a.bidang kehutanan;
b.bidang kelautan dan perikanan;
c.bidang pertanian;
d.bidang perdagangan;
e.bidang perindustrian;
f.bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
g.bidang penanaman modal daerah;
h.bidang lingkungan hidup;
i.bidang perhubungan;
j.bidang pembangunan daerah tertinggal;
k.bidang perencanaan pembangunan;
l.bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan;
m.bidang statistik;
n.bidang komunikasi dan informatika;
o.bidang persandian;
p.bidang perpustakaan;
q.bidang kearsipan;
r.bidang kesehatan;
s.bidang transmigrasi;
t.bidang ketenagakerjaan;
u.bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
v.bidang pendidikan dan pelatihan;
w.bidang sosial;
x.bidang pendidikan dan kebudayaan;
y.bidang penanggulangan bencana;
z.bidang agama; aa. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; bb. bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan cc. bidang pengadaan.
3.Lampiran diubah dengan menambahkan Lampiran baru yaitu Lampiran IA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 37 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 12 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd RAODAH, SH.MH Pangkat : Pembina / IV a NIP. : 19770104 201001 2 007 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 12 Agustus 2020 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR LAMPIRAN IA : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 36 TAHUN 2020 TANGGAL : 12 AGUSTUS 2020 TENTANG : AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 I URUSAN KESEHATAN 1 4 Tahun Permanen A Pengkajian dan pengusulan kebijakan B Penyiapan bahan C Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan D Pengumpulan dan pengolahan data E Penetapan dalam bentuk nspk dan standarisasi 2 UPAYA KESEHATAN A Upaya Kesehatan Dasar 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 1) Pelayanan Kedokteran Keluarga 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 2) Praktik Klinis Bagi Dokter di Fanyaskes Primer 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 3) Pelaksanaan Kesehatan Primer 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 4) Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 5) Kesehatan Gigi dan Mulut di Rumah Sakit 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KESEHATAN, TRANSMIGRASI, KETENAGAKERJAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SOSIAL, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, PENANGGULANGAN BENCANA, AGAMA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN PERUMUSAN KEBIJAKAN 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baruKebijakan di bidang Bina Upaya Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan: AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 6) ICD 10, Destistry & Stomatology 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 7) Infeksi Menular Lewat Tranfusi Darah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 8) Penyakit Mulut di Tingkat Primer 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 9) Pembiayaan Darah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 10) Penggunaan Darah Rasional 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 11) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 12) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 13) Akreditasi Puskesmas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 14) Puskesmas Berprestasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen B Upaya Kesehatan Rujukan 3 Tahun Musnah 1) Pelayanan Kesehatan Rujukan a Rumah Sakit Bergerak b Rumah Sakit Pratama c Rumah Sakit Publik d Rumah Sakit Privat e Rumah Sakit Khusus 2) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelayanan Kedokteran, Organisasi Profesi dan Konsorsium Upaya Kesehatan (KUK) Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Darah Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, sangat terpencil dan kepulauan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3) Pelayanan Rumah Sakit Privat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Akses Pelayanan SPGDT Call 119 b Akses Pelayanan Rekayasa Jaringan dan Sel Punca c Pelayanan Geriartri d Pelayanan Medical Tourism e Pelayanan Hyperbarik 4) 3 Tahun Musnah a Rumah Sakit Rujukan Regional Jejaring Pelayanan Kanker b Rumah Sakit Rujukan Nasional dan Rumha Sakit Rujukan Regional c Pencegahan Froud di Rumah Sakit 5) Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan 3 Tahun Musnah a Keselamatan Pasien di Rumah Sakit b Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit c Pelayanan Penyakit Ginjal d Pelayanan HIV/AIDS e Pelayanan Tim Reproduksi Berbantu di Rumah Sakit f Penguatan Rumah Sakit Vertikal sebagai Sister Hospital g Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PPDSBK) 6) Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan 3 Tahun Musnah a Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan b Biaya Klaim Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari Luar Negeri 7) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Asing dan Perdagangan Jasa 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 8) Badan Pengawas di Rumah Sakit 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 9) Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lain 3 Tahun Permanen a Akreditasi Rumah Sakit Standar Internasional (JCI) b Akreditasi Rumah Sakit dengan Standar Nasional c Rumah Sakit Pasca Akreditasi Nasional d Surveyor Akreditasi Rumah Sakit C Keperawatan dan Keteknisian Medik 3 Tahun Musnah 1) Pelayanan Keperawatan Dasar 2) Pelayanan Keperawatan Profesional di Rumah Sakit 3) Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum 4) Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus 5) Bina Pelayanan Kebidanan 6) Bina Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN D Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan 3 Tahun Musnah 1) Mikrobiologi dan Imunologi a Laboratorium Kesehatan b Laboratorium Klinik c Laboratorium Puskesmas d Laboratorium Mikrobiologi Kultur 2) Patologi dan Toksikologi 3 Tahun Musnah a PNPME b Sarana Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) 3) Radiologi 3 Tahun Musnah a Pelayanan Radiologi b Dosis Radiasi Nasional c Radiologi, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir d Radioterapi di Rumah Sakit e Telemedicine f Radiologi Diagnostik g Teleradiologi 4) Perijinan dan Sertifikasi a Perijinan Pelayanan Radiologi 2 Tahun setelah masa berlaku perizinan habis 3 Tahun Permanen b Sertifikasi Peningkatan Kapabilitas 2 Tahun setelah masa berlaku perizinan habis 3 Tahun Permanen 5) Sarana dan Prasarana Kesehatan 3 Tahun Musnah a Prasarana Bangunan Rumah Sakit Kelas B d Prasarana Ruang Gawat Darurat e Prasarana Ruang Operasi f Prasarana Ruang Perawatan Intensif g Prasarana Ruang Rawat Inap h Prasarana Ruang Rehabilitasi Medik i Prasarana Ruang Instalasi Sterilisasi Sentral (CSSD) j Prasarana Ruang Yang Aman dalam Situasi dalam Situasi Darurat Dan Bencana k Prasarana Instalasi Penyediaan Air Bersih untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan l Prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan m Prasarana Rumah Sakit Keselamatan Jiwa n Prasarana Rumah Sakit Sistem Instalasi Gas Medik Dan Vakum Medik o Prasarana Rumah Sakit Sistem Instalasi Tata Udara p Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran Aktif 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 6) Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3 Tahun Musnah a Kalibrasi BPFK/LPFK/UPFK b Kalibrasi Rumah Sakit c Kalibrasi Puskesmas d Pemeliharaan Peralatan kesehatan Rumah Sakit e Pemeliharaan Peralatan