Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan Gubemur lID sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Gubemur. BABV KETENTUANPENUTUP ----------- --------------------_ NO. NAMA JABATAN PARAF 1 Drs. H. Badrun, M.Si Sekretaris Daerah f!/ /l 2 Dr. H. Suriansyah, M.AP Asisten Administrasi Umum /- -- 3 Suharto, SH Kepala Biro Hukum dan If Organisasi 4 Taufik Hidayat, S.TP, M.Si ~ Kepala Bagian Organisasi FW BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN 2014 NOMOR Drs. H. BADRUN, M.Si Pembina Utama, IV/ e NIP. 19600617 198501 1 001 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA, Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal Dr. H. IRlANTO LAMBRlE Pj. GUBERNUR KALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor Pada tanggal 31 Desem1.Jer2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.