Pemerintah,Pemerintah Daerah lain,Badan UsahaMilikNegara/Badan UsahaMilikDaerah, Badan danLembaga, serta Kemasyarakatan mengajukan permohonan usulan hibah secara tertulis kepada Gubemur. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dibubuhi cap dan ditandatangani oleh: a.pimpinan/ Ketua/ Kepala atau sebutan lain instansi/Satuan Keija bagi Pemerintah; b.kepala Daerah bagi Pemerintah Daerah lainnya;
c.direksi atau sebutan lain bagiBUMN/ BUMD; dan
(1)Organisasi
(2)d.ketuadan Sekretarisatausebutanlain bagibadan,lembagadan organisasikemasyarakatan.
(3)Permohonantertulissebagaimana dimaksudpadaayat(1),palingsedikit memuat: a.maksuddan tujuansertarencana penggunaanbelanja hibah;dan b.namadan alamatlembagapemohon.
(4)Dalamhal permohonan diajukanolehbadan,lembagadanorganisasi kemasyarakatan,wajibmelampirkan persyaratan administrasi,meliputi: a.aktaNotarispendirian lembagaataudokumen lainyang dipersamakan;
b.nomorPokok WajibPajak(NPWP); c.suratketerangandomisililembagadariDesa/Kelurahansetempat; d.izin operasional/tandadaftarlembagadari Instansiyangberwenang. Khusus untukorganisasikemasyarakatanpalingkurang selamajangka waktu3(tiga)tahun;
e.buktikontraksewagedung/bangunan,bagilembaga yangkantomya menyewa;dan f.fotocopyKartuTandaPenduduk yangmasih berlakuatasnama Ketuadan Sekretarisatausebutanlain. 2.KetentuanPasal155,diubahsehingga berbunyi sebagai berikut: