1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pernerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Riau.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau. l . Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi se bagai beriku t : Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 27), diubah sebagai berikut: PERATURAN GUBERNUR RIAU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. MEMUTUSKAN:
10.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 3); Menetapkan undangan.
15.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. perundang-peraturanketentuandengan
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
7.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
9.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
10.Kabupaten/Kota adalah adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
11.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
13.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang a tau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai
16.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 1 7. Perizinan Berusaha Ber basis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
18.Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan U saha adalah legali tas yang di berikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
19.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
20.lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
21.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
22.Perizinan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP elektronik.
23.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
24.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
25.Komitmen adalah persyaratan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/ atau Izin Komersial atau Operasional.
26.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka Penyelenggaraa Pelayanan Terpadu Satu pintu, yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan teknis dan/ a tau rekomendasiatas penerbitan Perizinan dan Nonperizinan.
27.Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi adalah hasil pemeriksaan lapangan dan analisa/kajian teknis yang dilakukan Teknis terhadap objek Perizinan dan Nonperizinan sebagai dasar diterima atau ditolaknya Perizinan dan Nonperizinan.
28.Kewenangan adalah hak yang diberikan pemerintah Daerah untuk melakukan atau tidak melakukan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
29.Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta tanggung gugat perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganan beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi,
30.Maklumat Pelayanan publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pemyataan kesanggupan pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pelayanaan publik.
31.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melaiui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki malna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
32.Petugas Loket Penyerahan Berkas (Submission Counter) adalah petugas yang menyerahkan dokumen Perizinan dan Nonperizinan yang telai diterbitkan.
33.Petugas Loket Pengaduan dan Informasi (Complain and Information Counter) adalah petugas pengelolaan pengaduan dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Perizinan dan Nonperizinan.
34.Petugas Pelayanan Depan (Front Office) adalah petugas yang melaksanakan fungsi menerima berkas, memeriksa kelengkapan persyaratan, dan memberikan verifikasi terhadap pengajuan perizinan dan Nonperizinan.
35.Petugas Pemrosesan permohonan perizinan dan Nonperizinan (Back Office) adalah petugas yang melaksanakan fungsi mengolah, memeriksa dokumen, memverifikasi, mengidentifikasi, memvalidasi, membuat konsep, mennyusun, mengadministrasi, menerbitkan dokumen perizinan dan Nonperizinan.
36.Penerima Izin atau Non Izin adalah orang perseorangan, Badan Hukum dan/atau bukan Badan Hukum yang memperoleh keputusan Izin dan Non Izin.
37.Penangguhan Permohonan adalah pengembalian berkas permohonan disertai catatan alasan pengembalian yang dapat diajukan kembali apabila persyaratan telah dilengkapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
38.Pembatalan Perizinan adalah dokumen yang dikeluarkan untuk membatalkan dokumen persetujuan perizinan yang sudah diterbitkan karena bertentangan dengan kewenangan pemerintah Daerah dan/ a tau dibuat oleh pejabat yang tidak memiki kewenangan menetapkan keputusan Perizinan dan/ atau sebagai akibat putusan pengadilan.
39.Pencabutan Perizinan adalah dokumen yang dikeluarkan guna mencabut dokumen petsetujuan Perizinan yang telah diterbitkan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau adanya rekomendasi pencabutan dari Perangkat Daerah terkait.
40.Penarikan dokumen permohonan adalah upaya yang dilakukan oleh pemohon untuk membatalkan proses pengajuan permohonannya sekaligus mengambil berkas permohonan dan dengan alasan tertentu sebelum terbitnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut.
41.Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh informasi dan keterangan status wajib pajak.
42.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Sadan Hukum.
43.Sistem lnformasi Manajemen Pelayanan yang selanjutnya disingkat SIMPEL adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang digunakan untuk mengolah data Perizinan dan Nonperizinan dari awal pendaftaran sampai dengan diterbitkannya izin secara elektronik dan berfungsi juga sebagai sistem pendukung dari sistem OSS.
44.Survei Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat SKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
45.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik, dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
46.Pengaduan adalah pemberitahuan dari penerima pelayanan yang berisi informasi tentang ketidaksesuian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditentukan mengenai penerbitan perizinan dan Nonperizinan. diselcnggarakan melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BerusahaPerizinan(3) bidang tata ruang danperundang-undangan di lingkungan hidup. Persyara tan dasar