Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT ttd H. ARIFUDDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018 NOMOR 28 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 5 November 2018 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H.M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 28 TAHUN 2018 TANGGAL : 5 NOVEMBER 2018 TENTANG : AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 1 3 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 7 tahun Permanen - - - - - 2 A 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen
(1)B 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen
(3)A 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen
(1)
(2)B
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen
(2)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen 3 A 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)B Pengkajian dan pengusulan kebijakan Penyiapan Kebijakan Perumusan Kebijakan Masukan dan dukungan kebijakan Penetapan NSPK Planologi Kehutanan JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN Perumusan Kebijakan dibidang : Planologi Kehutanan, Bina Usaha Hasil hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi alam, Rehabilitasi Lahan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Pemetaan Sumber Daya Hutan Penatagunaan Hutan Penggunaan Hutan Informasi Penggunaan Kawasan Hutan Bina Usaha Hasil hutan Pemanfaatan Hasil Hutan Perencanaan Kawasan Hutan Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan Pembentukan wilayah dan pengelolaan hutan Informasi dan Dokumentasi wilayah Hutan Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pemantauan Sumber daya hutan Data areal HPH/HTI/IUPHHK SK HPH/HTI/IUPHHK Kerjasama Pembatalan/Penolakan Perpanjangan Modal dan Peralatan
(1)3 Tahun setelah perjanjian berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 7 Tahun Permanen
(2)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 7 Tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 3 tahun Musnah
(4)3 tahun setelah perjanjian berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 7 tahun Musnah
(5)3 Tahun sejak berakhirnya masa satu tahun 7 Tahun Permanen C
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen
(2)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen D 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(1)
(2)
(3)E 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah
(1)
(2)
(3)G
(1)2 Tahun setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap 3 Tahun Musnah
(2)3 Tahun setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap 7 tahun Musnah
(3)3 Tahun setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap 7 tahun Permanen H 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(1)
(2)
(3)Investasi Industri Peralatan Tenaga Kerja Pemegang Saham Neraca Perusahaan Rencana Karya Produksi Kayu Produksi Non Kayu Industri Industri Kayu HPH/HTI/IUPHHK Industri Kayu Non HPH/HTI/IUPHHK Industri Non Kayu Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH) Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan (RKT) Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL) Produksi Target Produksi RKT dan Bagan Kerja Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi Informasi Sumber Daya Hutan Produksi Pelanggaran dan Sanksi Pemblokiran Denda Pencabutan Areal HPH/HTI/IUPHHK Pemanfaatan Hutan Produksi Pola Pemanfaatan Hutan Produksi
(4)I 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)J 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)K 3 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 7 Tahun Musnah
(1)
(2)
(3)
(4)L 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 tahun Permanen
(1)
(2)
(3)M 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)
(2)4 A
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen Pengembangan Investasi Usaha Pengembangan Hutan Alam Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam/Rencana Kerja Usaha Produksi Hasil Hutan Kayu Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pembiayaan Hutan Tanaman Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Peredaran Hasil Hutan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Produksi Hutan Alam Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam Pengembangan Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri Hutan Tanaman Rakyat Rencana Kerja dan Produksi Hutan Tanaman/Rencana Kerja Usaha Produksi Hasil Hutan Pembinaan HPH/HTI/IUPHHK Pembinaan TPTI/TPTJ/Silvikultur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Konservasi Jenis dan Genetik Flora dan Fauna yang Dilindungi Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Penertiban Peredaran Hasil Hutan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer Hasil Hutan Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan Pembinaan Hutan Lembaga Konservasi/Kebun Binatang Konvensi Keanekaragaman Hayati B 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)C 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)D
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen
(2)2 Tahun setelah kasus mempunyai kekuatan hukum tetap 3 Tahun Permanen
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah E 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)F
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Permanen 5 A
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(2)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen Taman Buru Taman Nasional Taman Hutan Raya Hutan Lindung dan Suaka Alam Lahan Basah dan Konservasi Laut Gua/Karst Kawasan Konservasi Cagar Alam Suaka Margasatwa Taman Wisata Penyidikan dan Perlindungan Hutan Program dan Evaluasi Penyidikan dan Perlindungan Penyidikan dan Perlindungan Wilayah Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Pengembangan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Pengamanan Hutan Pelanggaran Bencana Alam Kebakaran Hutan Sengketa Hutan Hama dan Penyakit Bina Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Perbenihan Pemolaan Benih Kebun Benih Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemanfaatan Wisata Alam Bina Cinta Alam Cinta Alam Kader Konservasi Sumber Daya Alam Data organisasi pencinta alam dan kader konservasi SDA
(3)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(4)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Musnah
(5)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(6)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah
(7)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(8)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(9)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen
(10)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen B 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)C 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen
(1)
(2)D 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)E 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen
(1)
(2)Tegakan Benih Pengadaan Benih Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Rehabilitasi Hutan Rehabilitasi Lahan Pengelolaan Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut Reklamasi Hutan dan Konservasi Tanah Pengujian dan Penyimpanan Benih Lalu Lintas Angkutan Benih Pembibitan Pengembangan Sumber Benih Pengembangan Usaha Perbenihan Pengendalian Peredaran Benih Pengembangan Hutan Desa Pengembangan Hutan Hak dan Kemitraan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu/Aneka Usaha Kehutanan ( HHBK/AUK) Pengendalian Perladangan Penentuan Lokasi Tanaman Reboisasi Reboisasi Lahan Kritis Reboisasi Areal HPH Perhutanan Sosial Pemolaan Pengembangan Hutan Kemasyarakatan Pemupukan Lokasi
(3)
(4)
(5)6 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Permanen - - - - - A Ketenagaan Penyuluhan
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah (a) Penyuluh PNS (b) Penyuluh Swadaya (c) Penyuluh swasta
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah (a) Diklat dasar terampil (b) Diklat dasar ahli. (c) Diklat Teknis B Kelembagaan Penyuluhan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah
(1)
(2)(a) Sosialisasi (b) Penguatan kelembagaan C. Penyelenggaraan Penyuluhan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah
(1)
(2)(a) Lembaga Pemerintah terkait (a) Non Pemerintah dan lembaga lainnya Pengkajian dan pengusulan kebijakan Penyiapan Kebijakan Perumusan Kebijakan Masukan dan dukungan kebijakan Penetapan NSPK Diklat Tenaga Penyuluh Pengelolaan Tanah Pemindahan Penduduk Pembuatan Sarana PENYULUHAN Perumusan Kebijakan dibidang : Penyuluhan Pertanian, perikanan dan kehutanan Diklat Kompetensi Penyuluh Kelembagaan Pemerintah Kelembagaan non pemerintah Pelaksanaan programa penyuluhan Kerjasama penyuluhan D 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah II 1 RUMUSAN KEBIJAKAN DIBIDANG : 2 Tahun sejak penetapan keputusan terbaru 3 Tahun Permanen Langkah kebijakan : a pengkajian dan pengusulan kebijakan b penyiapan bahan c perumusan kebijakan d e penetapan kebijakan 2 PERIKANAN TANGKAP A.
(1)2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen (a) Pengumpulan dan pengolahan (b) Analisis dan penyajian
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemulihan sumber daya ikan perairan umum (b) Tata kelola sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemulihan sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan (b) Tata kelola sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan
(4)(a) Identifikasi sumber daya ikan zona ekonomi ekslusif indonesia dan laut lepas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (b) Tata kelola sumber daya ikan zona ekonomi ekslusif indonesia dan laut lepas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Evaluasi pengelolaan data sumber daya ikan (b) Analisis pengelolaan sumber daya ikan B.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen KELAUTAN DAN PERIKANAN Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Sumber Daya Ikan Data dan Statistik Perikanan Tangkap Sumber Daya Ikan Perairan Umum Sarana dan Prasarana Penyuluhan Sumber Daya Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan Laut Lepas Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan Pelabuhan Perikanan Identifikasi dan Penyiapan Pelabuhan Perikanan (a) Identifikasi dan analisis (b) Penyiapan bangunan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Tata laksana pelabuhan perikanan (b) Pengusahaan dan pelayanan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Bimbingan pembangunan PPS, PPN, dan PPP (b) Bimbingan pembangunan PPS, PPN, dan PPP
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Tata laksana dan sarana (b) Keselamatan pelayaran
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemantaun dan evaluasi PPS, PPN, dan PPP (b) Pemantaun dan evaluasi PPI dan pelabuhan swasta C.
(1)2 Tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 3 Tahun Permanen (a) Rancang bangun kapal perikanan (b) Kelaikan kapal perikanan
(2)2 Tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaan berakhir 3 Tahun Permanen (a) Rancang bangun alat penangkapan ikan (b) Kelaikan alat penangkapan ikan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Identifikasi dan pengukuran (b) Pencatatan dan dokumentasi
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawakan kapal perikanan (b) Ketenagakerjaan perikanan
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemantauan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan (b) Evaluasi dan pelaporan D. Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Pengendalian Pembangunan Pelabuhan Perikanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pemantauan dan Evaluasi Pelabuhan Perikanan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal Perikanan Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Penangkapan Ikan Tata Operasional Pelabuhan Perikanan Pendaftaran Kapal Perikanan Pengawakan Kapal dan Ketenagakerjaan Perikanan Pemantauan dan Evaluasi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
(1)Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Verifikasi alokasi usaha penangkapan ikan (b) Pelayanan alokasi usaha penangkapan ikan
(2)Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Verifikasi pengusahaan penangkapan ikan (b) Administrasi pengusahaan penangkapan ikan
(3)Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah (a) Verifikasi dokumen penangkapan ikan perusahaan perikanan berbadan hukum (b) Verifikasi dokumen penangkapan ikan perusahaan perorangan dan koperasi (c) Pemantauan dan evaluasi pelayanan usaha penangkapan ikan (d) Pemantauan pelayanan usaha penangkapan ikan (e) Evaluasi pelayanan usaha penangkapan ikan
(4)Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Penerbitan dokumen penangkapan ikan (b) Tata laksana dokumen penangkapan ikan
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemantauan pelayanan usaha penangkapan ikan (b) Evaluasi pelayanan usaha penangkapan ikan E.
(1)2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 Tahun Musnah (a) Tata laksana kelembagaan (b) Kerja sama usaha
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Tata laksana investasi dan pemodalan usaha (b) Bimbingan investasi dan pemodalan usaha
(3)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (a) Identifikasi dan kapasitas nelayan (b) Bimbingan nelayan
(4)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (a) Bimbingan pengelolaan usaha (b) Bimbingan diversifikasi usaha Investasi dan Pemodalan Usaha Kenelayanan Pembinaan pengelolaan usaha Pemantauan dan evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Pengembangan Usaha Penangkapan Kelembagaan Usaha
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemantauan usaha penangkapan ikan (b) Evaluasi usaha penangkapan ikan 3 PERIKANAN BUDIDAYA A.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Identifikasi potensi (b) Penataan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Standarisasi (b) Pemantauan dan evaluasi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Standarisasi (b) Pemantauan dan evaluasi
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Standarisasi (b) Pemantauan dan evaluasi
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Identifikasi potensi (b) Pemanfaatan potensi B.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengelolaan induk ikan air tawar (b) Pengelolaan induk ikan air payau dan laut
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Perbenihan skala kecil ikan air tawar (b) Perbenihan skala kecil ikan air laut
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Standarisasi perbenihan (b) Sertifikasi perbenihan
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah Pemantauan dan Evaluasi Usaha Penangkapan Ikan Prasarana dan Sarana Budidaya Lahan dan Air Perbenihan Skala Kecil Standarisasi dan Sertifikasi Perbenihan Informasi dan Distribusi Perbenihan Prasarana dan Sarana Budidaya Air Tawar Prasarana dan Sarana Budidaya Air Payau Prasarana dan Sarana Budidaya Air Laut Minapolitan Budidaya Perbenihan Induk (a) Informasi perbenihan (b) Distribusi perbenihan C.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Standarisasi (b) Penerapan teknologi budidaya air tawar
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Standarisasi (b) Penerapan teknologi budidaya air payau dan laut
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Standarisasi (b) Penerapan teknologi budidaya ikan hias
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Penerapan sertifikasi (b) Monitoring dan evaluasi sertifikasi
(5)2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Musnah (a) Pengumpulan dan pengolahan data (b) Analisis dan penyajian data statistik D.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Metode dan sistem pengendalian hama dan penyakit ikan (b) Monitoring dan evaluasi hama dan penyakit ikan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pengendalian lingkungan budidaya (b) Rehabilitasi lingkungan budidaya
(3)2 Tahun sejak penetapan standar yang baru 3 Tahun Permanen (a) Standarisasi laboratorium dan kesehatan dan lingkungan (b) Standarisasi metode uji kesehatan ikan dan lingkungan
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Registrasi obat ikan, kimia dan bahan biologi (b) Monitoring dan evaluasi obat ikan, kimia, dan bahan biologi
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Perencanaan pengendalian residu (b) Tindak lanjut pengendalian residu Produksi Budidaya air tawar Budidaya air payau dan laut Standarisasi dan kesehatan dan lingkungan Obat ikan, kimia, dan bahan biologi Pengendalian residu Budidaya ikan hias Sertifikasi Data dan statistik perikanan budidaya Kesehatan Ikan dan Lingkungan Hama dan penyakit ikan Perlindungan lingkungan budidaya E.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Investasi (b) Permodalan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Bimbingan usaha (b) Kemitraan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Perizinan (b) Pemantauan dan evaluasi
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Kelembagaan (b) Ketenagakerjaan
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Informasi usaha (b) Promosi 4 PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN A.
(1)2 Tahun sejak penetapan standar yang baru 3 Tahun Permanen (a) Analisis standar (b) Penerapan standar
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengembangan produk skala mikro,kecil,dan menengah (b) Pengembangan produk skala besar
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Bimbingan teknis usaha mikro,kecil, dan menengah (b) Kerja sama usaha mikro,kecil, dan menengah
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Bimbingan teknis industri pengolahan (b) Kerja sama asosiasi dan industri pengolahan
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Sarana Usaha Budidaya Investasi dan permodalan Kewirausahaan Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah Industri pengolahan Sarana dan prasarana Pelayanan usaha Kelembagaan dan ketenagakerjaan Infomasi usaha dan promosi Pengolahan Hasil Standarisasi Pengembangan produk (b) Prasarana B.
(1)2 Tahun sejak penetapan standar yang baru 3 Tahun Permanen (a) Analisis standar (b) Penerapan standar
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Promosi ikan hias (b) Jaringan pasar ikan hias
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Bimbingan teknis usaha mikro,kecil, dan menengah (b) Identifikasi dan evaluasi sentra pengolahan produk
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Sarana (b) Prasarana C.
(1)2 Tahun setelah perijinan masa berlakunya berakhir 3 Tahun Permanen (a) Kelembagaan pelaku pasar hasil perikanan (b) Kelembagaan pasar hasil perikanan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Analisis pasar dalam negeri (b) Informasi pasar dalam negeri
(3)1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (a) Jaringan distribusi (b) Kemitraan
(4)(a) Promosi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (b) Kerja sama 2 tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 Tahun Permanen
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Sarana (b) Prasarana D. Pengembangan Produk Non Konsumsi Standarisasi Promosi dan jaringan pasar ikan hias Promosi dan kerja sama Sarana dan prasarana Pemasaran Luar Negeri Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah Sarana dan prasarana Pemasaran Dalam Negeri Kelembagaan Analisis dan informasi pasar dalam negeri Jaringan distribusi dan kemitraan
(1)1 tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan Permanen (a) Analisis kelembagaan (b) Kerja sama kelembagaan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Analisis kebutuhan import (b) Informasi pasar luar negeri
(3)Musnah (a) Peningkatan akses pasar (b) Pengamanan dan perlindungan akses pasar
(4)(a) Promosi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (b) Kerja sama 2 tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 Tahun Permanen E.
(1)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (a) Pelayanan usaha mikro, kecil, dan menengah (b) Pelayanan usaha besar
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (b) Kemitraan usaha besar
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Tenaga kerja pengolahan (b) Tenaga kerja pemasaran
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Investasi (b) Permodalan
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Informasi (b) Promosi 5 A.
