menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik SALINAN Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 87);
10.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 43); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 43) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: