menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Menjadi Undang-Undang;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4.Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nornor 109/PMK.05/2007 ten tang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit;
10.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DaerahProvinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAR DEWAN PENGAWAS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG.