Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing diberikan sebesar Rp.13.580.000,00 (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pasal II Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 22 Maret 2019 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Diundangkan di Mamuju pada tanggal 22 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 22 Maret 2019 KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010