1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat. 3
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Sekretariat Dinas adalah Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi barat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pernbantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
8.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
9.Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Penyelenggara PTSP adalah pejabat Pemerintah Daerah Provinsi sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
11.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Tim Teknis adalah adalah tim yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan PTSP, yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi atas penerbitan perizinan dan non perizinan.
14.Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Non Izin adalah bentuk persetujuan dari pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai syarat/bukti untuk mendukung dikeluarkannya izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
17.Penandatangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
18.Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
19.Pelayanan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
20.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai 4 kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
21.Maklumat Pelayanan PTSP adalah informasi pelayanan PTSP kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses masyarakat luas.
22.Maklumat Pelayanan Publik adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
23.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah.
24.Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
25.Pemantauan adalah kegitan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan PTSP.
26.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan penyelenggaraan PTSP.
27.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan terhadap penyelenggaraan PTSP yang meliputi pengembangan sistem, sumberdaya manusia, dan jaringan kerja sesuai kebutuhan yang dilaksanakan dengan koordinasi secara berkala.
28.Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan penyelenggaraan PTSP atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban, dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
29.Advokasi adalah suatu bentuk usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif.
30.Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
31.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
32.Keberatan adalah upaya yang dilakukan orang perseorangan, badan hukum, dan/atau bukan badan hukum terhadap perizinan yang memberatkan atau merugikan.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.