRAN GITBERNITR KALIMAITTAN UTARA TEIITAIIG AT{GGARAN PENDAPATAN DAN BTLAIJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.