a.melaksanakan penyusunan rencana kegiatan sub bagian program dan keuangan;
b.melaksanakan identifikasi, perumusan, penyusunan rencana program pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; JDIH Provinsi Sulawesi
c.melaksanakan penyusunan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja);
d.melaksanakan koordinasi penyusunan program perencanaan pemerintah daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
e.melaksanakan pengumpulan dan rekapitulasi semua laporan kegiatan bulanan;
f.melaksanakan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) dan pelaporan-pelaporan lainnya;
g.melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyajian data statistik program dan kegiatan masing-masing bidang;
h.melaksanakan kajian, analisa, evaluasi kinerja, dan pelaporan kemajuan program dan kegiatan masing-masing bidang;
i.melaksanakan penyusunan dan pengajuan rencana penggunaan anggaran;
j.melaksanakan penyusunan dan pengelolaan realisasi perhitungan anggaran serta pembenahan administrasi bendahara;
k.melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
l.melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
m.melaksanaan evaluasi semua tugas-tugas bendaharawan;
n.melaksanakan perbendaharaan keuangan;
o.menyiapkan bahan penatausahaan dan pembinaan administrasi keuanganmeliputi gaji pegawai, keuangan, perjalanan dinas serta hak- hak keuangan lainnya;
p.melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
q.melaksanakan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan/atau laporan hasil audit (LHA);
r.melaksanakan pengelolaan data bahan pelaporan keuangan;
s.melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
t.melaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas serta koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja yang lain;
u.menyiapkan rancangan produk hukum daerah;
v.menyiapkan dokumentasi dan pengolahan data pembinaan dan pengawasan;
w.melaksanakan inventarisasi hasil pembinaan dan pengawasan serta tindaklanjut hasil pengawasan;
x.melaksanakan pengadministrasian laporan hasil pembinaan dan pengawasan;
y.menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pembinaan dan pengawasan;
z.melaksanakan penyelenggaraan kerjasama pembinaan dan pengawasan; dan aa.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. JDIH Provinsi Sulawesi