(1)2 Tahun data di perbaharui 3 Tahun Permanen Kelembagaan Analisis dan informasi pasar luar negeri Pengembangan ekspor Informasi dan promosi KELAUTAN, PESISIR, DAN PULAU-PULAU KECIL Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Jejaring, data, dan informasi konservasi Promosi dan kerjasama Usaha dan investasi Pelayanan usaha Kemitraan usaha Ketenagakerjaan pengolahan dan pemasaran Investasi dan permodalan (a) Jejaring konservasi (b) Data dan informasi konservasi
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Perancangan konservasi kawasan (b) Perlindungan dan pelestarian kawasan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Perancangan konservasi jenis ikan (b) Perlindungan dan pelestarian jenis ikan
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pemanfaatan kawasan (b) Pemanfaatan jenis ikan B.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Mitigasi bencana pesisir dan lautan (b) Adaptasi dampak perubahan iklim
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Benda muatan kapal tenggelam (b) Jasa kelautan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Penanggulangan pencemaran sumber daya pesisir (b) Penanggulangan pencemaran sumber daya laut
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Rehabilitasi (b) Reklamasi C.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Identifikasi potensi pulau-pulau terkecil (b) Data dan informasi pulau-pulau terkecil
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Rehabilitasi (b) Mitigasi dan adaptasi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah Konservasi kawasan Konservasi jenis ikan Pendayagunaan Pulau-Pulau Terkecil Identifikasi pulau-pulau terkecil Pengelolaan eksosistem pulau-pulau terkecil Investasi dan promosi pulau-pulau terkecil Pemanfaatan kawasan dan jenis ikan Pesisir dan Lautan Mitigasi bencana lingkungan Pendayagunaan sumber daya kelautan Penanggulangan pencemaran sumber daya pesisir dan laut Rehabilitasi dan reklamasi (a) Fasilitas investasi (b) Promosi
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Sarana pulau-pulau terkecil (b) Prasarana pulau-pulau terkecil D.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Akses perbankan (b) Akses nonbank
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Identifikasi ilmu pengetahuan dan teknologi (b) Implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Penguatan kelembagaan masyarakat (b) Peningkatan peran serta masyarakat
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pelayanan usaha (b) Usaha mikro 6 PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN A.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawasan penangkapan ikan wilayah Kabupaten/Kota
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawasan usaha pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran Kabupaten/Kota
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawasan usaha budidaya wilayah Kabupaten/Kota B.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawasan ekosistem perairan (b) Pengawasan kawasan konservasi
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun musnah (a) Pengawasan pencemaran pesisir laut dan pesisir pantai Sarana dan prasarana pulau-pulau terkecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Pengawasan pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran Pengawasan usaha budidaya Pengawasan Sumber Daya Kelautan Pengawasan ekosistem perairan dan kawasan konservasi Pengawasan pencemaran perairan Akses permodalan Akses ilmu pengetahuan dan teknologi Sosial budaya masyarakat Pengembangan usaha Pengawasan Sumber Daya Perikanan Pengawasan penangkapan ikan wilayah Timur (b) Pengawasan pencemaran perairan umum dan pedalaman
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawasan pesisir (b) Pengawasan pulau-pulau terkecil
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawasan jasa kelautan (b) Pengawasan sumber daya non hayati C.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Logistik Provinsi (b) Operasional Provinsi
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Perawatan kapal pengawas Provinsi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengawakan kapal pengawas provinsi D.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pengembangan sistem pemantauan (b) Kerja sama pemantauan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Operasional sistem pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan (b) Analisis hasil pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Operasional sistem pemantauan sumber daya perikanan (b) Analisis hasil pemantauan pemanfaatan sumber daya perikanan
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Penyiapan infastruktur (b) Evaluasi infrastruktur E.
(1)5 tahun setelah kasus mempunyai kekuatan hukum tetap 5 Tahun Permanen (a) Penyidikan provinsi
(2)5 tahun setelah kasus mempunyai kekuatan hukum tetap 5 Tahun Permanen Pengawasan pesisir dan pulau-pulau terkecil Sistem pemantauan Pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan Pemantauan pemanfaatan sumber daya perikanan Pengembangan infrastruktur pengawasan Penanganan pelanggaran Penyidikan Pengawasan jasa kelautan dan sumber daya non hayati Kapal Pengawas Logistik operasional Provinsi Perawatan kapal pengawas Pengawakan kapal pengawas Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrakstruktur Penanganan barang bukti dan awak kapal (a) Penanganan barang bukti dan awak kapal provinsi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Kerjasama penegakan hukum (b) Fasilitas PPNS perikanan
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pemantauan (b) Evaluasi III 1 KEBIJAKAN 2 5 3 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 7 Tahun Permanen a Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan b Penyiapan Bahan
c.Perumusan Kebijakan d.
e.Penetapan Berbentuuk NSPK 2 HORTIKULTURA
(1)(a) - Teknologi Perlindungan Tanaman Buah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permnen - Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (b) - Teknologi Perlindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Pengendalian Organisme Tumbuhan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (c) - Teknologi Perlindungan Tanaman Florikultura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Flirikultura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (d) - Pengelolaan Dampak iklim dan Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Informasi dan Persyaratan Teknis 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(2)Perlindungan hortikultura Perlindungan Tanaman Buah Perlindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat Perlindungan Tanaman Florikultura Dampak iklim dan Persyaratan Teknis Perbenihan Hortikultura Kerjasama penegakan hukum dan fasilitas PPNS perikanan Pemantauan dan evaluasi PERTANIAN Kebijakan di bidang Hortikultura, Sarana Prasarana Pertanian, Tanaman Pangan, Pemasaran Hasil Pertanian Pemberian Masukan dan Dukungan Dalam penyusunan kebijakan (a) - Bahan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Seksi Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan Bahan Penyusunan Kebijakan di Bidang Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Teknis di Bidang Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan Bahan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di Bidang Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan Bahan Pemberian Bimbingan Teknis di Bidang Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan Bahan Evaluasi di Bidang Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Tugas Kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan dan pemeliharaan dokumen seksi Penilaian Varietas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (b) - Bahan Penyipan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi pengawasan mutu benih 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan mutu benih tanaman Hortikultura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan mutu benih tanaman Hortikultura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan penyiapan bahan penyusunan norma, standar,Prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan mutu benih tanaman hortikltura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan mutu benih tanaman hotikultura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Penyiapan bahan evaluasi di bidang pengawasan mutu benih tanaman hortikultura 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bahan Tugas Kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (c) - Laporan kegiatan Budidaya Tanaman Daun dan Tanaman Bunga Potong 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Laporan kegiatan Budidaya Tanaman Pot dan Tanaman Lanskap 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Laporan kegiatan Pascapanen Tanaman Daun dan Tanaman Bunga Potong 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Laporan kegiatan Pascapanen Tanaman Pot dan Tanaman Lanskap 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah Penilaian Varietas Pengawasan Mutu Benih Budidaya dan Pascapanen Florikultura 3 PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1)(a) 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen - Identifikasi Lahan - Analisis dan Penyajian Data Lahan (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Identifikasi dan Analisis Lahan - Rekomendasi Teknis pengendalian lahan (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Identifikasi dan Analisis optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan. - Bimbingan Teknis optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan. (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Identifikasi dan Analisis perluasan kawasan tanaman pangan. - Bimbingan Teknis dan evaluasi perluasan kawasan tanaman pangan. (e) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Identifikasi dan Analisis perluasan kawasan hortikultura - Bimbingan Teknis dan evaluasi perluasan kawasan hortikultura.
(2)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Air Permukaan - Air Tanah (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Pengembangan Jaringan - Optimasi Air (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Iklim - Konservasi Air dan Lingkungan Hidup (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Identifikasi Kelembagaan - Pengembangan Kelembagaan
(3)(a) - Data dan Informasi pembiayaan program 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen Optimasi, Rehabilitasi dan Konservasi Lahan Perluasan Kawasan Tanaman Pangan Perluasan Kawasan Hortikultura Pengelolaan Air Irigasi Pengembangan Sumber Air Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air Perluasan dan Pengelolaan Lahan Basis Data Lahan Pengendalian Lahan Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup Kelembagaan Pembiayaan Pertanian Pembiayaan Program - Pendampingan dan Bimbingan Teknis pembiayaan program 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (b) 2 Tahun setelah perjanjian kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 Tahun Musnah - Pembiayaan Syariah - Kerja Sama pembiayaan (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Materi dan Verifikasi pembiayaan agribisnis - Fasilitasi dan Pemantauan pembiayaan agribisnis (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Kelembagaan Agribisnis - Pemberdayaan Agribisnis
(4)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Tanaman Pangan - Hortikultura (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Tanaman Pangan - Hortikultura (c) Pestisida 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Pestisida Kimia - Pestisida Hayati (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Pengawasan Pupuk - Pengawasan Pestisida
(5)(a) Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Tanaman Pangan dan Hortikultura (b) Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Tanaman Pangan dan Hortikultura (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis Pupuk Pestisida Pupuk Organik dan Pembenah Tanah Pupuk Anorganik Pengawasan Pupuk dan Pestisida Alat dan Mesin Pertanian Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama Pembiayaan Agribisnis Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian - Kelembagaan - Pelayanan 4 TANAMAN PANGAN
(1)(a) Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Penilaian Varietas - Pengawasan Mutu Benih (b) Produksi Benih Serealia 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Padi - Serealia Non Padi (c) Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Aneka Kacang - Aneka Umbi (d) Kelembagaan Benih 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Kelembagaan Produksi - Kelembagaan Pengawasan
(2)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Padi Irigasi - Padi Rawa (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Padi Tadah Hujan - Padi Lahan Kering (c) Jagung 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Intensifikasi Jagung - Pengembangan Jagung (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Intensifikasi Serealia Lain - Pengembangan Serealia Lain
(3)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Intensifikasi Kedelai - Pengembangan Kedelai Budidaya Aneka Kacang dan Umbi Kedelai Perbenihan Tanaman Pangan Budidaya Serealia Padi Irigasi dan Rawa Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering Serealia Lain (b) Ubi Kayu 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Intensifikasi Ubi Kayu - Pengembangan Ubi Kayu (c) Aneka Kacang 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Intensifikasi Aneka Kacang - Pengembangan Aneka Kacang (d) Aneka Umbi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Intensifikasi Aneka Umbi - Pengembangan Aneka Umbi
(4)(a) Pengelolaan Data Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen - Monitoring dan Analisis Data organisme pengganggu tumbuhan - Evaluasi dan Pelaporan data organisme pengganggu tumbuhan (b) Dampak Perubahan Iklim 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Adaptasi - Mitigasi dampak perubahan iklim (c) Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Identifikasi teknologi pengendalian. - Verifikasi teknologi pengendalian. (d) Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Pemasyarakatan pengelolaan pengendalian hama terpadu, serta analisis mengenai dampak lingkungan. - Kelembagaan pengelolaan pengendalian hama terpadu, serta analisis mengenai dampak lingkungan.
(5)(a) - Teknologi pascapanen padi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Sarana pascapanen padi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (b) - Teknologi pascapanen jagung dan serealia lain 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Sarana pascapanen jagung dan serealia lain 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (c) Perlindungan Tanaman Pangan Pascapanen Tanaman Pangan Padi Jagung dan Serealia Lain Kedelai dan Aneka Kacang - Teknologi pascapanen kedelai dan aneka kacang 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Sarana pascapanen kedelai dan aneka kacang 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (d) - Teknologi pascapanen aneka umbi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Sarana pascapanen aneka umbi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 5 PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
(1)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Serealia - Aneka Kacang dan Aneka Umbi (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Tanaman Buah dan Sayuran - Tanaman Florakultura dan Tanaman Obat
(2)(a) 2 Tahun setelah penetapan standar terbaru 3 Tahun Permanen - Tanaman Pangan dan Hortikultura - Perkebunan dan Peternakan (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Tanaman Pangan dan Hortikultura - Perkebunan dan Peternakan (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Tanaman Pangan dan Hortikultura - Perkebunan dan Peternakan (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Tanaman Pangan dan Hortikultura - Perkebunan dan Peternakan
(3)(a) 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 Tahun Musnah - Kemitraan - Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif Standardisasi Penerapan dan Pengawasan Jaminan Mutu Akreditasi dan Kelembagaan Kerjasama dan Harmonisasi Pengembangan Usaha dan Investasi Kemitraan dan Kewirausahaan Aneka Umbi Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Mutu dan Standariasi (b) 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 Tahun Musnah - Tanaman Pangan dan Hortikultura - Perkebunan dan Peternakan (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Daya Saing - Eksibisi dan Ekspo (d) Promosi Luar Negeri 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Daya Saing - Eksibisi dan Ekspo
(4)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Analisis Pasar - Deseminasi Informasi Pasar (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Pemantauan Pasar - Stabilisasi Harga (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Sarana Pasar - Kelembagaan Pasar (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Akses Pasar - Sarana Pemasaran IV 1 KEBIJAKAN 5 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 5 Tahun Permanen
a.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
b.Penyiapan bahan
c.Perumus Kebijakan d.
