menetapkan kembali Peraturan Gubernur Larnpung tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Provinsi Lampung kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; -2
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015j
7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah;
8.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedornan dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011;
12.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013;
13.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012;
14.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/RED/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Publik;
17.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
18.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014j Memperhatikan Menetapkan -3
19.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyederhanaan Pengendalian di Bidang Usaha;
2.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat;
3.Instruksi Presiden Nornor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengembangan E-Gouennent;
4.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi;
5.Instruksi Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 570/3203/SJ tanggal 29 Agustus 2012 tentang Percepatan Pernberian Izin dan Non Izin Berusaha;
6.Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-RB/9/2010, Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah;
7.Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3021/SJ tanggal 9 Agustus 2012 tentang Percepatan Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). MEMUTUSKAN: PERATURAN GURERNUR TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DI RIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAERAH PROVINSI LAMPUNG.