Kepala Dinas Sosial mempunyai uraian tugas sebagai berikut: Merumuskan program kerja Dinas Sosial berdasarkan rencana kerja agar dihasilkan dokumen program kerja yang tepat dan aplikatif: . Mengoordinasikan program Bidang Sekretariat, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin serta UPTD sesuai dengan rencana kerja dinas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik: Membina kinerja Bidang Sekretariat, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin serta UPTD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar proses pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan lancar: Mengarahkan kinerja Bidang Sekretariat, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin serta UPTD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar proses pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan lancar, Menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi dan keabsahan naskah dinas, Melaksanakan program kerja Bidang Sekretariat berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar dihasilkan kinerja yang maksimal, Melaksanakan program kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar dihasilkan kinerja yang maksimal, . Melaksanakan program kerja Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar dihasilkan kinerja yang maksimal, Melaksanakan program kerja Bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar dihasilkan kinerja yang maksimal, Melaksanakan program kerja Bidang Penanganan Fakir Miskin berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar dihasilkan kinerja yang maksimal, a. b. d. e. £ 8 h. 1.
k.Mengevaluasi program kerja Bidang Sekretariat, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin serta UPTD berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan: Melaporkan pelaksanaan program kerja Dinas Sosial sesuai dengan prosedur yang berlaku: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. 1 m. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: