a.Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi;
b.Bidang Kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Kesehatan Daerah Provinsi;
c.Bidang Bina Marga, Pengelolaan Sumber Daya Air, Keciptakaryaan, Bina Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Daerah Provinsi;
d.Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi;
e.Bidang Perencanaan Pembangunan dilaksanakan oleh Badan yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
f.Bidang Perhubungan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan Provinsi;
g.Bidang Lingkungan Hidup, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi;
h.Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi; 6
i.Bidang Sosial, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Sosial Daerah Provinsi;
j.Bidang Ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan Tenaga Kerja Daerah Provinsi;
k.Bidang Transmigrasi, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Transmigrasi Daerah Provinsi;
l.Bidang Koperasi, Industri, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Provinsi;
m.Bidang Penanaman Modal, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi;
n.Bidang Pemuda dan Olahraga, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi;
o.Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi;
p.Bidang Ketahanan Pangan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan Daerah Provinsi;
q.Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dilaksnakan oleh Dinas Pemberdayaan oleh Badan yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi;
r.Bidang Komunikasi dan Informatika, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi;
s.Bidang Kearsipan dan Perpustakaan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Daerah Provinsi;
t.Bidang Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, Peternakan dan kesehatan hewan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Pertanian Daerah Provinsi;
u.Bidang Kehutanan, dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Daerah Provinsi;
v.Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi; dan
w.Bidang Kelautan dan Perikanan, dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemerintahan bidang Perikanan dan Kelautan Daerah Provinsi.