kesehatan Puskesmas 7) Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) 3 Tahun Permanen a ASPAK Rumah Sakit b ASPAK Puskesmas c ASPAK Dinas Kesehatan Prop/Kab/Kota E Kesehatan Jiwa 3 Tahun Musnah 1) Kesehatan Jiwa di Non Fasilitas Pelayanan Kesehatan a Kesehatan Jiwa di Desa Siaga b Kegawatdaruratan Psikiatrik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer c Promosi Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer 2) Bina Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3 Tahun Musnah a Layanan Unggulan di RS Jiwa b Rehabilitasi Psikososial di RS Jiwa c Indikator Mutu RS Jiwa d Mutu Layanan Jiwa di RS Jiwa dan RSUD sesuai Penyelenggaraan RS 3) Etikolegal dan Asesmen 3 Tahun Permanen a Penanggulangan Penelantaran dan Pemasungan Serta Penanganan Salah Lainnya Terhadap Orang Dengan Penderita Gangguan Jiwa b Visum Et Repertum 4) 3 Tahun Musnah a Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) b Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Gangguan Penggunaan Alkohol c Wajib Lapor Pecandu Narkotika d Pencegahan Masalah Akibat Penggunaan Tembakau Etikolegal dan AsesmenRehabilitasi Medis terkait Hukum 5) Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko 3 Tahun Musnah a Kesehatan Jiwa Di Sekolah b Kesehatan Jiwa dan Dukungan Psikososial Penanggulangan Bencana c Penanggulangan Autisme d Kesehatan Jiwa Pada Kelompok Berisiko e Psikologi Awal (PFA) Bagi Petugas Siaga Bencana 3 A Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra 3 Tahun Musnah 1) Surveilans dan Respon Kejadian Luar Biasa (KLB) a Difteri b Polio 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah aplikasi diperbaharui/ diganti 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif, Rokok, dan Alkohol 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN c Penyelenggaraan Kegiatan Survei Pre TAS filariasis d Surveilans influenza e Keracunan Pangan 2) Imunisasi a Pekan Imunisasi Nasional b Coldchain Bagi Petugas Imunisasi c Introduksi imunisasi DPT-HB-HIB (Pentavalen) pada bayi dan Balita d Imunisasi bagi Petugas Kesehatan e Imunisasi di Daerah Sulit f Imunisasi TT bagi wanita usia subur(WUS) g Imunisasi bagi masyarakat umum h Vaksin dan serum program imunisasi, Pencanangan vaksin baru DPT-HIB-Hib i Imunisasi Campak, Polio, Difteri, TT, DPT, Pertusis, Tetanus dan HIB B/ Haemophilis Influenza tipe B 3) Karantina Kesehatan dan Kesehatan Pelabuhan a Pemberian ICV (International Certivicate Vaccine) b Hapus Serangga dan Hapus Tikus c Teknis Pengendalian Resiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas d Vaksinasi Meningitis pada RS,KKP, dan Poliklinik e Kekarantinaan Kesehatan dan Upaya Kesehatan Pelabuhan f Obat dan P3K Kapal g Kesehatan Nakoda/Pilot dan ABK/Pesawat h Air Bersih di Kapal i Fumigasi di kapal 4) Kesehatan Matra a Mudik Sehat b Kesehatan bagi Penumpang Darat, Penumpang Kapal Laut dan Penumpang Pesawat Udara c Kesehatan Migran d Upaya Kesehatan Penyelaman dan Hyperbarik e Penanggulangan Kesehatan akibat gangguan Kamtibmas f Kesehatan Transmigrasi bagi tenaga kesehatan B Pengendalian Penyakit Menular Langsung 3 Tahun Musnah 1) Pengendalian Tuberkulosis a Pengendalian Penyakit TB b TB Multi Drug Resitance, TB, DOTS, WARSOR TB, TB Anak, TB HIV, Keperawatan TB. c Laboratorium TB 2) Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual a Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) / Integrated Bio-Behavioural Surveillance (IBBS) b Human Immuno Deficiency Virus (HIV) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN c Infeksi Menular Seksual (IMS), Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP), Konseling dan Test d Obat Anti Retro Viral (ARV) dan reagen tes HIV 3) Pengendalian Infeksi Pengendalian Saluran Pernafasan Akut a Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS