menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Utara; GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR54 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASIDANTATAKERJA RUMAHSAKITDAERAH PROVINSIKALIMANTANUTARA GUBERNURKALIMANTANUTARA Mengingat Menimbang ------------------ -----
3.Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5233);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara PERATURANGUBERNUR TENTANGORGANISASIDAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA. MEMUTUSKAN: Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupateri/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Lembaran Negara Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
14.Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/l/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Menetapkan Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Otonom ProvinsiKalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
4.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai un sur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah ProvinsiKalimantan Utara.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan ProvinsiKalimantan Utara.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaranj pengguna barang.
9.Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
10.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yaitu RSUDTarakan di Tarakan.
11.Direktur adalah Direktur RSUDTarakan.
12.WakilDirektur adalah WakilDirektur RSUDTarakan.