5.Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2019 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 43 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 21 September 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Tk.I IV/b NIP. : 19740112 199311 1 001 6 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 42 TAHUN 2020 TANGGAL : 21 SEPTEMBER 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. BIDANG DAN JENIS PERIZINAN I. BIDANG PERHUBUNGAN PERIZINAN :
1.Izin Trayek Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP).
2.Izin Angkutan Orang tidak dalam trayek.
3.Angkutan Taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1(Satu) Daerah Provinsi.
4.Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER).
5.Surat Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (SIUP DPK).
6.Izin Kegiatan Pengerukan di Dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional.
7.Izin Reklamasi di Dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional.
8.Izin Usaha Perusahaan Angkutan laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat.
9.Izin Usaha Pelayaran Rakyat bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Wilayah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Setempat, Pelabuhan Antar/Provinsi dan Internasional (Lintas Batas).
10.Izin Usaha Tally di Pelabuhan.
11.Izin Usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
12.Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
13.Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut.
14.Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Dasar Lintas Kab/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
15.Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang melayani trayek lintas daerah Kab/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
16.Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional.
17.Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional. NON PERIZINAN :
18.Rekomendasi Pengalihan dari Plat Hitam ke Plat Kuning.
19.Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pelayaran Nasional /Angkutan Laut (SIUPAL). II. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PERIZINAN :
20.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
21.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 7
22.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Perikanan tangkap.
23.Surat Izin Penangkapan Ikan Andon (SIPI ANDON).
24.Surat tanda keterangan Andon (STKA).
25.Surat Izin pemasangan Rumpon (SIPR).
26.Izin Usaha Budidaya Pembenihan (IUBP).
27.Izin Usaha Budidaya Pembesaran (IUBP).
28.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Pembudidaya.
29.Izin Lokasi Perairan.
30.Izin Pengelolaan Perairan.
31.Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi. NON PERIZINAN :
32.Rekomendasi pemasangan Rumpon untuk penelitian.
33.Penerbitan buku kapal perikanan. III. BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM PERIZINAN :
34.Izin Usaha Simpan Pinjam.
35.Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
36.Izin usaha perdagangan minuman beralkohol took bebas bea dan rokomendasi penerbitan SIUP-NB bagi distributor.
37.Izin Usaha perdagangan bahan berbahaya pengecer terdaftar.
38.Izin Usaha Industri (IUI) Besar.
39.IzinPrinsip Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
40.Izin usaha Kawasan Industri yang lokasinya lintas daerah kab/kota dalam 1 (satu) Provinsi (Baru).
41.Izin usaha Kawasan Industri yang lokasinya lintas daerah kab/kota dalam 1 (satu) Provinsi (Perluasan). NON PERIZINAN :
42.Angka Pengenalan Importir Umum (API-U).
43.Angka Pengenalan Importir Produsen (API-P).
44.Rekomendasi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK).
45.Rekomendasi Eksportir Terdaftar Rotan (ETR).
46.Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK).
47.Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK).
48.Surat Keterangan Asal (SKA). IV. BIDANG TENAGA KERJA PERIZINAN :
49.Izin Penerbitan Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
50.Lembaga Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (LPTKIS).
51.Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). V. BIDANG KESEHATAN PERIZINAN : 8
52.Sertifikasi Distribusi Cabang farmasi.
53.Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
54.Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan.
55.Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B.
56.Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B.
57.Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya. NON PERIZINAN :
58.Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat.
59.Rekomendasi Distribusi Alat kesehatan. VI. BIDANG SOSIAL NON PERIZINAN :
60.Rekomendasi IzinUndian Gratis Berhadiah (UGB).
61.Rekomendasi/IzinPengumpulan Uang atau Barang (PUB).
62.Tanda Terdaftar bagi Organisasi Orsos/LSM/UKS yang bergerak di bidang kesejahteraan Sosial. VII. BIDANG KEHUTANAN PERIZINAN :
63.Izin Usaha Industri Primer Hasil HutanKayu (IUIPHHK) kapasitas Produksi 2000 m3/tahun sampai dengan 6000 m3/tahun.
64.Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Produksi konversi yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan.
65.Izin Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK).
66.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan Luasan Paling Banyak 5 ha untuk Pembangunan FasilitasUmum, dan Kegiatan yang Bersifat Non Komersil.
