Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Badan adalah Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
1.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi Tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
9.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan bergerak oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Kendaraan bermotor umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor. Jenis Kendaraan Bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (Satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam massa pajak dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek dan subjek sebagai dasar penerapan besarnya pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk data elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang disingkat SPOPD, adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar Perhitungan dan/atau pembayaran pajak. Surat Pemberitahuan Kewajibaan Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa pajak berakhir. Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang. Surat Setoran Pajak Daerah, yang di singkat SSPD, adalah bukti Pembayaran atau Penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Gubernur. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan atas pembetualan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
24.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
26.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKN, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.Ji
27.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan percemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 28. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
29.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
30.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN atau BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
31.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
32.Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Waib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.
33.Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. NAMA DAN OBJEK PAJAK