Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan tcrhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2014 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung pacta Dokurnen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. BABlV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubemur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -4 Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasa18 Pcraturan Gubernur irri mulai berlaku pacta tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung PARAF KOORDINASI pada tanggal 17 ~. J.li - 2014 , WAk/l GUSfftNLlR , oc L SEKtJA. PROVl~ IilIl. GUBERNUR LAMPUNG, I ASS. BID. "EM. • o\SS. Ilg.EK iANG T I oJ ·or~n , ~ M. RIDHO FJCARDO"~"~-.--.f< • ,~Q .__._._...... - , ASS. 810. Kt:illtA • ASS. BID. Ur.ll/M Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 17 - ,,Juli - 2014 Pit. SEKRETARIS DAERAH PROVJNSJ LAMPUNG, <- - Jr. ARINAL DJUNAIDJ Pembina Utama Madya 195606171985031005 BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 NOMOR. ';\J .