CoV) b Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) 4) Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan a Diare b Tifoid c Hepatitis 5) Pengendalian Kusta dan Frambusia a Kusta b Frambusia c Alliansi Nasional Eliminasi Kusta dan Frambusia (ANEK) C Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang 3 Tahun Musnah 1) Pengendalian Malaria a Kelambu berinsektisida (LLINs) b Eliminasi malaria c Crosscheker mikroskopis malaria 2) Pengendalian Arbovirosisi a DBD b Chikungunya c Ebola 3) Pengendalian Zoonosis a Penyakit flu burung b Vaksin Anti Rabies (VAR) baru c Penyakit Pes d Penyakit flu baru Hemagglutinin tipe 1 dan Neuraminidase tipe 1 (H.1.N.1) 4) Pengendalian Filariasis dan Kecacingan a Filariasis b Kecacingan c Schistosomiasis 5) Pengendalian Vektor D Pengendalian Penyakit Tidak Menular 3 Tahun Musnah 1) Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah a Penyakit Jantung b Penyakit Pembuluh darah c Penyakit Hipertensi d Penyakit Stroke 2) Pengendalian Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik a Penyakit Diabetes Mellitus b Penyakit gangguan Metabolik c Penyakit gangguan Tiroid d Gangguan Obesitas 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3) Pengendalian Penyakit Kanker 4) Pengendalian Penyakit Kronis dan Generatif a Penyakit Akibat produk tembakau b Asma, Lupus, Thalassemia 5) Pengendalian Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan a Pengendalian Cidera b Pengendalian Kecelakaan Lalu Lintas c Penanganan Kesehatan akibat Tindak Kekerasan E Penyehatan Lingkungan 1) Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Pengawasan Kualitas Air Minum b Sanitasi Total Berbasis Masyarakat 2) Penyehatan Pemukiman dan Tempat-Tempat Umum 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Higiene sanitasi dan Bangunan Umum b Dampak perubahan iklim terhadap kesehatan c Pengendalian faktor resiko di rumah dan tempat umum 3) Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Penanggulangan kedaruratan bidang Kesehatan Lingkungan b Fasilitas Kesehatan Masyarakat di daerah terpencil perbatasan kepulauan c Pelabuhan Sehat, Pasar Sehat, dan Kota Sehat d Penyehatan kawasan dan sanitasi dasar 4) Higiene Sanitasi Pangan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a Makanan Jajanan b Restoran / Rumah Makan c Jasa Boga d Depot Air Minum 5) Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen a Medis Fasyankes b Limbah Medis (Free Mercury) c Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) d Pengamanan Dampak kesehatan radiasi non pengion F 3 Tahun Musnah Pengembangan dan Penapisan Teknologi Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 1) Pengembangan Teknologi dan Laboratorium a Laboratorium Pengendali Penyakit b Laboratorium Kesehatan Lingkungan c Laboratorium Kesehatan Matra d Model dan Teknologi Tepat Guna e Uji kendali mutu dan kalibrasi f Pengawasan penggunaan fasilitas pelayanan pada instalasi G Sertifikasi Sanitasi Kesehatan dan Pengujian Kesehatan 1) Ship Sanitation 3 Tahun Musnah a Ship Sanitation Control Excemption of Certificate (SSCEC) b Ship Sanitation Control of Certificate (SSCC) c Sertifikat Pengawasan Obat/Alat P3K Kapal 2) Sertifikat a Health Certificate b International Certificate of Vacination c Surat Keretangan Pengujian Kesehatan Nahkoda/Pilot dan Anak Buah Kapal/Pesawat Udara d Sertifikat Air Bersih e Sertifikat Penyelenggaraan Perusahaan Fumigasi di Kapal f Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga g Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan h Rekomendasi hasil uji laboratorium rujukan 4 A Gizi 3 Tahun Musnah 1) Gizi Makro a Gerakan Nasional Sadar Gizi dalam rangka percepatan perbaikan gizi (1000 HPK, Stunting) b Pemantauan Pertumbuhan Anak (posyandu) 2) Gizi Mikro a Upaya penanggulangan masalah gizi mikro (GAKI (Gangguan Akibat Kekurangan Iodium), KVA (Kekurangan Vitamin A), AGB (Anemia Gizi Besi)) b Manajemen Taburia c Upaya penanggulangan masalah gizi mikro lainnya 3) Gizi Klinik dan Dietetik a Pelayanan Gizi di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Instansi b Tatalaksana Anak Gizi Buruk c Pencegahan dan Penanggulangan Gizi Lebih 4) Konsumsi Makanan dan Jasa Makanan a Makanan Pendamping ASI b ASI Eksklusif c Pedoman Gizi Seimbang d Makanan Bayi dan Anak e Buffer Stock Makanan Pendamping ASI 2 Tahun setelah sertifikat/ sertifikasi diperbaharui GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN f Makanan Tambahan Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronis dan Balita Gizi Kurang g Makanan Tambahan Anak Sekolah 5) Kewaspadaan Gizi a Surveilans Gizi b Epidemiologi Kasus Gizi Buruk c Penanganan Bidang Gizi dalam Situasi Bencana d Jejaring Informasi Pangan dan Gizi B Kesehatan Ibu 3 Tahun Musnah 1) Kesehatan Ibu Hamil a Pelayanan Antenatal Terpadu b Pelayanan Kelas Ibu Hamil c Pencegahan Penularan HIV AIDS dari Ibu ke Anak (PPIA) 2) Kesehatan Ibu Bersalin dan Nifas a Kemitraan Bidan dan Dukun b Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) c Supervisi Fasilitatif 3) Kesehatan Maternal Dengan Pencegahan Komplikasi a Audit Maternal Perinatal b Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K)/Pemberdayaan Masyarakat c Tanda Bahaya pada Kehamilan d Surveilans Kematian Ibu 4) Keluarga Berencana a Pelayanan KB Pasca Persalinan b Pelatihan KB Pasca Persalinan 5) Perlindungan Kesehatan Reproduksi a Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu (PKRT) b Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana (Paket Pelayanan Awal Minimal/PPAM Kespro) c Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan d Pengarus Utamaan Gender Bidang Kesehatan (PUGBK) C Kesehatan Anak 3 Tahun Musnah 1) Kelangsungan Hidup Bayi a Pelayanan Kesehatan Neonatal b Manajemen Asfeksia c Manajemen BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) d Pencegahan Infeksi 2) Kelangsungan Hidup Anak Balita dan Pra Sekolah a Pelatihan SDIDTK (Stimulasi Dini Interfensi Deteksi Tumbuh Kembang) b Rujukan Tumbuh Kembang c Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Komputer (ICATT) 3) Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko a Screening Hypotheroid Congenital 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Surveilance Kesehatan Anak c Surveilance Kesehatan Bawaan 4) Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja a Tempat Penanganan Kesehatan Remaja di Rumah Sakit b Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja c Usaha Kesehatan Sekolah 5) Perlindungan Kesehatan Anak a Korban kekerasan terhadap anak b Anak dengan disabilitas c Anak terlantar/anak jalanan di panti d Anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas/Rutan e Anak kelompok terasing/kelompok minoritas D Kesehatan Tradisional Alternatif, dan Komplementer 3 Tahun Musnah 1) Kesehatan Tradisional Keterampilan a Akupresure b Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional c Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan di Fasyankes d Pelayanan Tradisional Keterampilan Lainnya 2) Kesehatan Tradisional Ramuan a Health Tourism b Peningkatan Pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA) c Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA) d Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional e Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan di Fasyankes 3) Kesehatan Alternatif dan Komplementer a Akupunktur b Obat Herbal / Obat Tradisional c Integrasi Yankestrad d Pelayanan Alternatif Komplementer lainnya 4) Penapisan dan Kemitraan a Sentra Penerapan dan Pengembangan Pengobatan Tradisional (SP3T) b Kelompok Kerja Nasional Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer