(l) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyehatan Lingkungan.
(2)Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai fungsi:
a.penyiapan perumusan kebij akan operasional di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyehatan Lingkungan ;
b.penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyehatan Lingkungan;
c.penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyehatan Lingkungan;
d.pemantauan evaluasi, dal pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Memrlar, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyehatan Lingkungan;
e.penyelenggaraan tugas-tugas yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3)Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seoralg Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Kepala Dinas.
7.Ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: