menetapkan dengan Peraturan Gubemur Lampung.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144);
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589; Memperhatikan
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4502);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578J;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
10.Keputusan Menteri Kesehatan nomor 228/MENKES/SK/ 111/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
11.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
12.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014;
13.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
1.Peraturan Gubemur Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Utama (VIP) dan Eksekutif (VVIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
2.Peraturan Gubemur Lampung Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata kelola RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
3.Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/GOS/B.V/HK/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). MEMUTUSKAN : PERATURAK GUBERlIUR LAMP1JltG TElITAXG PEDOMAN PEllBERIAN JASA PELAYAIIAII BERBASIS KINERJA PEGAWAI RUMAB SAKlT UIIUM DAERAB Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVlllSI LAMPUNG. DAB I KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Lampung.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, yang selanjutnya disingkat RSUDAM adalah rumah sakit milik pemerintah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
6.Direksi adalah Direktur Utama, Direktur Pelayanan, Direktur Umum dan Keuangan dan Direktur Diklat dan SDM.
7.Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUDAM se1aku Pemimpin BLUD.
8.Direktur Pelayanan, Direktur Umum dan Keuangan serta Direktur Diklat dan Pengembangan SDM adalah Direktur pada RSUDAM.
9.Dokter adalah dokter spesialis konsultan, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi yang merupakan katyawan dengan status PNS dan PrT.
10.Dolder Tenaga Suka.rela adalah dokter yang berstatus bukan PNS dan PTT di RSUDAM tetapi diperkenankan merawat atau melakukan tindakan medis di RSUDAM.
11.Kelompok Dokter adalah kelompok yang terdiri dari dokter umum dan dokter gigi umum.
12.Residen adalah dokter peserta Program Pendidikan Spesia1is I dan Spesialis II.
13.Kelompok Keperawatan adalah kelompok yang terdiri dari Perawat/Bidan Fungsional, Penata Anestesi, Analis Laboratorium; Radiografer, Fisioterafis, Nutrisionis, Teknis Kefarmasian, Refraksionis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
14.Perawat dan Tenaga Lain yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela selanjutnya disingkat TKS di Rumah Sakit adalah Tenaga yang bukan PNS dan PTHL yang ditugaskan untuk membantu sesuai keterampilan dan kemampuan.
15.Kmyawan adalah karyawan RSUDAM yang berstatus PNS dan PfHL pada RSUDAM.
16.Kelompok Administrasi adalah kelompok seluruh karyawan yang tidak memiliki jabatan.
17.Kelompok Manajemen Non Eselon adalah kelompok yang terdiri dari Seluruh Kepala Instalasi, Ketua Komite dan SPI, Sekretaris Komite dan SPI, dan Ketua SubjKoordinator Komite dan SPI, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
18.Kelompok Manajemen Eselon adalah kelompok yang terdiri dati Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Bidang Kepala Sub Bagian.
19.Jasa pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, keperawatan, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya sebagai jasa bagi para pelaksana pelayanan di rumah sakit, yang terdiri dari jasa medis, jasa keperawatan/setara dan jasa pelayanan administrasi, sebagai sumber pembiayaan insentif.
20.Insentif adalah tambahan pendapatan berbasis kinerja bagi seluruh karyawan yang dananya bersumber dari jasa pelayanan, keuntungan farmasi dan atau dati sumber penerimaan sah lainnya.
21.Insentif Langsung adalah penghargaan atau kompensasi yang berupa uang yang diberikan kepada karyawan yang memberikan pelayanan langsung pada instalasi pendapatan (revenue center).
22.Insentif Tidak Langsung adalah penghargaan atau kompensasi uang yang diberikan kepada karyawan yang bersumber dari jasa pelayanan yang berlaku bagi seluruh karyawan RSUDAM dan didistribusikan dengan sistem pemberian jasa pelayanan.
23.Pos Jasa Pelayanan adalah salah satu bagian pendistribusian dari insentif tidak langsung yang diberikan kepada seluruh karyawan RSUDAM berdasarkan skoring yang ditentukan dengan perhitungan indexing yang ditetapkan dalam sistem pemberian jasa pelayanan.
24.Sistem pemberian jasa pelayanan adalah sistem yang mengatur pemberian jasa pelayanan berbasis kinerja yang diberlakukan di lingkungan RSUDAM.
25.Tim Jasa Pelayanan adalah Tim yang bertugas membantu Direktur utama dalam melaksanakan pemberian jasa pelayanan berdasarkan sistem pemberian jasa pelayanan di RSUDAM.
26.Gaji adalah upah dasar yang bersumber dari pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai/Tenaga Harlan Lepas (PTHL).
27.Jasa medis adalah pendapatan individu yang dihasilkan dari pelayanan tenaga medis dan dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit dan bersifat individu, meliputi dokter umum dan spesialis, dokter subspesialis, konsulen, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter tamu.
28.Jasa keperawatan dan jasa tenaga administratif adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan keperawatan dan administrasi secara kelompok merupakan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit.
29.Insentif Pelaksana Teknis adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan dati pelayanan tenaga pelaksana teknis yang meliputi supir ambulan, pelaksana kamar jenazah.
30.Tarif adalah imbalan atas barang dan atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya perunit layanan.
31.Penerimaan adalah seluruh tagihan BLUD yang berbentuk kas dan menambah ekuitas dana lancar dalam satu periode anggaran.
32.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran.
33.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berIaku.
34.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan. dan atau rehabilitasi medis.
35.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.
36.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, pemwatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
37.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegahj menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
38.Pelayanan Ambulan (ambulance service] adalah pelayanan transportasi terhadap penderita gawat-darurat, evakuasi medis, jenazah dan atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggaljtempat kejadian pasien ke rumah sakit atau sebaliknya dan atau pelayanan rujukan pasien dari RSUDAM ke rumah sakit lain atau sebaliknya.
39.Tindakan medis adalah manuverjperasatjtindakan berupa pembedahan atau non pembedahan dengan menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
40.Pelayanan medico-legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
41.Pelayanan penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi k1inik, patologi anatomi, mikrobiologi, radiologi diagnostik, elektromedis diagnostik, endoskopi, dan tindakanjpemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
42.Pelayanan pemulasaraan jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
43.Tarif pelayanan kesehatan rumah sakit adalah pembayaran atau imbal jasa atas pelayanan kesehatan di RSUDAM, terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggaran kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
44.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUDAM atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non-media habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan fungsional rumah sakit.
45.Pendapatan lain yang sah adalah pendapatan Rumah Sakit yang sah yang bersumber dart pendapatan diluar jasa pelayanan.