1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A m enyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi , Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Diri as PengeJolaan Sumber Daya Air , Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
7.Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dina.s Tenaga Kerja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga bcrencana;
10.Dina.s Lin gkungan Hidup, Tipc A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup ; -4
11.Dinas Kcpcndudukan dan Peneatatan Sipil, Tipe B menyelcnggarakan urusan pernerintahan bidang administrasi kependudukan dan peneatatan sipil; 12 . Dinas Pembcrdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerin tahan bidang transmigrasi;
13.Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 14 . Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang bidang statistik;
15.Dinas Koperasi, Usaha Keeil dan Menengah, Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang koperasi, usaha keeil dan menengah;
16.Dirias Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyeleriggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 17 . Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tipe A menyelenggarakan urusan pemer'intahan bidang pariwisata;
21.Dirias Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang pertanian dan urusan pemerin tahan bidang pangan;
22.Dinas Perkebunan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 23 .Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang pertanian;
24.Dinas Kehutanan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan:
25.Dirias Energi dan Sumber Daya Mineral, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
26.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perd agangan .