1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat. 3
6.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM adalah Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Barat.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahin tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Mentor adalah atasan langsung/seseorang yang ditunjuk oleh lembaga Pembina kepegawaian peserta untuk menjalankan peran dan fungsi mentor.
10.Coach adalah pembimbing proyek perubahan yang ditunjuk oleh lembaga penyelenggara Diklatpim.
11.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
12.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
13.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalamanberinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
14.Kompetensi pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah secara profesional.
15.Pelatihan dasar CPNS adalah Pelatihan yang bertujuan membentuk karakter PNS dan kemampuan bersikap dan bertindak Profesional mengolah tantangan dan masalah keragaman social kultural dengan menggunakan perspektif whole of government yang didasari nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat
16.Diklat Kepemimpinan adalah diklat untuk membentuk kompetensi kepemimpinan dan membentuk pemimpin perubahan pada pejabat struktural yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya.
17.Pelatihan berbasis E-Learning adalah Proses pengaplikasian kegiatan komunikasi pendidikan dan pelatihan secara elekronik yang fleksibel dan memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis website yang dapat diakses dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. 4