1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung
3.Gubemur adalah Gubemur Lampung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Unit Keija adalah bagian dari Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala PD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
10.Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
11.Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung Jawab terhadap kineija operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
12.Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Pemimpin BLUD adalah Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan social sekitamya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
15.Pegawai BLUD Tidak Tetap adalah Pegawai BLUD Tidak Tetap yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai Pegawai Tidak Tetap.
16.Pegawai BLUD Tetap adalah Pegawai BLUD Tidak Tetap pada BLUD yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai Pegawai BLUD Tetap.
17.Badan Kepegawaian Daerah selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
18.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
19.Tenaga Khusus adalah tenaga kesehatan yang profesional dan dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan formasi dalam satu unit pelaksanaan tugas.
20.Pembina Teknis BLUD PD adalah Sekretaris Daerah.
21.Pembina Teknis BLUD Unit Keija adalah Kepala PD yang membawahi unit keija tersebut.
22.Pembina Keuangan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
23.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan /barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
24.Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
26.Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD Tidak Tetap adalah Pegawai BLUD Tidak Tetap yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai Pegawai Tidak Tetap.
27.Pencabutan status BLUD adalah dicabutnya status BLUD PD atau Unit Keija BLUD yang menerapkan PPK-BLUD menjadi BLUD PD atau Unit Keija BLUD yang tidak menerapkan PPK-BLUD.
28.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
29.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
30.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
31.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
32.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu teijadi, tanpa memerhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
33.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Gubemur untuk menampung seluruh penerimaan, pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
35.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
36.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kineija dan anggaran BLUD.
37.Rencana Keija dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
38.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat DPA BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
39.Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disebut Renstra BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
40.Standar Pelayanan Minimal adalah spesifïkasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat.
41.Nilai Omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil keija BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
42.Nilai Aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam Neraca BLUD pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang tidak terpisahkan.
43.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
44.Gaji adalah upah keija yang dibayarkan dalam waktu yang tetap/jangka waktu tertentu.
45.Penghasilan lainnya adalah pendapatan yang diberikan selain gaji atas suatu pekeijaan yang telah dilaksanakan.
46.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
47.Penghasilan lainnya adalah pendapatan yang diberikan selain gaji atas suatu pekeijaan yang telah dilaksanakan.