e.Penetapan dalam bentuk NSPK
f.perumusan dan penerapan standar Jaringan Pemasaran PERDAGANGAN Kebijakan tentang Perdagangan Dalam Negeri,Standarisasi dan perlindungan konsumen, Perdagangan Luar Negeri, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Pengembangan Ekspor Nasional. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Investasi Promosi Dalam Negeri Pemasaran Domestik Informasi Pasar Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga Sarana dan Kelembagaan Pasar 2 PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Kelembagaan - Penguatan usaha (b) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Perdagangan berbasis elektronik - Perdagangan berbasis jasa distribusi dan bisnis (c) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah Usaha dagang asing - Keagenan (d) 2 Tahun setelah informasi terbaru 3 Tahun Musnah - Pendaftaran perusahaan - Seksi analisa LKTP (e) 2 tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Musnah - Pengecer - Pemasok
(2)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Iklim usaha - Bimbingan teknis (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Fasilitasi usaha produktif - Pemasaran (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen - Penelaahan potensi produk - Fasilitasi penguatan produk (d) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri - peningkatan promosi
(3)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Perencanaan - Bimbingan teknis pengembangan Bina Usaha Kelembagaan dan penguatan usaha fasilitasi usaha dan pemasaran pencitraan produk dalam negeri Logistik dan Sarana Distribusi Pengembangan sarana distribusi Jasa Perdagangan Usaha dagang asing dan keagenan Informasi perusahaan Pelaku pasar Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri iklim usaha dan bimbingan teknis (b) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Bimbingan teknis pengelolaan - Evaluasi pengelolaan (c) 2 tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun Permanen - Pemerintah - Lembaga non pemerintah (d) Informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik - Informasi logistik 2 tahun setelah informasi terbaru 3 tahun Musnah - Bimbingan teknis penyedia jasa logistik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(4)(a) Informasi Pasar 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen - Informasi harga - Pengumpulan - Pengolahan data - Penyiapan - Penyajian informasi - Analisis - Informasi non harga - Pengumpulan - Pengolahan data - Penyiapan - Penyajian informasi - Analisis (b) Hasil industri 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen - Gula dan tepung - Minyak goreng dan garam (c) Barang strategis 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen - Hasil agro - Hasil industri (d) Bahan pokok agro 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen - Serelia - Hewan dan non serelia 3 PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1)(a) Pengelolaan sarana distribusi kerja sama pengembangan sistem logistik Bahan Pokok dan Barang Strategis Pemberdayaan Konsumen Kerjasama, informasi, dan publikasi - Kerja sama 5 tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5 Tahun Permanen - Informasi dan publikasi 5 tahun setelah dipublikasikan 5 Tahun Musnah (b) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Permanen - Konsultasi hukum - Analisis (c) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Bimbingan konsumen - Bimbingan pelaku usaha (d) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Pemberdayaan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat - Pemberdayaan badan penyelesaian sengketa konsumen
(2)(a) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Produk pertambangan dan olahan - Produk aneka industri (b) Produk pertanian, kimia, dan kehutanan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Produk pertanian dan kehutanan - Produk kimia dan olahan (c) Jasa 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Jasa distribusi - Jasa bisnis (d) Kerjasama 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Kerja sama baik lembaga pemerintah dan non pemerintah 4 PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1)(a) Ekspor produk tanaman pangan, perikanan, dan peternakan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Tanaman pangan - Perikanan dan peternakan (b) Perkebunan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Tanaman tahunan Fasilitasi kelembagaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Produk pertambangan dan aneka industri Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Analisa penyelenggara pelindungan konsumen Bimbingan konsumen dan pelaku usaha - Tanaman semusim (c) Hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah Hortikultura Rempah-rempah dan tanaman obat (d) Kehutanan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Hasil kayu dan produk kayu - Hasil hutan bukan kayu
(2)(a) Produk TPT, aneka dan jasa 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Produk tekstil dan produk teksti (TPT) - Produk aneka dan jasa (b) Produk Logam, mesin, alat transportasi dan elektronika 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Logam dan mesin - Alat transportasi dan elektronika (c) Produk industri agro dan kimia 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Produk industri agro - Produk kimia (d) Produk migas dan pertambangan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Migas - Produk pertambangan
(3)(a) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Mesin dan peralatan mesin - Alat angkut (b) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Barang pertanian dan kehutanan - Barang kelautan dan perikanan (c) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Barang aneka industri - Bahan baku industri (d) 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Impor Impor Barang Modal Barang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan Barang aneka industri dan bahan baku industri Barang konsumsi - Barang konsumsi tahan lama - Barang konsumsi tidak tahan lama (e) Barang kimia, tambang dan limbah 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Barang kimia dan bahan berbahaya - Barang tambang dan limbah
(4)(a) Prosedur dan Dokumen 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Prosedur ekspor dan impor - Dokumen ekspor dan impor (b) Pelayanan Perdagangan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Analisa pelayanan perdagangan - Fasilitasi pelayanan perdagangan
(5)(a) Monitoring Hambatan Perdagangan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Monitoring - Evaluasi (b) Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Hambatan teknis perdagangan (c) Penanganan Tuduhan: 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Dumping - Subsidi - Safeguard 5
(1)(a) - Pelayanan pelaku usaha 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Publikasi informasi ekspor 2 tahun setelah dipublikasikan 3 Tahun Musnah
(2)(a) Hasil industri manufaktur 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Mesin, logam, elektronika dan telematika - Pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL Pasar dan Informasi Ekspor Pelayanan informasi ekspor Produk ekspor dan ekonomi kreatif Fasilitasi Ekspor dan Impor Pengamanan Perdagangan (b) Produk agro 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Kehutanan dan perkebunan - Pertanian dan perikanan (c) Jasa 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Jasa bisnis dan profesi - Jasa konstruksi dan distribusi (d) Ekonomi kreatif 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Media dan Iptek - Seni budaya dan desain
(3)(a) 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak ditunaikan 3 Tahun Permanen - Pemerintah - Non Pemerintah (b) 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak ditunaikan 3 Tahun Permanen - Pemerintah - Non Pemerintah
(4)(a) promosi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (b) Perencanaan dan pemantauan citra 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - perencanaan - pemantauan dan evaluasi (c) Penerapan citra 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Penerapan citra dalam dan luar negeri 6 PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1)(a) Bina Usaha 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Kelembagaan dan pelaku penunjang - Pelaku pasar (b) Pengawasan Transaksi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Kelembagaan dan pelaku penunjang - Pelaku pasar (c) Pengawasan keuangan dan audit 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah Kerja Sama Pengembangan Ekspor Luar Negeri Dalam Negeri Promosi dan Citra Perniagaan - Pemantauan dan evaluasi keuangan - Audit kepatuhan dan keuangan
(2)(a) Pengkajian pasar 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Pengkajian pasar fisik dan penyerahan - Posisi dan pelaporan (b) Pengembangan pasar 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Kelembagaan dan produk - Tata tertib dan kontrak (c) Sistem informasi - Teknologi informasi 2 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 tahun Permanen - Data 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen
(3)(a) Pembinaan pasar lelang dan sistem resi gudang 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Pembinaan penyelenggaraan dan pelaku pasar lelang - Pembinaan pelaku sistem resi gudang (b) Pengawasan pasar lelang 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Pengawasan transaksi - Pengawasan penyelenggara dan pelaku pasar lelang (c) Pengawasan sistem resi gudang 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Pengawasan pengelola agunan dan lembaga sertifikasi - Pengawasan lembaga penjamin dan agen penjual 7 BIMBINGAN TEKNIS 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah 8 EVALUASI 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah V 1 KEBIJAKAN 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Permanen 1 2 3 Kebijakan mengenai industri Manufaktur, Industri agro, industri kecil menengah, pengembangan perwilayahan industri, kerja sama industri internasional, pengkajian kebijakan iklim dan mutu Pengkajian dan pengusulan kebijakan Penyiapan kebijakan Perumusan dan penyusunan bahan Analisis Pasar Pasar Fisik dan Jasa PERINDUSTRIAN 4 5 2 IKLIM USAHA DAN KERJASAMA A Industri Manufaktur 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah
(1)(a) Industri Material Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi - Logam Lainnya (b) Industri Kimia Dasar - Anorganik dasar - Dasar lainya (c) Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik Hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya (d) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka B. Industri Agro 5 Tahun Musnah
(1)Industri Hasil Hutan dan Perkebunan - Kayu dan Rotan - Selulosa dan Karet - Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya
(2)Industri makanan, hasil laut, dan perikanan - Hasil Tanaman Pangan - Hasil Perkebunan - Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan
(3)Industri minuman dan tembakau - Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan - Hasil Susu dan Minuman Lainnya D. Industri Kecil dan Menengah 5 Tahun Musnah
(1)Industri Kecil dan Menengah (a) Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan - Pangan - Industri Kimia dan Bahan Bangunan (b) Industri Kerajinan dan Sandang - Kerajinan - Sandang (c) Industri Produk Logam, Alat Angkut dan Kreatif Telematika Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Penetapan dalam bentuk NSPK 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan - Industri Produk Logam dan Alat Angkut - Industri Kreatif Telematika dan Elektronik 3 PROMOSI INDUSTRI A. Industri Manufaktur 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)(a) Industri Material Dasar Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi - Logam Lainnya (b) Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar - Organik Dasar - Dasar Lainnya (c) Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik Hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya (d) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka B. Industri Agro 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)Industri hasil hutan dan perkebunan - Kayu dan Rotan - Selulosa dan Karet - Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya
(2)Industri makanan, hasil laut dan perikanan - Hasil Tanaman Pangan - Hasil Perkebunan - Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan
(3)Industri minuman dan tembakau - Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan - Hasil Susu dan Minuman Lainnya D. Industri kecil dan menengah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan - Pangan - Industri Kimia dan Bahan Bangunan Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya
(2)Industri Kerajinan dan Sandang - Kerajinan - Sandang
(3)- Industri Produk Logam dan Alat Angkut - Industri Kreatif Telematika dan Elektronik 4 STANDARISASI DAN TEKNOLOGI A. Industri Manufaktur 5 Tahun sejak penetapan standar baru 5 Tahun Permanen
(1)(a) Industri Material Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi - Logam Lainnya (b) Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar - Organik Dasar - Dasar Lainnya (c) Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik Hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya (d) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka B. Industri Agro 5 Tahun sejak penetapan standar baru 5 Tahun Permanen
(1)Industri hasil hutan dan perkebunan - Kayu dan Rotan - Selulosa dan Karet - Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya
(2)Industri makanan, hasil laut, dan perikanan - Hasil Tanaman Pangan - Hasil Perkebunan - Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan
(3)Industri minuman dan tembakau - Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan - Hasil Tembakau - Hasil Susu dan Minuman Lainnya C Industri kecil dan menengah 5 Tahun sejak penetapan standar baru 5 Tahun Permanen
(1)Industri Pangan, Kimia dan Bahan Bangunan Industri Produk Logam, Alat Angkut dan Kreatif Telematika Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya - Pangan - Industri Kimia dan Bahan Bangunan
(2)Industri Kerajinan dan Sandang - Kerajinan - Sandang
(3)- Industri Produk Logam dan Alat Angkut - Industri Kreatif Telematika dan Elektronik 5 HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL A. Industri Manufaktur 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 5 tahun Permanen 1 a Industri Material Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi - Logam Lainnya b Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar - Organik Dasar - Dasar Lainnya c Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya d Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka B. Industri Agro 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 5 tahun Permanen
(1)Industri hasil hutan da perkebunan - Kayu dan Rotan - Selulosa dan Karet - Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya
(2)Industri makanan, hasil laut, dan perikanan - Hasil Tanaman Pangan - Hasil Perkebunan - Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan
(3)Industri minuman dan tembakau - Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan - Hasil Susu dan Minuman Lainnya Industri Produk Logam, Alat angkut dan Kreatif Telematika Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya C. Industri Kecil dan Menengah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 2 tahun Permanen
(1)Industri Kimia, Pangan, dan Bahan Bangunan - Pangan - Industri Kimia dan Bahan Bangunan
(2)Industri Kerajinan dan Sandang - Kerajinan - Sandang
(3)- Industri Produk Logam dan Alat Angkut - Industri Kreatif Telematika dan Elektronik 6 INDUSTRI HIJAU A. Industri Manufaktur 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 5 tahun Permanen
(1)(a) Industri Material Logam - Logam Besi - Logam Bukan Besi - Logam Lainnya (b) Industri Kimia Dasar - Anorganik Dasar - Organik Dasar - Dasar Lainnya (c) Industri Kimia Hilir - Kimia Anorganik Hilir - Kimia Organik Hilir - Kimia Hilir Lainnya (d) Industri Tekstil dan Aneka - Tekstil - Pakaian Jadi, Tekstil Lainnya - Alas Kaki, Kulit, dan Aneka B. Industri Agro 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 5 tahun Permanen
(1)Industri hasil hutan dan perkebunan - Kayu dan Rotan - Selulosa dan Karet - Hasil Perkebunan Non Pangan Lainnya
(2)Industri makanan, hasil laut dan perikanan - Hasil Tanaman Pangan - Hasil Perkebunan - Hasil Laut, Perikanan, dan Peternakan Industri Produk Logam, Alat Angkut dan Kreatif Telematika Industri Material Dasar Logam : Logam Besi, Logam Bukan Besi, Logam Lainnya
(3)Industri minumana dan tembakau - Hasil Holtikultura dan Minuman Ringan - Hasil Tembakau - Hasil Susu dan Minuman Lainnya C. Industri kecil dan menengah 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 5 tahun Permanen
(1)Industri Kimia, Pangan, dan Bahan Bangunan - Pangan - Industri Kimia dan Bahan Bangunan
(2)Industri Kerajinan dan Sandang - Kerajinan - Sandang
(3)- Industri Produk Logam dan Alat Angkut - Industri Kreatif Telematika dan Elektronik 7 ANALISIS INDUSTRI UNGGULAN PROVINSI 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Permanen Kerja sama Industri Unggulan Provinsi 8 - Kerja sama Industri Unggulan Provinsi 5 Tahun setelah perjanjian kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5 Tahun Musnah 9 PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Kawasan Industri 10 FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah - Kawasan Industri 11 STANDARISASI 5 Tahun sejak penetapan standar baru 7 tahun Permanen A. Standar
(1)Standar Industri Manufaktur
(2)Standar Industri Agro dan Teknologi Tinggi B. Penyiapan Penerapan
(1)Penyiapan Penerapan Standar
(2)Kerja sama Standarisasi C. Infrastruktur Standar Industri Produk Logam, Alat Angkut dan Kreatif Telematika MONITORING DAN EVALUASI KOMPETENSI INTI INDUSTRI (PROVINSI DAN KAB/KOTA)
(1)Pengembangan Infrastruktur Standar
(2)Pengawasan Lembaga Penilaian Kesuaian 12 PENGKAJIAN KEBIJAKAN DAN IKLIM USAHA INDUSTRI 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 7 Tahun Permanen A. Kebijakan Industri
(1)Kebijakan Sektoral
(2)Kebijakan Kewilayahan B. Perpajakan dan Tarif
(1)Perpajakan dan Tarif
(2)Tarif dan Non Tarif
(1)Pemrograman Model
(2)Aplikasi Model 13 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 7 Tahun Permanen A. Industri Hijau
(1)Pengembangan Industri Hijau
(2)Kerja Sama Industri Hijau B. Lingkungan Hidup
(1)Lingkungan Global
(2)Pengendalian Lingkungan Hidup C. Energi
(1)Konservasi Energi
(2)Diversifikasi Energi 14 TEKNOLOGI DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 5 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksnakan 5 Tahun Permanen A.
(1)Pengkajian Kebijakan Teknologi Industri
(2)Penerapan Kebijakan Teknologi Industri B. Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri
(1)Pengkajian Inovasi Teknologi Industri
(2)Penerapan Inovasi Teknologi Industri C. Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
(1)Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
(2)Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual VI 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan kebijakan PENGKAJIAN INDUSTRI HIJAU DAN LINGKUNGAN HIDUP Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri KOPERASI DAN USAHA KECIL, DAN MENENGAH KEBIJAKAN Kebijakan dalam Kelembagaan Koperasi dan UKM, Produksi, Pembiayaan, Pemasaran dan Jaringan Usaha, Pengkajian Sumber Daya UKMK Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Pengembangan - Perumusan kebijakan - - 2 MONITORING DAN EVALUASI 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 3 KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM A 2 Tahun setelah perijinan masa berlakunya berakhir 3 Tahun Permanen
(1)(a) Organisasi Koperasi (b) Organisasi UKM
(2)(a) Penatausahaan Badan Hukum Koperasi (b) Evaluasi Badan Hukum Koperasi
