1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi barat yang selanjutnya disebut Dinas Kehutanan adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah satuan kerja perangkat daerah ditingkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu.
7.Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat.
8.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
9.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
10.Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
11.Kawasan…
11.Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
12.Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari Hutan Negara.
13.Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu.
14.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pemberian izin untuk kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di luar kawasan hutan dalam jangka waktu tertentu oleh pejabat yang berwenang.
15.Perpanjangan IPHHBK adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IPHHBK yang jangka waktunya akan berakhir.
16.Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
17.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelolah secara efisien, efektif dan lestari.
18.Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
19.Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat (yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon) yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Indonesia.
20.Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerja sama mengembangkan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya menjadi mitra PBPH.
21.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
22.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
23.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Badan Usaha Milik Swasta Indonesia yang selanjutnya disingkat BUMSI adalah perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia.
25.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan Badan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
26.Provinsi...
26.Provinsi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat dengan PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.
27.Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat GANISPH adalah setiap orang yang memiliki kompetensi kerja dibidang pengelolaan hutan.