Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2024
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Mutu Pakan Ternak pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Pengaturan meliputi pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, serta pendanaan UPTD. Diatur pula kedudukan Kepala UPTD di bawah Kepala Dinas, struktur organisasi yang terdiri atas Kepala UPTD, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional, serta ketentuan mengenai koordinasi, pelaporan, dan sumber pendanaan pelaksanaan tugas UPTD.