(3)(a) - Kasus Hukum Koperasi (b) - Kasus Hukum UKM B 5 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 Tahun Permanen
(1)(a) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Koperasi (b) Evaluasi Perundang-Undangan Koperasi
(2)(a) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan UKM (b) Evaluasi Perundang-Undangan UKM
(1)(a) Produk Peraturan Perundang-Undangan Pusat (b) Peraturan Daerah C 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun Permanen
(1)(a) Tata laksana Koperasi Primer (b) Tata laksana Koperasi Sekunder
(2)(a) Tata laksana Usaha Kecil (b) Tata laksana Usaha Mengah
(3)(a) Klasifikasi Koperasi Penetapan dalam bentuk NSPK Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Organisasi Koperasi dan UKM Badan Hukum Koperasi Penelaahan Kasus Hukum Peraturan Perundang-Undangan Pemberian masukan dan dukungan kebijakan Klasifikasi Koperasi dan UKM Penyusunan dan Evaluasi Perundang-Undangan Koperasi Penyusunan dan Evaluasi Perundangan-undangan UKM Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan Tata laksana Koperasi dan UKM Tata laksana Koperasi Tata laksana Usaha Kecil dan Menengah (b) Klasifikasi UKM D
(1)2 tahun setelah perjanjian kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 3 tahun Permanen (a) Partisipasi Usaha (b) Partisipasi Permodalan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Rapat Anggota (b) Pengawasan
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (a) Kaderisasi (b) Penyuluhan E
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Pengendalian Intern (b) Tindak Lanjut Hasil Pengendalian
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Akuntabilitas (b) Akuntansi dan Audit
(3)(a) Monitoring 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (b) Evaluasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen 4 PEMBIAYAAN A 5 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Permanen
(1)(a) Program Pendanaan Koperasi Jangka Pendek (b) Program Pendanaan UKM Jangka Pendek
(2)(a) Program Pendanaan Koperasi Jangka Menengah dan Panjang (b) Program Pendanaan UKM Jangka Menengah dan Panjang
(3)(a) Program Pendanaan Usaha Mikro Keanggotaan Koperasi Partisipasi Usaha dan Permodalan Partisipasi Pengawasan Pengembangan Anggota Pengendalian dan Akuntabilitas Program Pendanaan Usaha Mikro dan Dana Bergulir Pengendalian Bidang Akuntabilitas dan Akuntansi Monitoring dan Evaluasi Program Pendanaan Program Pendanaan Jangka Pendek Program Pendanaan Jangka Menengah dan Panjang (b) Program Pendanaan Dana Bergulir B 5 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Musnah
(1)(a) Pengembangan Kelembagaan KSP (b) Pengendalian Kelembagaan KSP
(2)(a) Pengembangan USP Koperasi (b) Pengendalian USP Koperasi
(3)(a) Pengembangan USP-LKM (b) Pengendalian USP-LKM C 5 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Permanen
(1)(a) Permodalan Sendiri Koperasi (b) Permodalan Sendiri UKM
(2)(a) Permodalan Bank (b) Permodalan Non Bank
(3)(a) Kredit Program Bank (b) Kredit Program Non Bank D 5 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Permanen
(1)(a) Asuransi Koperasi (b) Asuransi UKM
(2)(a) Perpajakan Koperasi (b) Perpajakan UKM
(3)(a) Jasa Keuangan dan Kredit Komersial Bank (b) Jasa Keuangan dan Kredit Non Komersial Bank E 5 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Permanen Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Pengembangan dan Pengendalian KSP Pengembangan dan Pengendalian USP Koperasi Pengembangan dan Pengendalian USP-LKM Urusan Permodalan Jasa Keuangan dan Kredit Komersial Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Pengembangan Permodalan Sendiri Pengembangan Permodalan Luar Pengembangan Kredit Program Asuransi dan Jasa Keuangan Asuransi Perpajakan F 5 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Permanen
(1)(a) Pengembangan Potensi Pemasaran Koperasi (b) Pengembangan Potensi Pemasaran UKM 5 PEMASARAN DAN JARINGAN USAHA A
(1)2 Tahun setelah kemitraan berakhir dan kewajiban para pihak telah diselesaikan 3 Tahun Permanen (a) Kemitraan Koperasi (b) Kemitraan UKM
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesdai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Jaringan Usaha Koperasi (b) Jaringan Usaha UKM
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesdai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengembangan Kerja sama Kelembagaan Koperasi (b) Pengembangan Kerja sama Kelembagaan UKM B 2 Tahun setelah dipublikasikan 3 Tahun Musnah
(1)(a) Pengumpulan Informasi Koperasi (b) Pengumpulan Informasi UKM
(2)(a) Pengolahan Informasi Koperasi (b) Pengolahan Informasi UKM
(3)(a) Publikasi dan Promosi Koperasi (b) Publikasi dan Promosi UKM 6 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA A. 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)Lembaga Kewirausahaan (a) Pengembangan Jaringan Kewirausahaan (b) Peningkatan Sumber Daya Kewirausahaan
(2)Penumbuhan Kewirausahaan (a) Peningkatan Kemampuan Kewirausahaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUKM (LPDB) Pengembangan Potensi Pemasaran Kemitraan dan Jaringan Usaha Kemitraan Pengembangan Kewirausahaan Jaringan Usaha Pengembangan Kerja sama Kelembagaan Informasi dan Publikasi Bisnis Pengumpulan Informasi Pengolahaan Informasi Publikasi dan Promosi (b) Evaluasi Kewirausahaan
(3)Sosialisasi Kewirausahaan (a) Perangkat Lunak (b) Promosi Kewirausahaan B 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Musnah
(1)(a) Diklat Formal (b) Diklat Informal
(2)(a) Perangkat Lunak (b) Sarana dan Prasarana Diklat
(3)(a) Hubungan Lembaga Diklat Pemerintah (b) Hubungan Lembaga Diklat Non Pemerintah C 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)(a) Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap Koperasi (b) Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap UKM
(2)(a) Peningkatan Dukungan LSM Terhadap Koperasi (b) Peningkatan Dukungan LSM Terhadap UKM
(3)(a) Dukungan Organisasi Profesi terhadap Koperasi (b) Dukungan Organisasi Profesi terhadap UKM D 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)(a) Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi (b) Monitoring dan Evaluasi Diklat UKM
(2)(a) Monitoring dan Evaluasi Diklat Formal (b) Monitoring dan Evaluasi Diklat Informal Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM Diklat Formal dan Informal Diklat Non Formal Kerjasama Lembaga Diklat Peran Serta Masyarakat Peningkatan Dukungan Media Massa terhadap Koperasi dan UKM Peningkatan Dukungan LSM Terhadap Koperasi dan UKM Peningkatan Dukungan Organisasi Profesi Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM Monitoring dan Evaluasi Diklat Formal dan Informal
(3)(a) Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Pemerintah (b) Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Non Pemerintah 7 PENGEMBANGAN DAN RESTRUKTURISASI USAHA A. 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)(a) Inkubator Teknologi (b) Pengembangan Klaster
(2)(a) Disain (b) Standarisasi
(3)(a) Sertifikasi (b) Label dan Merek B 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)(a) Manajemen Koperasi (b) Manajemen UKM
(2)(a) Pendanaan Koperasi (b) Pendanaan UKM
(3)(a) Restrukturisasi Kelembagaan Koperasi (b) Restrukturisasi Kelembagaan UKM C 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)(a) Fasilitasi Investasi UKMK Agro Bisnis (b) Fasilitasi Investasi UKMK Non Agro Bisnis
(2)(a) Pengembangan Pangan (b) Pengembangan Non Pangan
(3)(a) Fasilitasi Investasi Usaha Koperasi (b) Fasilitasi Investasi Usaha UKM 8 PENGKAJIAN SUMBER DAYA UKMK Monitoring dan Evaluasi Lembaga Diklat Produktifitas dan Mutu Produktifitas Peningkatan Mutu Sertifikasi Produk Restrukturisasi Usaha Fasilitas Investasi Aneka Usaha UKMK Restrukturisasi Manajemen Restrukturisasi Pendanaan Restrukturisasi Kelembagaan Fasilitasi Investasi UKMK Investasi Klaster UKMK Pengembangan Kerja Sama Investasi Usaha A 2 Tahun setelah hasil penelitian dipublikasikan 3 Tahun Permanen
(1)(a) Perencanaan (b) Evaluasi dan Pelaporan
(2)(a) Kelembagaan Koperasi (b) Bisnis Koperasi
(3)(a) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi (b) Sarana dan Prasarana B 2 Tahun setelah hasil penelitian dipublikasikan 3 Tahun Permanen
(1)(a) Perencanaan (b) Evaluasi dan Pelaporan
(2)(a) Kelembagaan UKM (b) Bisnis UKM
(3)(a) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi (b) Sarana dan Prasarana C 2 Tahun setelah hasil penelitian dipublikasikan 3 Tahun Permanen
(1)(a) Perencanaan (b) Evaluasi dan Pelaporan
(2)(a) Sumber Daya Manusia (b) Pembiayaan
(3)(a) Temu Ilmiah dan Pengembangan Metodologi (b) Sarana dan Prasarana D 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)(a) Penyelenggaraan (b) Materi Penyuluhan Penelitian Koperasi Perencanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Tata Laksana Penelitian Penelitian UKM Tata Laksana Penelitian Pengembangan Perkaderan UKM Penyuluhan Perencanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Tata Laksana Penelitian Penelitian Sumber Daya Perencanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan
(2)(a) Penilaian (b) Pengembangan
(3)(a) Lembaga Pemerintah (b) Lembaga Non Pemerintah VII 1 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 5 Tahun Permanen a Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan b Penyiapan Kebijakan c Perumusan Kebijakan d Masukan dan Dukungan Kebijakan e Penetapan NSPK 2 PERENCANAAN PENANAMAN MODAL A.
(1)Agribisnis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen (a) Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan (b) Kelautan, Perikanan dan Peternakan
(2)Energi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah a) Energi Terbarukan b) Energi Tak Terbarukan
(3)Sumber Daya Mineral 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Mineral Logam (b) Mineral Non Logam B. Perencanaan Industri Manufaktur
(1)Industri Logam, Mesin, dan Aneka 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Industri Logam dan Mesin (b) Industri Tekstil dan Aneka
(2)Industri Kimia 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Industri Kimia Dasar (b) Industri Barang Kimia dan Farmasi
(3)Industri Alat Transportasi dan Telematika 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah Perkaderan Kerja Sama dan Jaringan PENANAMAN MODAL KEBIJAKAN Kebijakan di bidang Perencanaan Penanaman Modal, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, dan Pengendalian Pelaksanaan Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya (a) Industri Alat Transportasi C. Perencanaan Jasa dan Kawasan
(1)Jasa Perdagangan dan Pariwisata 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Jasa Perdagangan (b) Jasa Pariwisata
(2)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan (b) Jasa Lainnya
(3)Kawasan Ekonomi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Kawasan Ekonomi Khusus (b) Kawasan Ekonomi Lainnya D. Perencanaan Infrastruktur
(1)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkeretaapian (b) Infrastruktur Jalan dan Jembatan
(2)Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah (a) Infrastruktur Energi (b) Infrastruktur Sumber Daya Air
(3)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah 3 PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL A. Deregulasi Penanaman Modal
(1)Sektor Primer 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Pertanian, Kelautan dan Perikanan (b) Energi, Sumber Daya Mineral dan Kehutanan
(2)Sektor Sekunder 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Telematika (b) Industri Agro, Kimia, Tekstil dan Aneka
(3)Sektor Tersier 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Pariwisata, Perdagangan dan Telekomuniksi (b) Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Jasa Lainnya B. Pengembangan Potensi Daerah
(1)Sektor Primer dan Tersier 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Sektor Primer Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya Infrastruktur Transportasi Darat, Jalan, dan Jembatan Infrastruktur Transportasi Laut, Udara, dan Infrastruktur Lainnya (b) Sekror Tersier
(2)Sektor Sekunder 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Sektor Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Telematika (b) Sektor Agro, Kimia, Tekstil dan Aneka C. Pemberdayaan Usaha
(1)Pembinaan dan Penyuluhan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Pembinaan (b) Penyuluhan
(2)Kemitraan Usaha 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen (a) Sektor Primer dan Tersier (b) Sektor Sekunder
(3)Pelayanan Usaha 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Sektor Primer dan Tersier (b) Sektor Sekunder 4 PROMOSI PENANAMAN MODAL A. Pengembangan Promosi
(1)Analisis Strategi Promosi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen (a) Analisis Target Promosi (b) Analisis Daya Saing Promosi B. Promosi Sektoral
(1)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Industri Sumber Daya Alam (b) Jasa dan Kawasan
(2)Promosi Industri Manufaktur 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Industri Logam, Barang Logam, Mesin dan Elektronik (b) Industri Manufaktur Lainnya
(3)Promosi Infrastruktur 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Infrastruktur Transportasi, Jalan, dan Jembatan (b) Infrastruktur Energi, Sumber Daya Air, dan Infrastruktur Lainnya C. Fasilitasi Promosi Daerah
(3)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah Promosi Industri Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan Wilayah Sulawesi Barat (a) Wilayah Sulawesi (b) Wilayah Nusa Tenggara dan Papua D. Pameran dan Sarana Promosi
(1)Pameran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Penyusunan Program dan Monitoring (b) Penyelenggaraan dan Evaluasi
(2)Media Cetak 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Materi Promosi (b) Publikasi dan Distribusi
(3)Media Elektronik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Musnah (a) Materi Promosi (b) Pelayanan Informasi 5 PELAYANAN PENANAMAN MODAL A. Pelayanan Aplikasi
(1)Aplikasi Sektor Primer dan Tersier 3 Tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade ) 7 Tahun Permanen (a) Aplikasi Baru (b) Aplikasi Perluasan (c) Aplikasi Perubahan
(2)Aplikasi Sektor Sekunder 3 Tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade ) 7 Tahun Permanen (a) Aplikasi Baru (b) Aplikasi Perluasan (c) Aplikasi Perubahan B. Pelayanan Perizinan
(1)Perizinan Sektor Primer dan Tersier 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata dan Prasarana (b) Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telekomunikasi (c) Pertambangan dan Energi, Pertambangan dan Aneka Jasa
(2)Perizinan Sektor Sekunder 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Industri Mesin, Logam dan Barang Logam (b) Industri Kimia dan Barang Kimia (c) Industri Aneka C. Pelayanan Fasilitas
(1)Perizinan Sektor Primer dan Tersier 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata dan Prasarana (b) Kehutanan, Perikanan, Perhubungan dan Telekomunikasi (c) Pertambangan dan Energi, Pertambangan dan Aneka Jasa
(2)Perizinan Sektor Sekunder 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 Tahun Permanen (a) Industri Mesin, Logam dan Barang Logam (b) Industri Kimia dan Barang Kimia (c) Industri Aneka VIII 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun Permanen a Pengkajian dan pengusulan kebijakan: - - - - Pengembangan Perangkat Kebijakan b Penyiapan bahan c d Pengumpulan dan pengolahan data
e.penetapan dalam bentuk NSPK 2 TATA LINGKUNGAN 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)(a) Dokumentasi Inventarisasi (b) Pedoman Inventarisasi (c) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional (d) Pedoman Penyusunan RPPLH Provinsi, RPPLH Kabupaten/Kota
(2)Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam (a) Evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (b) Kebijakan pemanfaatan sumber daya alam B. Dampak Lingkungan
(1)Bimtek Dampak Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahu Musnah
(2)Penerapan Sistem Kajian Dampak Lingkungan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) Penilaian dokumen lingkungan (b) Pemeriksaan dokumen lingkungan LINGKUNGAN HIDUP KEBIJAKAN Kebijakan di bidang tata lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, pengendalian kerusakan Kajian Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah Kajian Perencanaan Lingkungan Hidup Sektor Kajian Dampak Lingkungan Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan A. Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Inventarisasi, penerapan ekoregion, dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan 3) Evaluasi dan Tindak Lanjut 7 tahun Permanen (a) Evaluasi (b) Tindak Lanjut 3 PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN A. Pemantauan dan Pengawasan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)Manufaktur, Prasarana dan Jasa (a) Industri Kimia (b) Industri Logam, Elektronika dan Mesin (c) Aneka Industri (d) Prasarana dan Jasa
(2)Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas
(3)Agro Industri dan Usaha Skala Kecil (a) Peternakan dan Perikanan (b) Perkebunan (c) Kehutanan dan Holtikultura (d) Usaha Skala Kecil
(4)Udara Sumber Bergerak (a) Transportasi Air dan Udara (b) Transportasi Darat (c) Kendaraan Berat B. Evaluasi dan Pengembangan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)Manufaktur, Prasarana dan Jasa (a) Aneka Industri (b) Prasarana dan Jasa
(2)Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas
(3)Agro Industri dan Usaha Skala kecil (a) Peternakan dan Perikanan (b) Perkebunan (c) Kehutanan dan Holtikultura (d) Usaha Skala Kecil 4) Udara Sumber Bergerak (a) Transportasi Air dan Udara (b) Transportasi Darat (c) Kendaraan Berat 4 A.
(1)Pengembangan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Sumber Daya Genetik (b) Keamanan Hayati Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PERUBAHAN IKLIM
(2)Pemanfaatan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Sumber Daya Genetik
(3)Pengelolaan Sumber Daya Genetik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Pengembangan dan Pemanfaatan (b)) Pemantauan dan Pengawasan
(4)Keamanan Hayati 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) Pengembangan dan Pengelolaan (b) Pemantauan dan Pengawasan
(5)Pengendalian Kerusakan Lahan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Lahan Budidaya (b) Lahan Non Budidaya B. Kerusakan Ekosistem Perairan Darat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(1)Kerusakan Ekosistem (a) Sungai (b) Kerusakan Ekosistem (c) Pengelolaan Kualitas Air
(2)Danau (a) Pengendalian Kerusakan Ekosistem (b) Pengelolaan Kualitas Air
(3)Rawa (a) Rawa gambut (b) Rawa bukan gambut C. Pengendalian Kerusakan Pesisir dan Laut 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(1)Pencegahan
(2)Penanggulangan
(3)Pemulihan
(4)3 Tahun Permanen E. Adaptasi Perubahan Iklim
(1)Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim (a) Pengembangan perangkat adaptasi perubahan iklim 1 tahun setelah perangkat di tingkatkan dan dikembangkan 1 Tahun Musnah (b) Pemantauan dan evaluasi adaptasi perubahan iklim 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(2)Kerentanan Perubahan Iklim 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Identifikasi dan analisis kerentanan perubahan iklim (b) Media kliring kerentananan perubahan iklim Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 5 PENGELOLAAN B3, LIMBAH, DAN SAMPAH
(1)Registrasi dan notifikasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen (a) Registrasi (b) Notifikasi
(2)Pemantauan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Sektor industri (b) Sektor non industri
(3)Evaluasi dan Tindak Lanjut 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (a) Sektor industri (b) Sektor non industri 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)Pengumpulan dan Pemanfaatan
(2)Pengangkutan dan Pengolahan
(3)Penimbunan dan Dumping C.