67.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK).
68.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK). NON PERIZINAN :
69.Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan Luasan Paling Banyak 5 ha untuk Pembangunan Fasilitas Umum, dan Kegiatan yang Bersifat Non Komersil.
70.Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan.
71.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).
72.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).
73.Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman Industri (IUPHK-HTI). VIII. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PERIZINAN :
74.Izin Lingkungan.
75.IzinPenyimpanan Sementara Limbah B3 Skala Provinsi.
76.Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi. NON PERIZINAN :
77.Keputusann Kelayakan Lingkungan Hidup.
78.Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL.
79.Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
80.Pengesahan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). 9 IX. BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PERIZINAN :
81.Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Berskala Provinsi. X. BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN PERIZINAN :
82.Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. XI. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PERIZINAN :
83.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Sementara (IUPTL Sementara).
84.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL).
85.IzinUsaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik diatas 500 Kva/Izin Operasi (IO).
86.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
87.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
88.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Mineral Logam dan Batubara.
89.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara.
90.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara (Perpanjangan).
91.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Mineral Bukan Logam dan Batubara.
92.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batubara.
93.Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batubara (Perpanjangan).
94.Izin Pengeboran Ekplorasi Air Tanah (SIP).
95.Izin Pengeboran Ekplorasi Air Tanah Perpanjangan (SIP Perpanjangan).
96.Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
97.Izin Pengambilan Air Tanah Perpanjangan (SIPA Perpanjangan).
98.Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT).
99.Izin Penguasaan Sumber Daya Air.
100.100.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
101.101.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
102.102.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengelolaan dan Pemurnian.
103.103.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan.
104.104.Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
105.105.Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil diuku rdari Garis Pantai ke Arah Laut Lepas dan/atau ke Arah Perairan Kepulauan.
106.106.Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Bioufel) Sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun. NON PERIZINAN :
107.Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganSendiri.
108.Permohonan Penugasan/Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknis /LIT. 10
109.Permohonan Nomor Register Setifikat Laik Operasi/SLO.
110.Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. XII. BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN PERIZINAN :
111.Izin pemasukan/pengeluaran Ternak Bibit/Potong.
112.Izin Pemasukan/Pengeluaran Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH).
113.Izin Distribusi Obat Hewan.
114.Izin Usaha Tanaman Pangan (IUTP).
115.Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan.
116.Izin Usaha Keterpaduan antara Proses produksi tanaman pangan dan penangan pascapanen. NON PERIZINAN :
117.Register Kebun.
118.Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan.
119.Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ruminansia dan Babi.
120.Pendaftaran Usaha Budidaya Holtikultura.
121.Perdaftaran Usaha Peternakan.
122.Rekomendasi Teknik Kesesuaian Lahan.
123.Pendaftaran Pangan Segar asal tumbuhan;.
124.Rekomendasi Sebagai Pengedar Benih Bina Tanaman Pangan. XIII.BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERIZINAN :
125.Izin Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Baru).
126.Izin Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Perubahan).
127.Izin Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Penutupan).
128.Izin Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Baru).
129.Izin Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Perubahan).
130.Izin Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Penutupan).
131.Izin membawa cagar budaya keluar daerah Provinsi. XV. BIDANG PERTANAHAN PERIZINAN :
132.Izin Lokasi Daerah Kabupaten Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi. XVI. BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK NON PERIZINAN :
133.Rekomendasi Survey/kegiatan Izin Kelompok dan Organisasi.
134.Rekomendasi Penelitian Orang Asing dan Lembaga Asing.
135.Rekomendasi Penelitian. XVII. BIDANG PARIWISATA PERIZINAN :
136.Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); NON PERIZINAN :
137.Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). 11 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR
138.Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK)). XVIII. BIDANG PERKEBUNAN PERIZINAN :
139.Izin Usaha Perkebunan Budidaya.
140.Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P).
141.Izin Usaha Perkebunan (IUP). NONPERIZINAN :
142.Persetujuan Perubahan Luas Lahan.
143.Persetujuan Perubahan Jenis tanaman.
144.Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
145.Persetujuan Diverifikasi Usaha.
146.Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan. Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Tk.I IV/b NIP. : 19740112 199311 1 001