a.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.melaksanakan kebijakan dibidang koordinasi pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.memberikan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; JDIH Provinsi Sulawesi Barat
d.melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan, penyelenggaraan program kerja sama, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (DKTP) yang diberikan/ditugaskan pada provinsi;
f.menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja sama antar daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi dan kabupaten/kota;
g.menyiapkan bahan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kerja sama antar daerah provinsi maupun kabupaten/kota, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (DKTP);
h.menyusun rencana kegiatan subbagian kerja sama dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan langkah-langkah operasional bagian dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
i.mengatur pelaksanaan tugas, pengumpulan dan pengolahan data kerja sama dengan pihak ketiga dan kerja sama antar daerah sehingga terhimpun data yang diperlukan dalam penyusunan program lebih lanjut;
j.menyusun konsep pedoman, standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis kerja sama dengan pihak ketiga dan kerja sama antar daerah untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas;
k.memfasilitasi penyelenggaraan kerja samabaik antardaerah, pemerintah daerah dengan pemerintah pusat maupun dengan pihak ketiga berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
l.menyiapkan format tabel, rekapitulasi data, inventarisasi dan identifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kerja sama daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
m.menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan dan ditugas pembantuankan oleh pemerintah kepada daerah provinsi serta urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan kepada daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
n.menyiapkanbahan sosialisasi serta pelatihan-pelatihan teknis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan dan ditugas pembantuan;
o.menyiapkanbahan koordinasi dan fasilitasi urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi dan di kabupaten/kota agar pelaksanaan program kerja tersinkronisasi dengan baik;
p.menyiapkan bahan pembinaan urusan dekonsentrasi dan tugas pembantuan melalui ceramah, sosialisasi, pelatihan-pelatihan teknis untuk meningkatkan pemahaman danketerampilan aparatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan dan tugas pembantuan; JDIH Provinsi Sulawesi Barat
q.menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh pemerintah ke daerah berdasarkan data agar diketahui keberhasilan dan kegagalan serta menyusun bahan alternatif pemecahan masalah guna mencapai hasil yang optimal;
r.menyiapkan bahan koordinasi kegiatan instansi vertikal yang ada di daerah sebagai bahan kebijakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; dan
s.melaksanakantugas lain yang diberikan oleh pimpinan.