(1)Pemantauan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah (a) Pertambangan, Energi (b) Manufaktur (c) Agroindustri (d) Prasarana, Jasa, dan Non Institusi
(2)Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pertambangan, Energi, dan Minyak dan Gas (b) Manufaktur (c) Agroindustri (d) Prasarana, Jasa, dan Non Institusi D. Pengelolaan Sampah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
(1)Pembatasan Sampah
(2)Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 6 HUKUM LINGKUNGAN
(1)Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah (a) Pengelolaan Pengaduan (b) Pengembangan Pengaduan A. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun B. Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 A. Hukum Administrasi Lingkungan
(2)Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Penerapan hukum administrasi lingkungan B. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
(1)Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan 2 Tahun setelah kasus/perkara mempunyai hukum tetap 3 Tahun Permanen (a) Administrasi Gugatan (b) Gugatan
(2)2 Tahun setelah kasus/perkara mempunyai hukum tetap 3 Tahun Permanen (a) Kerugian Negara dan Masyarakat (b) Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup C. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
(1)Penyidikan 2 Tahun setelah kasus/perkara mempunyai hukum tetap 7 Tahun Permanen (a) Administrasi Penyidikan (b) Pelaksanaan Penyidikan
(2)2 Tahun setelah kasus/perkara mempunyai hukum tetap 3 tahun Permanen (a) Koordinasi penuntutan (b) Evaluasi dan tindak lanjut
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah 7 A. Komunikasi Lingkungan
(1)Pengembangan Komunikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (a) Program Komunikasi (b) Evaluasi Komunikasi
(2)Publikasi dan Kampanye 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (a) Publikasi (b) Kampanye B. Penguatan Inisiatif Masyarakat
(1)Komunitas Pendidikan Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Pengembangan dan Bimbingan (b) Evaluasi
(2)Kearifan Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Inventarisasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Koordinasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil KOMUNIKASI LINGKUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (b) Revitalisasi C. Peningkatan Peran Masyarakat
(1)Masyarakat Perkotaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Masyarakat Kawasan Permukiman (b) Masyarakat Kawasan Rentan
(2)Masyarakat Pedesaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Masyarakat Petani (b) Masyarakat Nelayan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)Organisasi Sosial Dan Masyarakat
(2)Organisasi Profesi dan Dunia Usaha 8 2 setelah data di perbaharui
(1)Pengelolaan Data 3 Tahun Permanen (a) Pengumpulan dan Pengolahan Data (b) Manajemen Basis Data
(2)Pengelolaan Informasi 2 setelah data di perbaharui (a) Analisis Data dan Penyajian Informasi 3 tahun Permanen B. Kelembagaan Lingkungan
(1)Kelembagaan dan Tata Laksana 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Pengembangan Kelembagaan (b) Tata Laksana
(2)Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi (b) Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal Daerah Kabupaten/Kota
(3)Teknologi Ramah Lingkungan 3 Tahun Permanen (a) Pengembangan Kriteria Teknologi Ramah Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan (b) Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan D. Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
(1)Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) Pemantauan Kualitas Lingkungan (b) Kajian Kualitas Lingkungan A. Data dan Informasi Lingkungan D. Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan PEMBINAAN SARANA TEKNIS LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS
(2)Laboratorium Rujukan dan Pengujian 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Laboratorium Rujukan IX 1 KEBIJAKAN 3 Tahun setelah penetapan kebijakan yang terbaru 7 Tahun Permanen a Pengkajian dan pengusulan kebijakan b Penyiapan kebijakan c Perumusan dan penyusunan bahan d e Penetapan dalam bentuk NSPK 2 PERHUBUNGAN DARAT A Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1)Jaringan Transportasi Jalan : (a) Jaringan Prasarana dan Pelayanan : -penentuan lokasi terminal penumpang, tipe B 2 tahun sejak penetapan yang baru 3 tahun Permanen -standar pelayanan minimal pengoperasian terminal 1 tahun sejak penetapan standar yang terbaru 1 tahun Musnah -jaringan trayek angkutan antar kota dalam propinsi 2 tahun sejak penetapan yang baru 3 tahun Permanen -penetapan kelas pada jaringan jalan provinsi 3 tahun sejak penetapan yang baru 7 tahun Permanen
(2)Sarana Angkutan Jalan (a) Pengujian Kendaraan Bermotor -pengesahan hasil uji tipe kendaraan bermotor 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen -sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor 2 tahun setelah masa berlakuk sertifikasi berakhir 3 tahun Permanen (b) Teknologi Kendaraan Bermotor : 2 tahun setelah masa berlakuk sertifikasi berakhir 3 tahun Permanen -persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Permanen -harmonisasi dan standardisasi regulasi kendaraan bermotor 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Permanen
(3)Lalu lintas jalan (a) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas : -analisa dampak lalu lintas jalan provinsi di luar kawasan perkotaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan provinsi baik di jalan tol/non-tol 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Permanen (b) Perlengkapan Jalan : PERHUBUNGAN Kebijakan mengenai Perhubungan Darat, Perhubungan Laut : Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan -pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan provinsi 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah
(4)Angkutan jalan (a) Angkutan Penumpang : -tarif angkutan penumpang kelas ekonomi 2 tahun sejak penetapan yang baru 3 tahun Musnah -izin trayek antar kota antar propinsi 3 tahun setelah perijinan masa berlakunya berakhir 7 tahun Permanen -penilaian kinerja perusahaan angkutan umum 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -angkutan perintis 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 tahun Musnah -penghargaan perusahaan angkutan umum 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 1 tahun Musnah (b) Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil : -pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 1 tahun Musnah B
(1)(a) Analisa dan Evaluasi Jaringan : -pendataan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan 2 tahun setelah data di perbaharui 3 tahun Permanen -analisis serta informasi jaringan transportasi sungai, danau, & penyeberangan 2 tahun setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan 3 tahun Permanen (b) Pengembangan Jaringan : -pengembangan dan penetapan jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan (peta jaringan, blueprint jaringan) 3 tahun sejak penetapan yang terbaru 7 tahun Permanen -pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 tahun Musnah
(2)(a) Rancang Bangun Sarana : 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 7 tahun Permanen (b) Bimbingan Perawatan Sarana : -perawatan dan pemeliharaan sarana sungai, danau dan penyeberangan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 1 tahun Musnah
(3)(a) Rancang Bangun Pelabuhan : -perencanaan dan pembangunan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 7 tahun Permanen -pemberian sertifikasi pelabuhan penyeberangan (b) Bimbingan Pengelolaan Pelabuhan : -penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan -kualifikasi teknis petugas pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 1 tahun Musnah
(4)Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan (a) Manajemen Lalu Lintas : -manajemen lalu lintas 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah -tata cara berlalu lintas di sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah -Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu lintas dan angkutan sungai & danau 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -sertifikasi inspektur sungai dan danau dan pejabat pemberangkatan angkutan sungai dan danau 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Permanen
(5)Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (a) Bimbingan Usaha Angkutan : -penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah (b) Tarif dan Keperintisan : -perhitungan tarif, pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah -kriteria dan pelaksanaan pelayanan keperintisan 3 tahun sejak penetapan yang terbaru 7 tahun Musnah C Bina Sistem Transportasi Perkotaan
(1)Jaringan Transportasi Perkotaan (a) Jaringan Transportasi Perkotaan : -transportasi perkotaan yang berbasis jalan, jalan rel dan perairan daratan 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah -transportasi perkotaan untuk kawasan perkotaan yang melebihi satu wilayah administrasi provinsi 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah -Sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan transportasi perkotaan 2 tahun sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 tahun Musnah
(2)Lalu Lintas Perkotaan (a) Lalu Lintas Perkotaan : - manajemen dan rekayasa lalu lintas perkotaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah - manajemen dan rekayasa lalu lintas perkotaan di jalan nasional dalam kawasan perkotaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah - penanganan lalu lintas perkotaan berbasis teknologi di wilayah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(3)Angkutan Perkotaan (a) Angkutan Perkotaan : -penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -jaringan trayek perkotaan 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah -penentuan dan pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan dalam trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi propinsi 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Musnah
(4)Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan (a) Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan : -penyelenggaraan angkutan perkotaan tidak dalam trayek untuk angkutan penumpang dan/atau barang 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -pemaduan moda transportasi perkotaan yang menghubungkan antar simpul (bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal) di kawasan perkotaan yang melebihi satu wilayah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -penentuan dan pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan tidak dalam trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi propinsi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(5)Dampak Transportasi Perkotaan (a) Dampak Transportasi Perkotaan : -penyelenggaraan transportasi perkotaan berwawasan lingkungan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -penanganan dampak transportasi di kawasan perkotaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -masterplan pengembangan teknologi transportasi ramah lingkungan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 tahun Permanen -pelaksanaan analisis dampak lalu lintas di jalan provinsi dalam kawasan kota 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas di jalan provinsi dalam kawasan perkotaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -Masterplan transportasi perkotaan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 7 tahun Permanen D Keselamatan Transportasi Darat
(1)Manajemen Keselamatan (a) Monitoring dan Evaluasi : -monitoring dan evaluasi data kecelakaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah (b) Pengembangan Keselamatan : -program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(2)Bina Keselamatan Angkutan Umum (b) Keselamatan Awak Angkutan Umum : -keselamatan awak kendaraan angkutan umum dan awak kapal sungai dan danau 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(3)Audit dan Inspeksi Keselamatan (a) Audit Keselamatan : -Pedoman audit keselamatan sarana, prasarana, sumber daya manusia 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Permanen -identifikasi daerah rawan kecelakaan jalan dan pelaku transportasi jalan dan sungai, danau dan penyeberangan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -audit faktor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta laik fungsi jalan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah 3 PERHUBUNGAN LAUT A Lalu Lintas dan Angkutan Laut
(1)Angkutan Laut Dalam Negeri (a) Penyusunan Jaringan dan Penempatan Kapal Liner : -jaringan trayek berjadwal tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri 2 tahun sejak penetapan yang terbaru 3 tahun Permanen (b) Tramper dan Pelayaran Rakyat : -trayek tidak berjadwal tetap dan tidak teratur (tramper) angkutan laut dalam negeri 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Permanen -usaha pelayaran rakyat 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah
(2)(a) Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut : -usaha angkutan laut dan tarif angkutan laut 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 tahun Musnah -perizinan penyelenggaraan usaha pelayaran antar propinsi/internasional 3 tahun setelah perijinan masa berlakunya berakhir 7 tahun Permanen -izin operasi angkutan laut khusus serta izin usaha angkutan multimoda 3 tahun setelah perijinan masa berlakunya berakhir 7 tahun Permanen B Pelabuhan dan Pegerukan
(1)Pengembangan Pelabuhan (a) Tatanan dan Evaluasi Kepelabuhanan : -pengumpulan dan evaluasi data dan informasi kepelabuhan 2 tahun setelah data di perbaharui 3 tahun Musnah (b) Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Pengembangan Pelabuhan : -rencana induk dan pengembangan pelabuhan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen
(2)Pengerukan dan Reklamasi (a) Program dan Perancangan Teknis Pengerukan dan Reklamasi : Angkutan Laut Khusus dan Penunjang Angkutan Laut -perancangan dan survei teknis pelaksanaan pengerukan dan reklamasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Bimbingan Peralatan Pengerukan dan Reklamasi : -perizinan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Musnah -penggunaan kapal dan alat bantu keruk 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah -pekerjaan pengerukan dan reklamasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(3)(a) Bimbingan Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan : -kinerja pelayanan pelabuhan dan penetapan pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Musnah (b) Bimbingan Tata Guna Tanah dan Perairan : -penetapan batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -persetujuan pengoperasian pelabuhan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen C Perkapalan dan Kepelautan
(1)Kelaikan Kapal (a) Konstruksi dan Stabilitas Kapal 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -konstruksi, instalasi permesinan, listrik dan lambung kapal stabilitas kapal dan peti kemas
(2)Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal (a) Pengukuran Kapal 7 tahun Permanen -pengukuran kapal cara dalam negeri dan cara internasional
(3)Nautis, Teknis dan Radio Kapal (a) Penilikan Keselamatan Kapal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah -teknis permesinan kapal -elektronika dan radio kapal -perlengkapan dan peralatan kapal (b) Sertifikasi Keselamatan Kapal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah -sertifikasi keselamatan kapal 4 PERKERETAAPIAN A Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
(1)Jaringan Bimbingan Pelayanan Jasa dan Operasional Pelabuhan (a) Penataan Jaringan : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -penataan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah, panjang pemantauan dan evaluasi kelas jalur kereta api -kapasitas lintas -pemanfaatan dan kondisi jaringan jalur kereta api -pemantauan dan evaluasi kelas stasiun -pemanfaatan dan kondisi stasiun -pemanfaatan jaringan jalur kereta api yang beroperasi dan tidak beroperasi -pengembangan sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan jalur kereta api (b) Pengembangan Jaringan : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -pengembangan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah dan panjang rencana pembangunan, rencana kelayakan, rencana teknis perkeretaapian -pemantauan dan evaluasi kinerja jaringan jalur kereta api yang ada dan pengembangan jaringan jalur kereta api baru -penetapan trase jalur kereta api -pemaduan dan integrasi antarmoda dan intermoda di bidang perkeretaapian -rekomendasi mengenai dampak lingkungan di bidang perkerataapian
(2)Lalu Lintas (a) Lalu Lintas Antarkota : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -penggunaan sinyal, tanda, dan marka -penetapan, pemantauan dan evaluasi grafik perjalanan kereta api (GAPEKA) -penetapan, pemantauan kinerja jaringan dan lintas pelayanan kereta api -teknis pemaduan lintas pelayanan kereta api dengan moda lainnya -pemantauan dan evaluasi kelambatan dan kecepatan perjalanan kereta api -pemantauan dan evaluasi sistem operasi perjalanan kereta api -pelaksanaan penetapan, pemantauan dan evaluasi perizinan lintas pelayanan kereta api -pelaksanaan penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen (SIM) lalu lintas -penyelenggaraan, rencana operasi, pemantauan dan evaluasi angkutan lebaran, natal dan tahun baru kereta api antarkota 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (b) Lalu Lintas Perkotaan : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen - penggunaan sinyal, tanda, dan marka - penetapan, pemantauan dan evaluasi grafik perjalanan kereta api (GAPEKA) - penetapan, pemantauan kinerja jaringan dan lintas pelayanan kereta api - teknis pemaduan lintas pelayanan kereta api dengan moda lainnya - pemantauan dan evaluasi kelambatan dan kecepatan perjalanan kereta api - pemantauan dan evaluasi sistem operasi perjalanan kereta api - pelaksanaan penetapan, pemantauan dan evaluasi perizinan lintas pelayanan kereta api - pelaksanaan penataan dan pengembangan sistem operasi perjalanan kereta api - penyelenggaraan, rencana operasi, pemantauan dan evaluasi angkutan lebaran, natal dan tahun baru kereta api antarkota 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(3)Angkutan (a) Angkutan Antarkota : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -penetapan rencana, pemantauan dan evaluasi kinerja dan kebutuhan angkutan -pelaksanaan perhitungan pemantauan dan evaluasi tarif -kewajiban pelayanan publik (PSO) dan subsidi angkutan perintis -penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum angkutan -penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum stasiun -penetapan penempatan, pemantauan dan evaluasi kereta-kereta ekonomi -penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen angkutan kereta api antarkota (b) Angkutan Perkotaan : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -penetapan rencana, pemantauan dan evaluasi kinerja dan kebutuhan angkutan -pelaksanaan perhitungan pemantauan dan evaluasi tarif -kewajiban pelayanan publik (PSO) dan subsidi angkutan perintis -penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum angkutan -penetapan, pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimum stasiun -penetapan penempatan, pemantauan dan evaluasi kereta-kereta ekonomi -penataan dan pengembangan sistem pengangkutan angkutan kereta api antar kota -penataan dan pengembangan sistem informasi manajemen angkutan kereta api antarkota
(4)Investasi (a) Penyelenggaraan Kerjasama : 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Permanen -pemantauan kerjasama pemerintah dan swasta -penetapan perhitungan pemantauan nilai kerjasama pemanfaatan prasarana dan sarana perkeretaapian -penetapan inventarisasi dan pengawasan aset pemerintah yg dikerjasamakan -perhitungan, pelaksanaan biaya penggunaan dan pengelolaan prasarana perkertaapian -penataan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) investasi dibidang perkertaapian (b) Pengembangan Usaha : 3 tahun sejak penetapan yang terbaru 7 tahun Permanen -penetapan, pemantauan penyelenggara perkeretaapian -penetapan, pemantauan izin usaha dan izin operasi -pelaksanaan, pemantauan promosi investasi perkeretaapian B Prasarana Perkeretaapian
(1)Jalur dan Bangunan Kereta Api (a) Jalan Rel dan Tanah Kereta Api -pembangunan, perawatan dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 7 tahun Musnah -perhitungan biaya perawatan, pengoperasian dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -penetapan rancang bangun 3 tahun setelah penetapan yang terbaru 7 tahun Permanen -penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang jalan rel 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -pengesahan kualitas material baru jalan rel 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Jembatan dan Bangunan Kereta Api -pembangunan, perawatan dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 7 tahun Musnah -perhitungan biaya perawatan, pengoperasian dan pengusahaan jalan rel dan tanah kereta api 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -penetapan rancang bangun 3 tahun setelah penetapan yang terbaru 7 tahun Permanen -penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang jalan rel 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -pengesahan kualitas material baru jalan rel 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(2)Fasilitas Operasi Kereta Api (a) Persinyalan : -pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan persinyalan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 7 tahun Musnah -perhitungan dan perawatan, pengoperasian dan pengusahaan persinyalan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -penetapan rancang bangun 3 tahun setelah penetapan yang terbaru 7 tahun Permanen -penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang persinyalan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -pengesahan kualitas material baru persinyalan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Telekomunikasi dan Pelistrikan : -pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan telekomunikasi dan pelistrikan 3 tahun setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir 7 tahun Musnah -perhitungan dan perawatan, pengoperasian dan pengusahaan telekomunikasi dan pelistrikan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -penetapan rancang bangun 3 tahun setelah penetapan yang terbaru 7 tahun Permanen -penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang telekomunikasi dan pelistrikan 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -pengesahan kualitas material baru telekomunikasi dan pelistrikan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah C Sarana Perkeretaapian
(1)Pengembangan Sarana (a) Rancang Bangun dan Rekayasa : 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen -penyiapan database -sistem informasi bidang rancang bangun dan rekayasa (b) Pengendalian Mutu : 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Musnah -pengendalian mutu sarana perkeretaapian -persyaratan teknis sarana perkeretaapian database dan sistem informasi bidang pengendalian mutu
(2)Pengawasan Sarana (a) Pengawasan Pengujian, Pemeriksaan dan Perawatan : -pengawasan pengujian, pemeriksaan dan perawatan sarana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah -pelaksanaan pengawasan pengujian, pemeriksaan dan perawatan sarana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah -database dan pengembangan sistem informasi 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen (b) - penyusunan standar peralatan dan fasilitas pendukung di balai yasa, depo, dan tempat pengujian 3 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Musnah - database dan sistem informasi bidang fasilitas sarana perkeretaapian 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen
(3)Pengelolaan Sarana Milik Negara (a) Pengadaan dan Pengoperasian : -pengoperasian sarana milik negara 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah -pengadaan dan rehabilitasi sarana milik negara 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Permanen -database dan pengembangan sistem informasi sarana milik negara 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen (b) Perawatan : -pemeliharaan sarana milik negara 3 tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan 7 tahun Musnah -database dan pengembangan sistim informasi sarana milik negara 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen D Keselamatan Perkeretaapian
(1)Audit dan Peningkatan Keselamatan (a) Audit Keselamatan : -audit keselamatan perkeretaapian -identifikasi daerah rawan kecelakaan dan bencana alam (b) Peningkatan Keselamatan : -pengembangan sistem informasi di bidang peningkatan keselamatan
(2)Analisis dan Penanganan Kecelakaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (a) Analisis Kecelakaan : -pelaporan di bidang penyebab kecelakaan -pengembangan sistem informasi kecelakaan perkerataapian (b) Penanganan Kecelakaan : -penanganan kecelakaan perkeretaapian X 1 3 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 5 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan kebijakan - Perumusan dan penyusunan bahan - - Penetapan dalam bentuk NSPK 2 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA 3 tahun Musnah 2 tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 tahun Musnah 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah Pengawasan Tempat dan Fasilitas Pengujian, Pemeriksaan & Perawatan : 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Perumusan Kebijakan dibidang Pembangunan Daerah Tertinggal meliputi: Pengembangan sumber daya, peningkatan infrastruktur, pembinaan ekonomi dan dunia usaha, pembinaan lembaga sosial Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan A Fasilitasi Pengembangan Sumberdaya 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Musnah
(1)Pendidikan dan Ketrampilan
(2)Sumberdaya Hayati
(3)Mineral, Energi dan Lingkungan Hidup
(4)Teknologi dan Inovasi B 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah C Pemantauan dan evaluasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Permanen 3 A Fasilitasi Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 tahun Musnah
(1)Transportasi
(2)Informasi dan Telekomunikasi
(3)Sosial
(4)Ekonomi
(5)Energi B 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah C Pemantauan dan evaluasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Permanen 4 A Fasilitasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Musnah
(1)Kelembagaan Ekonomi
(2)Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(3)Kemitraan Usaha
(4)Pengembangan Komoditas Unggulan B 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah C Pemantauan dan evaluasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 5 A Fasilitasi Pembinaan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Musnah
(1)Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal
(2)Penguatan Organisasi Masyarakat
(3)Pemberdayaan Masyarakat PEMBINAAN EKONOMI DAN DUNIA USAHA Koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan ekonomi dan dunia usaha PEMBINAAN LEMBAGA SOSIAL DAN BUDAYA Koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sumber daya PENINGKATAN INFRASTRUKTUR Koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan infrastruktur
(4)Kerjasama Antar Lembaga Sosial dan Budaya
(5)Ketenagakerjaan B 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah C Pemantauan dan evaluasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Permanen 6 Pengembangan Daerah Khusus 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun A Fasilitasi Pegembangan Daerah Khusus
(1)Daerah Perbatasan
(2)Perdesaan
(3)Daerah Pulau Terpencil dan Terluar
(4)Wilayah Strategis B 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah C Pemantauan dan evaluasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Permanen XI 1 5 tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 25 tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan kebijakan - Perumusan dan penyusunan bahan - - 2 a Musrenbang nasional 10 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen b Musrenbang provinsi 15 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen
c.Musrenbang Kabupaten Kota 10 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen 3 a 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 10 Tahun Permanen b Renstra SKPD 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen Koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan lembaga sosial dan budaya Permanen Koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan daerah khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah / PERENCANAAN PEMBANGUNAN Perumusan Kebijakan Rencana Pembangunan meliputi : rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)/Master Plan, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana pembangunan Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Penetapan dalam bentuk peraturan perundang-undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan/Musrenbang Perencanaan Pembangunan SKPD c 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen d Program Kerja Tahunan 1 Usulan Unit Kerja beserta data pendukungnya 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen 2 Program kerja tahunan Unit Kerja 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen 3 Program Kerja Tahunan SKPD 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen e Penetapan/Kontrak Kinerja 1 Pimpinan SKPD 1 tahun setelah kontrak berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5 Tahun Permanen 2 Kepala Daerah 1 tahun setelah kontrak berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 5 Tahun Permanen f Laporan 1 Berkala a Laporan Triwulan 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Musnah b Laporan Semesteran 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Musnah c Laporan Tahunan Unit Kerja 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Musnah d Laporan Tahunan SKPD 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen e Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen 2 Laporan Insidental 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen g Evaluasi Program 1 Unit Kerja 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen 2 SKPD 1 Tahun sejak berakhir satu tahun anggaran 5 Tahun Permanen 4 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen 5 Konsultasi perencanaan pembangunan Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen 6 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 5 Tahun Permanen 7 Aksi Strategis Daerah ( Forum SKPD) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 9 tahun Permanen - Rancangan awal perencanaan aksi strategis Daerah - Rapat pembahasan rancangan awal dengan SKPD Rencana Pembangunan Tahunan SKPD Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah Pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan perencanaan pembangunan Daerah - Sosialisasi dengan SKPD - Rancangan akhir perencanaan aksi strategis daerah - Penetapan perencanaan aksi strategis daerah 8 Perencanaan Pendanaan Pembangunan a Pendanaan APBN 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 9 Tahun Permanen b Pendanaan APBD 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 9 Tahun Permanen XII 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan kebijakan - Perumusan dan penyusunan bahan - - Penetapan dalam bentuk NSPK 2 a Rencana Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Master plan/rencana strategis - - - Perijinan penelitian b 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah c Pelaksanaan penelitian/pengkajian 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Prosedur/petunjuk - Data primer - Log Book - Studi kelayakan - Instrumen penelitian - Pelaksanaan survey - Laporan hasil pendataan/survey - Analisis/pengolahan data d Hasil penelitian/pengkajian/rekomendasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Laporan hasil penelitian dan hasil luaran - Rekomendasi e Hasil penelitian dan pengkajian hasil jasa layanan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN Perumusan kebijakan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan , penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi : kelembagaan, sumber daya dan jaringan Pemberian masukan/uji petik/hearing dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Penelitian dan pengkajian Rencana kerja tahunan : proposal/idea concept paper (ICP) Berkas/kontrak MoU kerjasama/material transfer agreement (MTA) Administrasi penelitian : surat tugas/surat perintah, pembentukan tim kerja, dokumen/formulir pendukung/instruksi, persiapan survey, penggunaan peralatan ( alat dan bahan ), dan lain-lain. 3 Pengembangan dan Inovasi - Rencana kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Administrasi pengembangan dan inovasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - Pelaksanaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Hasil pengembangan/inovasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 4 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 5 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 6 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Promosi b Pemasyarakatan 7 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 8 2 Tahun setenlah sistem ditingkatkan dan dikembangkan 3 Tahun Permanen 9 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen 10 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen a b Leaflet dan booklet c Kamus istilah 11 Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 12 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah Advokasi dan fasilitasi penelitian, pengembangan dan inovasi Diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Pembinaan penelitian/pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Data dan informasi hasil penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Master proceeding/ jurnal penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Dokumen penerapan / pemanfaatan/ pendayagunaan/ replikasi / prototipe hasil penelitian/pengkajian/perekayasaan/pengembangan/ inovasi : masyarakat, dunia industri, pemerintahan ) Penerbitan: jurnal/buletin ilmiah, bahan publikasi khusus Forum komunikasi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi 13 Layanan jasa penelitian, pengembangan, penerapan IPTEK 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Jasa laboratorium pengujian b Jasa teknologi produksi c Jasa perbantuan tenaga ahli/profesi d Buku rekaman barang yang diuji/dikalibrasi XIII 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru. 3 Tahun Permanen
a.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
b.Penyiapan kebijakan c.
d.Pengembangan desain dan standarisasi
e.Penetapan dalam bentuk NSPK 2 A Pelaksanaan Lapangan
(1)Pelaksanaan listing 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(2)Pemilihan sampel 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(3)Pengumpulan data 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(4)Pemeriksaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(5)Pengawasan Lapangan 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(6)Monitoring kualitas 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B Pengolahan
(1)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(2)1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(3)Perekaman data (entri, scanner) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(4)Tabulasi Data 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(5)Pemeriksaan tabulasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Pengelolaan dokumen (penerimaan/pengiriman, pengelompokkan/Batching ) Pemeriksaan dokumen dan pengkodean (Editing/Coding ) STATISTIK Perumusan kebijakan dibidang statistik meliputi : Metodologi dan Informasi Statistik, Statistik sosial, statistik produksi, statistik distribusi dan jasa, neraca dan analisa statistik. Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Sensus Penduduk, Pertanian dan Ekonomi
(6)Laporan konsistensi tabulasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen C Analisis dan Penyajian Hasil Sensus
(1)Pembahasan angka hasil pengolahan 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(2)Penyusunan angka sementara 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(3)Penyusunan angka tetap 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Permanen
(4)Penyusunan/pembahasan draft publikasi 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(5)Analisis data 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(6)Penyusunan publikasi hasil sensus 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen D Diseminasi hasil sensus
(1)Penyusunan bahan diseminasi 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Leaflet, Booklet (b) Website © Penyusunan CD dan sejenisnya
(2)Sosialisasi hasil sensus melalui berbagai media 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(3)Layanan dan promosi statistik 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 3 A Pelaksanaan Lapangan
(1)Pelaksanaan listing 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
(2)Pemilihan sampel 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
(3)Pengumpulan data 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
(4)Pemeriksaan 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(5)Pengawasan Lapangan 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(6)Monitoring kualitas 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B Pengolahan
(1)1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Survei Pengelolaan dokumen (penerimaan/pengiriman, pengelompokkan/Batching )
(2)1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(3)Perekaman data (entri, scanner ) 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(4)Tabulasi Data 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(5)Pemeriksaan tabulasi 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(6)Laporan konsistensi tabulasi 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen E Analisis dan Penyajian Hasil Survei
(1)Pembahasan angka hasil pengolahan 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(2)Penyusunan angka sementara 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(3)Penyusunan angka tetap 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(4)Penyusunan/pembahasan draft publikasi 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(5)Analisis data 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(6)Penyusunan publikasi 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen F. Diseminasi hasil Survei
(1)Penyusunan bahan diseminasi 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Leaflet, booklet (b) penyusunan web site (c) penyusunan CD dan sejenisnya
(2)Sosialisasi hasil survei melalui berbagai media 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 4 Konsolidasi Data Statistik A Kompilasi Data 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B Analisis data 1 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah C Penyusunan Publikasi 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 5 2 Tahun setelahah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen Pemeriksaan dokumen dan pengkodean (Editing/Coding ) Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei dan Konsolidasi data statistik XIV 1 KEBIJAKAN 3 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 7 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan bahan 3 Perumus Kebijakan 4 5 penetapan dalam bentuk NSPK Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika 7 Tahun Permanen 1 Teknik Pos dan Telekomunikasi 2 Teknik Komunikasi Radio 3 Penerapan Standar Pos dan Telekomunikasi 4 Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar 5 Standar dan Audit Perangkat Lunak 2 SUMBER DAYA INFORMATIKA A. Operasi Sumber Daya
(1)Operator Radio 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antarpenduduk (b) Pelayanan Operator Radio
(2)Penanganan Biaya 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio (b) Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio
(3)Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Musnah (a) Konsultansi dan Informasi Sumber Daya (b) Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya C. Pengendalian Sumber Daya Informatika 4 Monitoring dan Penertiban 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Monitoring Standar Perangkat Informatika (b) Penertiban Standar Perangkat Informatika 3 PENYELENGGARAAN INFORMATIKA A. Telekomunikasi
(1)Layanan Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Kebijakan Sumber Daya Informatika, Penyelenggaraan Informatika, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Data dan Sarana informatika, Informasi dan Humas Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan (a) Akses (b) Backbone
(2)Layanan Jasa Telekomunikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Jasa Teleponi Dasar, Nilai Tambah Teleponi, Sistem dan Transaksi Elektronik (b) Jasa Multimedia
(3)Penomoran Telekomunikasi dan Informatika 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Penomoran Telekomunikasi (b) Penomoran Informatika
(4)Tarif dan Interkoneksi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Tarif Telekomunikasi (b) Interkoneksi Telekomunikasi
(5)Kelayakan Sistem Telekomunikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Kelayakan Sistem Jaringan dan Jasa (b) Penerapan Teknologi Telekomunikasi B. Penyiaran
(1)Pemetaan dan Database 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Musnah (a) Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi (b) Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi
(2)Verifikasi dan Ujicoba Siaran 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio (b) Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi
(3)Radio 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Asing Radio (b) Lembaga Penyiaran Swasta Radio
(4)Televisi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi (b) Lembaga Penyiaran Swasta Televisi
(5)Iklim Usaha Penyiaran 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun (a) Penyusunan dan Evaluasi Regulasi Penyiaran (b) Penerapan Kewajiban Lembaga Penyiaran C. Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
(1)Telekomunikasi Khusus Pemerintah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Analisa Penyelenggaraan (b) Pelayanan
(2)Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Analisa Penyelenggaraan (b) Pelayanan
(3)Layanan Khusus Penyiaran 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Publik Radio (b) Publik Televisi
(4)Pelayanan Kewajiban Universal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Perencanaan Pembangunan (b) Monitoring dan Evaluasi
(5)Pengembangan Infrastruktur 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Perencanaan Infrastruktur (b) Analisa Ekonomis Infrastruktur D. Pengendalian Informatika
(1)Monitoring dan Evaluasi P 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Monitoring (b) Evaluasi
(1)Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Monitoring (b) Evaluasi
(2)Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Monitoring (b) Evaluasi
(3)Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Monitoring (b) Evaluasi
(4)Pencegahan dan Penertiban 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pencegahan (b) Penertiban 4 APLIKASI INFORMATIKA A. e-Government
(1)Tata Kelola e-Government 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Program e-Government (b) Evaluasi e-Government
(2)Teknologi dan Infrastruktur e-Government 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Teknologi e-Government (b) Infrastruktur e-Government
(3)Aplikasi Layanan Kepemerintahan 2 Tahun setelah aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 Tahun Musnah (a) Aplikasi Layanan Kepemerintahan Pusat (b) Aplikasi Layanan Kepemerintahan Daerah
(4)Aplikasi Layanan Publik 2 Tahun setelah aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 Tahun Musnah (a) Inisiasi Aplikasi Layanan Publik (b) Fasilitasi Aplikasi Layanan Publik B. Pemberdayaan Informatika
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Perancangan Model (b)
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengembangan Model (b) Penerapan Model
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pengembangan Model (b) Penerapan Model C. Keamanan Informasi
(1)Tata Kelola Keamanan Informasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Kelembagaan (b) Manajemen Risiko
(2)Teknologi Keamanan Informasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Infrastruktur (b) Aplikasi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Infrastruktur (b) Aplikasi 5 INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan A. Komunikasi Publik
(1)Tata Kelola Komunikasi Publik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Program Komunikasi Publik (b) Monitoring dan Evaluasi 2 Pengelolaan Opini Publik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengumpulan Opini Publik (b) Pengolahan Opini Publik 3 Layanan Komunikasi Publik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Pengumpulan Data (b) Pengolahan Data B. Pengolahan dan Penyediaan Informasi
(1)Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Politik dan Kemanan (b) Hukum dan Hak Asasi Manusia
(2)Informasi Perekonomian 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Keuangan, Perbankan, dan Jasa (b) Industri dan Perdagangan
(3)Informasi Kesejahteraan Rakyat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Agama, Sosial, dan Budaya (b) Pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup C. Kemitraan Komunikasi
(1)Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Program Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara (b) Monitoring dan Evaluasi
(2)Kemitraan Media dan Dunia Usaha 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Program Kemitraan Media dan Dunia Usaha (b) Monitoring dan Evaluasi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Program Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi (b) Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi 6 PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA A. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
(1)Pelayanan Informasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a) Media Baru (b) Media Konvensional (c) Dokumentasi dan Perpustakaan
(2)Hubungan Masyarakat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Publikasi (b) Analisis Berita dan Pengelolaan Opini Publik (c) Hubungan Internal dan Eksternal
(3)Bimbingan Teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah '(4). Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah XV PERSANDIAN
(4)(a) Sertifikasi SDM Sandi, Berkas pelaksanaan sertifikasi SDM Sandi mulai dari proses permohonan, penilaian, sampai dengan penetapan sertifikasi serta daftar pemegang sertifikat SDM Sandi 1 Tahun setelah masa berlaku sertifikat habis 5 Tahun Musnah, kecuali daftar pemegang sertifikat Permanen (b) Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Berkas pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan mulai dari proses permohonan, penilaian, sampai dengan penetapan akreditasi serta daftar pemegang akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan 1 Tahun setelah masa berlaku sertifikat habis 5 Tahun Musnah, kecuali daftar pemegang sertifikat Permanen (c) Sertifikasi Materiil dan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) Berkas pelaksanaan sertifikasi materiil dan jaring mulai dari proses permohonan, penilaian, sampai dengan penetapan sertifikasi serta daftar pemegang sertifikat JKS 1 Tahun setelah masa berlaku sertifikat habis 5 Tahun Musnah, kecuali daftar pemegang sertifikat Permanen
(5)(a) Data Rencana Kebutuhan (Renbut) Palsan 1 Tahun setelah data diperbaharuai 2 Tahun Musnah (b) Data Renbut Sissan 1 Tahun setelah data diperbaharuai 2 Tahun Musnah
(6)Kelompok Administrasi Operasional 1 Tahun setelah data diperbaharuai 2 Tahun Musnah (a) Data Palsan yang telah digelar (b) Data Sissan yang telah diproduksi dan didistribusikan (c) Data JKS yang telah digelar dengan jenis palsannya - (d) Data Pemanfaatan Palsan dan JKS Instansi Pemerintah (e) Data Penetapan Penggunaan Palsan Instansi Pemerintah (f) Data Penetapan Penghapusan Palsan Instansi Pemerintah (g) Data Surat Permintaan Palsan, APU, dan APW (h) Data Surat Pengembalian Palsan, APU, dan APW (i) Data Surat Permintaan Sissan (j) Data Surat Jawaban Permintaan Palsan, APU, dan APW Pengembangan Profesi Sandiman Akreditasi & Sertifikasi Kelompok Kebijakan rencana kebutuhan Peralatan Sandi (Renbut Palsan) dan Sistem Sandi (Sissan) (k) Data Surat Jawaban Permintaan Sissan (l) Data Pemusnahan Palsan (m) Data Pemusnahan Sissan
(7)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Laporan Survey Kebutuhan Materi Sandi (Matsan) dan JKS (b) Laporan Sosialisasi Persandian di Instansi Pemerintah Pusat (c) Laporan Sosialisasi Persandian di Instansi Pemerintah Daerah 3 Pengendalian Persandian A. Pengendalian SDM Sandi
(1)Validasi dan Dokumentasi Data SDM Sandi 1 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen (a) Data Rekapitulasi SDM Sandi Nasiona (b) Data Contact Person SDM Sandi UTP (c) Data Personil Sandi (d) Rekapitulasi DP2S dan DIWS (e) Data Penelitian Personil SDM Sandi
(2)Evaluasi Pengendalian SDM 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Evaluasi Perencanaan dan Pemanfaatan SDM (b) Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan SDM Sandi (c) Evaluasi Akreditasi & Sertifikasi SDM Sandi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Berkas kegiatan rapat kerja/ rakernis/ rakernas/ kunjungan kerja operasional persandian dalam dan luar negeri (b) Laporan Hasil Pelaksanaan B.
(1)(a) Data Materiil dan JKS 1 tahun setelah data diperbaharui 1 Tahun Permanen (b) Analisa Kebutuhan Materiil dan Jaringan Komunikasi Sandi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(2)2 Tahun setelah diperbaharui 3 Tahun Permanen (a) Berita Acara dan Tanda Terima Kunci Sissan (b) Kawat Instruksi Pemberlakuan Kunci Sissan (c) Daftar Kunci Sissan Musnah
(3)2 Tahun setelah diperbaharui 3 Tahun Permanen (a) Berita Acara Serah Terima Palsan (b) Data Persebaran Palsan (c) Daftar Palsan Musnah (d) Validasi dan Dokumentasi data APU dan APW (e) Pengelolaan Database Persandian Kelompok Administrasi Perkantoran Biasa Rapat kerja/ rakernis/ rakernas/ kunjungan kerja operasional persandian dalam dan luar negeri Pengendalian Materiil dan Jaring Komunikasi Sandi Validasi dan Dokumentasi Data Materiil dan Materiil dan Jaring Komunikasi Sandi Kunci Sistem Sandi Peralatan Sandi (f) Penjadwalan dan Pemberlakuan Sistem Sandi (g) Investigasi Kehilangan Materiil Sandi (h) Pengawasan dan Evaluasi Materiil dan JKS
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Evaluasi Perencanaan dan Pemanfaatan Materiil dan JKS (b) Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Materiil dan JKS (c) Evaluasi Perizinan Materiil Sandi dan JKS (d) Evaluasi Pemantauan Standarisasi TKS, Materiil Sandi dan JKS (e) Evaluasi dan Monitoring Penggunaan Matsan dan JKS
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Berkas yang berhubungan dengan kegiatan rapat kerja/ rakernis/ rakernas/ kunjungan kerja operasional materiil dan JKS dalam dan luar negeri (b) Laporan Pelaksanaan 4 Pengamanan Persandian A
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(2)Operasi Keamanan Sistem Informasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(3)Pengelolaan JKSN 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 tahun Musnah
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 tahun Musnah
(5)Uji Kekuatan Pengamanan Teknis Sandi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 tahun Musnah
(6)Audit Pengamanan Sistem Informasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 tahun Musnah
(7)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 tahun Musnah B.
(1)Operasi Pengamanan Informasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah C.
(1)Laporan Hasil Monitoring Sinyal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(2)Laporan Hasil Pelatihan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen Pengamanan Kripto Kamar Sandi bergerak dan Kamar Sandi Cadangan Nasional Analisa Teknis Sandi Evaluasi Pengendalian Operasional Materiil dan JKS Rapat kerja/ Rakernis/ Rakernas/ Kunjungan Kerja Operasional Materiil dan JKS Dalam dan Luar Negeri Pengamanan Teknik Sandi Kontra Penginderaan Dalam Negeri dan Luar Negeri Kalibrasi Peralatan Sandi, Peralatan Penginderaan dan Kontra Penginderaan Analisis Pamteksan, Teknologi Informasi dan Jaring Komunikasi Elektronik D.
(1)Laporan Hasil Code Breaking 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen E.
(1)Pembuatan Prototipe Sistem Sandi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Rencana Kebutuhan Sistem Sandi (b) Rencana Pelaksanaan Pembuatan Prototipe (c) Prototipe Kunci Sistem Sandi (d) Agenda Prototipe Sistem Sandi (e) Laporan Pembuatan Prototipe Sistem Sandi
(2)Produksi Kunci Sistem Sandi (crosscheck) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Agenda Produksi Kunci Sistem Sandi (b) Kunci Sistem Sandi (c) Petunjuk Pelaksanaan Distribusi Kunci Sistem Sandi (d) Petunjuk Penggunaan Kunci Sistem Sandi (e) Laporan Produksi Kunci Sistem Sandi
(3)Pengecekan dan Pengemasan Kunci Sistem Sandi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan 3 tahun Permanen (a) Proposal Kegiatan Distribusi Kunci Sistem Sandi (b) Laporan Pengecekan dan Pengemasan
(4)Pendistribusian Kunci Sistem Sandi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Proposal Kegiatan Distribusi Kunci Sistem Sandi (b) Berita Acara Distribusi Kunci Sistem Sandi (c) Tanda Terima Kunci Sistem Sandi (d) Agenda Distribusi Kunci Sistem Sandi (e) Laporan Kegiatan Distribusi Kunci Sistem Sandi
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Surat Pengajuan Usulan Pemusnahan Kunci Sistem Sandi (b) Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pemusnahan Kunci Sistem Sandi (c) Daftar Inventaris Kunci Sistem Sandi yang Dimusnahkan (d) Berita Acara Pemusnahan Kunci Sistem Sandi (e) Laporan Pemusnahan Kunci Sistem Sandi F.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Rencana Pelaksanaan Kegiatan Analisa Kripto Sistem Sandi Pemusnahan Kunci Sistem Sandi Peralatan Sandi Uji Operasional Peralatan Sandi (b) Progress Report (c) Executif Summary
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (a) Rencana Pelaksanaan Kegiatan meliputi berkas pemberitahuan kegiatan, surat permohonan dan surat jawaban dukungan peralatan sandi (b) Progress Report (c) Executive Summary (d) Berita Acara Serah Terima Peralatan Sandi
(3)2 tahun setelah serah terima hasil perbaikan dan retensi pemeliharaannya berakhir 3 tahun Permanen (a) Rencana Pelaksanaan Kegiatan yang meliputi surat permohonan suku cadang, surat permohonan perbaikan peralatan sandi (b) Progress Report (c) Executive Summary (d) Berita Acara Perbaikan (e) Berita Acara Serah Terima Peralatan Sandi yang akan dan sudah Diperbaiki (f) Rekap Data Suku Cadang yang Digunakan pada Kegiatan Perbaikan Peralatan Sandi 5 Pengkajian dan Rancang Bangun Persandian A. 1).
a.2 Tahun setelah hasil kajian dipublikasikan 3 tahun Permanen
(1)Notulen Rapat
(2)Laporan Hasil Analisis Kebutuhan, Design dan Source Code Prototype Aplikasi Persandian
(3)Laporan Materi Pengujian/Simulasi
(4)Laporan Bahan Pengkajian Pengujian Peralatan Sandi Karya Mandiri 2).
a.2 Tahun setelah hasil kajian dipublikasikan 3 tahun Permanen
(1)Tinjauan Pustaka
(2)Review Literatur
(3)Tabel Penelitian
(4)Laporan Hasil Analisis Teori
b.2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(1)Laporan Rancang Bangun Aplikasi Perangkat Lunak
(2)Laporan Rancang Bangun Peralatan Sandi
(3)Laporan Rancang Bangun Komunikasi Sandi Berkas proses pengkajian dan pengembangan rancang bangun persandian yang meliputi: Berkas Pelaksanaan pengkajian/ pengembangan/ rancang bangun persandian Teoritis Berkas Pengkajian/ Pengembangan, meliputi : Implementatif/Aplikatif, meliputi: Pendistribusian Peralatan Sandi Perbaikan dan Pemeliharaan Peralatan Sandi Pelaksanaan Pengkajian/Pengembangan/Rancang Bangun Persandian Pengkajian/Pengembangan/Rancang Bangun Persandian
(4)Laporan Rancang Bangun Algoritma Kriptografi dan Steganografi
(5)Laporan Hasil Implementasi Pengkajian Rancang Bangun Sandi
c.2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun musnah
(1)Laporan Hasil Uji Kelayakan Materiil Sandi B. 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)C. 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun musnah
(1)
(2)3. A Pengamanan sinyal: teknik sandi dan kripto
(1)Pelaksanaan (Perencanaan Dan Administrasi) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
(2)Pelaporan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen B Analisis sinyal: teknik sandi dan kripto
(1)Pelaksanaan (Perencanaan Dan Administrasi) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(2)Pelaporan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen C Materiil sandi: sistem dan peralatan
(1)Pelaksanaan (Perencanaan dan Administrasi) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(2)Pelaporan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen XVI 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Permanen 1 2 3 4 5 2 A Deposit Bahan Pustaka Uji Kelayakan Materiil Sandi Otoritas Sertifikat Digital (OSD), meliputi: Proceeding Laporan Pengamanan persandian PERPUSTAKAAN KEBIJAKAN PERPUSTAKAAN MELIPUTI KEBIJAKAN DI BIDANG PENGEMBANGAN BAHAN PUSTAKA DAN JASA INFORMASI DAN SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN Pengkajian dan pengusulan kebijakan Surat permintaan Forensic File Berita Acara Serah Terima Sertifikat Elektronik/Digital Laporan Pelatihan/Workshop/Seminar dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan, meliputi: Penyiapan kebijakan Perumusan dan penyusunan bahan Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Penetapan dalam bentuk NSPK meliputi Kajian Kebutuhan Bahan Perpustakaan, Kajian PENGEMBANGAN BAHAN PUSTAKA DAN JASA INFORMASI 1 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 2 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen 3 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 4 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 5 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen b Bibliografi Daerah (BD) d Katalog Induk Daerah (KID) e Katalog Dalam Terbitan (KDT) B Pengembangan Koleksi 1 Akuisisi
a.Pembelian 3 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan / diaudit 7 tahun Musnah
b.Hibah 2 Tahun setelah kegiatan dipertanggungjawabkan / diaudit 3 Tahun Permanen
c.Hadiah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah d Tukar Menukar 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
e.Implementasi Undang-Undang KCKR 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah f Terbitan Internal 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah g Pendistribusian bahan pustaka surplus Permanen h Inventarisasi koleksi (Buku Induk) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 2 Pengolahan Bahan Pustaka 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 3 Pangkalan Data Katalog Koleksi 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Musnah C Jasa Perpustakaan dan Informasi 1 Keanggotaan 1 Tahun setelah data di perbaharui 1 Tahun Musnah 2 Sirkulasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 3 Referensi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 4 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 5 Kerjasama Perpustakaan Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman Terbitan Internasional dan Regional Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Bibliografi dan Katalog Alih aksara, Alih Bahasa dan Kajian Naskah Nusantara Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
a.MoU 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah tunaikan 3 Tahun Permanen
b.Perjanjian kerjasama 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah tunaikan 3 Tahun Permanen
c.Partisipasi organisasi profesi dan kerjasama internasional 2 Tahun setelah kerjasama berakhir dan kewajiban para pihak telah tunaikan 3 Tahun Permanen 6
a.Pengembangan situs web 1 Tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 1 Tahun Musnah
b.Pengembangan kemas ulang informasi multimedia 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan program aplikasi perpustakaan 2 Tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan pangkalan data kepustakaan digital 2 Tahun setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan 3 Tahun Permanen 7 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen D Preservasi Bahan Pustaka 1 Konservasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
a.Perawatan Bahan Perpustakaan
b.Perbaikan Bahan Perpustakaan
c.Penjilidan Bahan Perpustakaan 2 Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 3 Transformasi Digital 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 4 Kurasi Digital 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 3 SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN A 1 Pengembangan Perpustakaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
a.Perpustakaan Umum
b.Perpustakaan Khusus
c.Perpustakaan Sekolah
d.Perpustakaan Perguruan Tinggi 2 Akreditasi Perpustakaan
a.Permintaan akreditasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan Pangkalan Data Layanan Perpustakaan Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca b Pemberian akreditasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Pangkalan data perpustakaan yang diakreditasi 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen 3 Pangkalan Data Perpustakaan 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen
a.Nomor Pokok Perpustakaan
b.Perpustakaan Berbasis Wilayah 4 Pemasyarakatan Minat Baca 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 5 Organisasi Perpustakaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
a.Forum Perpustakaan Umum
b.Forum Perpustakaan Khusus
c.Forum Perpustakaan Sekolah
d.Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi
e.Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca
f.Organisasi Perpustakaan Lainnya B 1 Sertifikasi Tenaga Perpustakaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 2 Pembinaan Tenaga Perpustakaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 3 Penerbitan Jurnal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 4 Penilaian Jabatan Fungsional Pustakawan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
a.Tim Penilai Pusat
b.Tim Penilai Unit Kerja
c.Tim Penilai Instansi
d.Tim Penilai Provinsi 5 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 6 Evaluasi Tenaga Perpustakaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 7 Pangkalan data Tenaga Perpustakaan 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen 8 Pangkalan data Tim Penilai Pustakawan 2 Tahun setelah data di perbaharui 3 Tahun Permanen XVI 1 2 tahun sejak penetapan kebijakan yang terbaru 3 tahun Permanen a pengkajian dan pengusulan kebijakan b penyiapan kebijakan c perumusan kebijakan d penetapan NSPK Kebijakan tentang pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip Pengembangan Pustakawan Pemasyarakatan KEARSIPAN Kebijakan 2 Pembinaan kearsipan A
(1)1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(2)Berkas penetapan sertifikasi akreditasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen B Sertifikasi Arsiparis
(1)Proses sertifikasi arsiparis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(2)Berkas penetapan sertifikasi arsiparis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 tahun Permanen C Bina Arsiparis
(1)Pengembangan Profesi arsiparis (a) Formasi Jabatan arsiparis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (b) Standar Kompetensi arsiparis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(2)Bimbingan konsultasi arsiparis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(3)Penilaian Arsiparis 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(4)Pemilihan arsiparis teladan (a) Penyelenggaraan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (b) Berkas penetapan arsiparis teladan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(5)Database arsiparis 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Musnah D 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(1)
(2)
(3)Unit kearsipan
(4)Sumber daya Manusia E Supervisi dan Evaluasi
(1)Perencanaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(2)Pelaksanaan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah
(3)Laporan hasil supervisi 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen F Data Base Bimbingan, Konsultasi dan Supervisi 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen G Fasilitasi Kearsipan Akreditasi kearsipan : Lembaga Kearsipan, Unit Kearsipan Proses Akreditasi Bimbingan dan Konsultasi Penerapan sistem ( Klasifikasi arsip, tata naskah dinas, klasifikasi akses keamanan ) Penggunaan sarana dan prasarana kearsipan
(1)SDM kearsipan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(2)Prasarana dan sarana 5 tahun setelah kegiatan di pertanggungjawabkan/diaudit 5 tahun Permanen H Lembaga / Unit Kearsipan Terbaik
(1)Penyelenggaraan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 tahun Permanen
(2)2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen I Jadwal Retensi Arsip
(1)Pengusulan dan persetujuan / pertimbangan JRA 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(2)Database persetujuan / pertimbangan JRA 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen 3 Pengelolaan Arsip A Pengelolaan arsip Dinamis
(1)Penciptaan (a) Pencatatan 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Musnah - Buku agenda - Kartu kendali - Lembar pengantar / buku ekspedisi.
(2)(a) Pengklasifikasian Pengamanan dan akses arsip 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen (b) peminjaman 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Musnah
(3)(a) Pemberkasan 1 tahun setelah data diperbaharui 4 tahun Musnah - daftar arsip Aktif (b) Penataan Arsip inaktif 1 tahun setelah data diperbaharui 4 tahun Musnah - Pengaturan fisik - Pengolahan informasi arsip - Penyusunan daftar arsip inaktif (c) penyimpanan Arsip - Skema penyimpanan arsip aktif dan inaktif 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen - pengamanan 2 tahun setelah diperbaharui 3 tahun Musnah (d) Alih Media 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen - Kebijakan alih alih media - Autentikasi - Berita acara - Daftar arsip yang alihmediakan (e) Program arsip vital 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen - Identifikasi Berkas penetapan Lembaga/Unit kearsipan terbaik Penggunaan Pemeliharaan - Perlindungan - penyelamatan dan pemulihan
(4)Autentikasi Arsip Dinamis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (a) Pembuktian autensitas (b) Pendapat tenaga ahli (c) Pengujian (d) Penetapan autensitas arsip statis/surat pernyataan penciptaan arsip
(5)Penyusutan (a) Pemindahan Arsip inaktif 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah - Berita acara pemindahan - Daftar arsip yang dipindahkan (b) Pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen - Penilaian panitia penilai - Permintaan persetujuan ( kepala ANRI, Kepala lembaga kearsipan ) - Penetapan arsip yang dimusnahkan - Berita acara pemusnahan - Daftar arsip yang dimusnahkan (c) Penyerahan arsip Statis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen - Pembentukan panitia penilai - Notulen rapat peniali - Surat pertimbangan panitia penilai - Surat persetujuan dari kepala LKD - Surat pernyataan autentik, terpercaya, utuh dan dapat dipergunakan - Keputusanpenetapan penyerahan - Berita acara penyerahan arsip - Daftar arsip yang diserahkan
(6)Data Base Pengelolaan Arsip Dinamis (a) Database pengolahan arsip aktif 1 tahun setelah data diperbaharui 1 tahun Permanen (b) Database pengolahan arsip inaktif 1 tahun setelah data diperbaharui 1 tahun Permanen (c) Database arsip Statis 1 tahun setelah data diperbaharui 1 tahun Permanen B Pengelolaan Arsip Statis
(1)Akuisisi (a) Monitoring fisik dan dan daftar 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (b) verifikasi terhadap daftar arsip 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (c) Menetapkan status arsip statis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (d) persetujuan untuk penyerahan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (e) penetapan arsip yang diserahkan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (f) berita acara penyerahan arsip 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (g) daftar arsip yang diserahkan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(2)Sejarah Lisan (a) administrasi pelaksanaan sejarah lisan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah (b) Hasil wawancara sejarah lisan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen - Berita acara wawancara sejarah lisan - laporan kegiatan - hasil wawancara ( kaset / CD ) dan transkrip
(3)Daftar Pencarian Arsip Statis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (a) pengumuman (b) akuisisi daftar pencairan arsip statis
(4)Penghargaan dan imbalan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Musnah
(5)Pengolahan (a) Menata informasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Menata fisik 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (c) menyusun sarana bantu temu balik - Guide 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen - Daftar arsip statis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen - Inventaris arsip statis 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(6)Preserfasi (a) Preventif - Penyimpanan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Pengendalian hama terpadu 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah - Reproduksi ( ahli media ) 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen * Berita acara alih media * Daftar arsip yang dialihmediakan - perencanaan penanggulangan bencana 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Kuratif - Perawatan arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (c) Laporan hasil pengujian Mutu Preservasi 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen
(7)Autentikasi Arsip Statis (a) Pembuktian autensitas 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (b) Pendapat tenaga ahli 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (c) Pengujian 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen (d) Penetapan autensitas arsip statis/surat pernyataan 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(8)Akses Arsip Statis (a) Layanan arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Penerbitan naskah sumber - Administrasidan proses penyusunan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen - Hasil naskah sumber arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen (c) Pameran arsip 1 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 tahun Permanen
(9)Jasa Kearsipan (a) Konsultasi kearsipan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (b) Manual kearsipan 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (c) Penata arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (d) Otomasi kearsipan 2 tahunsetelah proses kegiatan di nyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (e) Penyimpanan arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (f) Perawatan dan pemeliharaan arsip 2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah (g) Database jasa kearsipan 2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen XVII 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 tahun Permanen a. b. c. d. e 2 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK A
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Penguatan ideologi negara (b) Implementasi ideologi negara
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Penguatan wawasan kebangsaan (b) Pembinaan dan sosialisasi (c) Implementasi
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pendidikan bela negara (b) Pemberdayaan bela negara
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Penguatan nilai-nilai sejarah (b) Implementasi nilai-nilai sejarah (c) Penerbitan rekomendasi penelitian
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Pembinaan pembauran kebangsaan (b) Pembinaan kewarganegaraan B 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan Penyiapan Kebijakan Perumusan Kebijakan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) MOU Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan PEMERINTAHAN DAERAH KEBIJAKAN Kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, BinaPembangunan Daerah, kependudukan dan pencatatan sipil serta keuangan Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial Ketahanan Ideologi Negara Wawasan Kebangsaan Bela Negara Nilai Nilai Sejarah Kebangsaan Pembauran dan Kewarganegaraan Kewaspadaan Nasional (a) Pedoman kewaspadaan nasional
(4)(a) Pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing dan lembaga asing 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (b) Surat pemberitahuan penelitian orang asing 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen C
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Fasilitasi pelaksanaan pelestarian kesenian (b) Pelaksanaan dan perkembangan nilai-nilai kesenian
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Fasilitasi pelaksanaan pelestarian kebudayaan (b) Pelaksanaan dan perkembangan nilai-nilai kebudayaan
(3)(a) Fasilitasi Musnah (b) Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Prov/Kab/Kota 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen (c) Pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (d) Pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayan Musnah
(4)(a) Pelaksanaan identifikasi dan kompilasi organisasi masyarakat - Pendaftaran Ormas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen - Database Ormas 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen (b) laporan hasil kerjasama kegiatan dengan ORMAS/LNL 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3Tahun Permanen (c) evaluasi aktifitas Ormas : sanksi administrasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (d) fasilitasi sengketa Ormas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (e) fasilitasi Ormas Musnah
(5)(a) Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika Musnah (b) Masalah sosial kemasyarakatan Musnah D
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Implementasi kebijakan politik - Sosialisasi dan publikasi best practise dan inovasi Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan Ketahanan Seni Ketahanan Budaya Agama dan Kepercayaan Organisasi Kemasyarakatan Masalah sosial Kemasyarakatan Politik Dalam Negeri Implementasi Kebijakan Politik (b) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di pusat - Pendampingan kunjungan kerja DPR RI (b) Evaluasi kelembagaan politik pemerintahan daerah - Orientasi anggota DPRD Provinsi
(3)(a) Verifikasi dan evaluasi partai politik yang memperoleh kursi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (b) Partai politik yang tidak memperoleh kursi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (c) Pemerintah daerah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (d) Database parpol 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik (b) Penyelenggaraan pendidikan budaya politik (c) Modul sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) Laporan hasil perkembangan politik di daerah (b) Laporan hasil kerjasama kegiatan dengan Ormas/LSM/LNL E
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Fasilitasi ketahanan di bidang sumberdaya alam - Sosialisasi dan publikasi best practise dan inovasi (b) Penanganan kesenjangan perekonomian
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) Fasilitasi identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi fiskal dan moneter (b) penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi
(3)Perilaku Perekonomian Masyarakat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian (b) evaluasi cinta produk dalam negeri dan perlindungan konsumen Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Pendidikan Budaya Politik Pemilihan Umum Ketahanan Ekonomi Ketahanan Sumberdaya Alam dan Kesenjangan Perekonomian Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal dan Moneter
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan lembaga perekonomian (b) evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian 3 A
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun (a) fasilitasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah - database pembentukan kecamatan 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen (b) koordinasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (c) pembinaan dan pengawasan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (d) monitoring dan evaluasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) evaluasi kinerja kecamatan
(5)(a) fasilitasi pelayanan administrasi Kecamatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah (b) koordinasi pelayanan administrasi Kecamatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah (c) pembinaan dan pengawasan pelayanan administrasi Kecamatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah (d) monitoring dan evaluasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen B
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan toponimi (b) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembakuan nama rupabumi unsur alami dan unsur buatan Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Daerah Fasilitasi Kecamatan Fasilitasi Pelayanan Umum Wilayah Administrasi dan Perbatasan Toponimi dan Data Wilayah Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi PEMERINTAHAN UMUM Dekonsentrasi dan Kerjasama Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (c) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi perubahan nama rupabumi unsur alami dan unsur buatan (d) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah dan pemindahan pusat pemerintahan daerah (e) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan (f) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penghitungan luas wilayah
(2)Batas Antar Daerah Wilayah 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah (b) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa batas antar daerah C Polisi Pamong Praja Perlindungan Masyarakat
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja (b) standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja - fasilitasi data pengajuan DAK - koordinasi - pembinaan dan pengawasan - monitoring dan evaluasi
(2)Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja (b) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja
(3)Perlindungan Masyarakat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat (b) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja
(4)Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil (b) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan evaluasi administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia (b) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi konvensi internasional D
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumberdaya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian, dan lingkungan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah (a) fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) penyelenggaraan urusan pertanahan (b) penyelesaian sengketa pertanahan © evaluasi penataan kawasan khusus E
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana dan mitigasi bencana
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Identifikasi Potensi Bencana Organisasi Sistem dan Prosedur Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia Kawasan dan Pertanahan Kawasan Sumber Daya Alam Kawasan Sumber Daya Buatan Kawasan Ekonomi,Industri dan Perdagangan Bebas Pertanahan dan Kawasan Khusus (a) pengembangan kerjasama kelembagaan serta penaggulangan bencana - fasilitasi database daerah rawan bencana - koordinasi - fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penaggulangan bencana
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penangulangan bencana (b) evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penaggulangan bencana 4 OTONOMI DAERAH A 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(1)(a) pelaksanaan urusan pemerintahan daerah (b) penyusunan standar pelayanan minimal
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen B
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 4.
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 5 BINA PEMBANGUNAN DAERAH Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Fasilitasi, Bimbingan , Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi assosiasi daerah Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah pengembangan kapasitas daerah Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah administrasi kepala daerah dan DPRD penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas kepala daerah dan DPRD di bidang pemerintahan hubungan antar lembaga daerah (pemerintah daerah dan DPRD) A 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen B 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
(1)
(2)
(3)
(4)(a) evaluasi pengembangan data (b) pengembangan kawasan strategis dan andalan
(5)(a) penyusunan data dan pemutahiran basis dan data informasi pengembangan wilayah tertinggal (b) penyusunan laporan evaluasi pelaksannaan kebijakan pengembangan wilayah tertinggal
(6)(a) penyusunan masterplan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah tertinggal (b) penyusunan dan pemutahiran basis data dan informasi pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil C Pengembangan Ekonomi Daerah
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah (b) pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) pelaksanaan promosi ekonomi daerah (b) pelaksanaan investasi daerah
(3)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) pelaksanaan pengembangan perdagangan daerah (b) pelaksanaan perindustrian daerah
(4)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) perencanaan dan pengembangan kemitraan usaha ekonomi daerah (b) pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah
(5)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) pelaksanaan pengembangan kelembagaan ekonomi daerah (b) penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah Perencanaan Pembangunan Daerah / Per Wilayah Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah Promosi dan Investasi Daerah Sarana dan Prasarana Perekonomian daerah Kemitraan Usaha Kelembagaan Ekonomi daerah Pengembangan Wilayah penyusunan pedoman penyerasian pengembangan wilayah penyusunan dan pemutahiran basis data dan informasi pengembangan wilayah penyusunan dan laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah Kawasan Strategis dan Andalan Wilayah Tertinggal 6 A
(1)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (b) penyiapan pemberian nomor kendali kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (c) fasilitasi pencetakan dan distribusi blangko dokumen kependudukan
(2)2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen (a) fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI x (b) fasilitasi pelaksanaan perubahan alamat
(1)2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah B (a) fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana (b) fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang (c) fasilitasi pelaksanaan pendataan orang terlantar (d) pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan
(1)2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen a) penyusunan program dan kegiatan direktorat pencatatan sipil b) monitoring pelaksanaan program pencatatan sipil c) evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil d) pelaksanaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil C Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(1)2 tahun setelah data diperbaharui 3 tahun Permanen a) pengelolan data administrasi kependudukan b) pemeliharaan database administrasi kependudukan c) pengembangan database administrasi kependudukan d) pelayanan pengelolaan data administrasi kependudukan
(2)2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Musnah a) penyajian informasi administrasi kependudukan b) pelaksanaan pelayanan informasi melalui media elektronik c) pelaksanaan layanan informasi melalui media cetak
(3)2 tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 tahun Permanen b) Pelaksanaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk Pencatatan Sipil Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Pendaftaran Penduduk Identitas Penduduk Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI Monitoring pelaksanaan program pendaftaran penduduk a) Evaluasi pelaksanaan program pendaftaran penduduk a) pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah dan melalui jalur luar sekolah b) kebijakan kependudukan dan pengembangan wawasan kependudukan c) pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan d) pelaksanaan dokumentasi pelayanan informasi kependudukan 7 KEUANGAN DAERAH A
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Musnah (a) fasilitasi anggaran daerah antara lain: konsultasi, narasumber, bimbingan teknis (b) evaluasi rancangan perda, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi (c) monitoring
(2)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Musnah (a) penyiapan bahan perumusan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah (b) penyusunan tatalaksana anggaran daerah (c) penyiapan dukungan teknis anggaran daerah (d) penyiapan data, informasi dan penyusunan laporan keuangan daerah B
(1)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) fasilitasi serta bimbingan teknis pengelolaan kekayaan (b) fasilitasi serta bimbingan teknis investasi daerah (c) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan kekayaan dan investasi daerah
(2)3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Permanen (a) fasilitasi pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik daerah (b) fasilitasi pelaksanaan kebijakan obligasi daerah (c) fasilitasi pelaksanaan kebijakan dana bergulir yang bersumber dari APBN (d) bimbingan teknis obligasi daerah, dana bergulir serta penyertaan modal daerah (e) penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman dan hibah, obligasi daerah, dan dana bergulir, dan penyertaan modal daerah
(3)2 tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun PermanenData Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah Anggaran Daerah Anggaran Daerah Dukungan Teknis Anggaran Daerah Pendapatan dan Investasi Daerah Pengelolaan Kekayaan Daerah Pinjam dan Obligasi Daerah (a) penyiapan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan pertangungjawaban pelaksanaan keuangan daerah (b) penyiapan data dan informasi untuk penyusunan laporan pertangungjawaban pelaksanaan keuangan daerah (c) pengelolaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah ttd GUBERNUR SULAWESI BARAT, H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 8 November 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk.I NIP. : 19750630 200212 1 010