Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk:
Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk menjamin:
BAB III
Standarisasi sarana dan prasarana kerja, meliputi:
Ruangan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
Perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
Ruangan kantor dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperuntukkan bagi:
Rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)