c Penapisan Pengobat Tradisional Asing d Kemitraan Pengobatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer e Pengobat Tradisional (Lokal) f Asosiasi Pengobat Tradisional E Kesehatan Kerja dan Olahraga 3 Tahun Musnah 1) Pelayanan Kesehatan Kerja a Penyakit Akibat Kerja b Pemeriksaan Kesehatan Pekerja c Pemeriksaan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) 2) Kapasitas Kerja a Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Kapasitas Kesehatan Kerja c TP ASI 3) Lingkungan Kerja a Pelayanan Kesehatan Kerja di KKP b K3 Perkantoran c K3 Rumah Sakit d K3 Puskesmas e Biomonitoring Efek Kesehatan f Review Pedoman Pengendalian Risiko Kesehatan 4) Kemitraan Kesehatan Kerja a Pengembangan Jabfung Pembimbing Kesehatan Kerja b Kesehatan Nelayan c Integrasi Pos UKK d Kabupaten/Kota Percontohan e Penguatan Profesi 5) Kesehatan Perkotaan a Kawasan Kumuh dan Miskin Perkotaan b Forum Kota 6) Kesehatan Olahraga a Kebugaran Jasmani bagi Karyawan/Pekerja b Kebugaran Jasmani bagi Calon Jemaah Haji c Kebugaran Jasmani bagi Usia Sekolah d Olahraga bagi Ibu Hamil/Masa Nifas e Olahraga Bagi Usia Lanjut f Pelayanan Kesehatan Olahraga Masyarakat 5 A 3 Tahun Musnah 1) Harga Obat Publik a Harga Jual Obat Generik b Harga Jual Obat Generik Berdagang c Harga Eceran Tertinggi pada Label Obat 2) Pengadaan Obat a Pengadaan Vaksin Reguler b Obat Esensial c Obat Pelayanan Kesehatan Dasar, Kabupaten Kota dan Nasional d Obat Program Malaria e Obat Program Kesehatan Anak f Obat Program Kesehatan Ibu g Obat Program Gizi h Obat Anti Tuberkulosis i Obat Program Percepatan Pembangunan Kesehatan Tanah Papua (P2KTP) j Obat dan Alat Kesehatan Haji Indonesia k Obat Penderita Thalassemia l Obat Psikotropika Generik KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan (Penyediaan, Pengelolaan,Analisis, Pemantauan & Evaluasi) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN m Obat Anti Retro Viral 3) Perbekalan Kesehatan a Gudang Farmasi b Kelengkapan Gudang Obat dan Perbekalan Kesehatan c Pemusnahan Obat, Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan d Pengadaan Reagen Screening Darah e Obat Buffer Stock f Hasil Stock Opname Obat B Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan 3 Tahun Musnah 1) Alat Kesehatan a Alat Kesehatan b Kopendium Alat Kesehatan c Pelabelan Alat Kesehatan Dan PKRT d Post Market & Surveillance Alat Kesehatan e Produk Alat Kesehatan Elektromedik f Produk Alat Kesehatan Non Elektromedik 2) Produsen dan Distributor Alat Kesehatan dan Obat a Industri Farmasi b Pedagang Besar Farmasi c Pedagang Eceran Obat d Penyalur Alat Kesehatan e Toko Alat Kesehatan f Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan 3) a Produk Diagnostik In Vitro b Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) c PKRT Klas III d PKRT Klas I dan II e Perusahaan Rumah Tangga PKRT f Penggunaan Pestisida Di Rumah Tangga g Post Market & Surveillance PKRT B Kefarmasian ( Standarisasi, klinis, komunitas dan Obat Tradisional) 3 Tahun Musnah 1) Pelayanan Kefarmasian a Visite untuk Apoteker b Tanggung Jawab Apoteker terhadap Keselamatan Pasien (Patient Safety ) c Penulisan Resep 2) Farmasi Klinik a Pharmaceutical Care untuk Penyakit Artritis Rematik b Pharmaceutical Care untuk Penyakit Asma c Pharmaceutical Care untuk Penyakit Flu Burung d Pharmaceutical Care untuk Penyakit Hati e Pharmaceutical Care untuk Penyakit Diabetes Mellitus f Pharmaceutical Care untuk Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan g Pharmaceutical Care untuk Penyakit Tuberculosis 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Produk Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN h Pharmaceutical Care Lainnya i Dispensing Sediaan Steril j Pencampuran Obat Suntikan Penanganan Sediaan Sitostatika k Pharmaceutical Care untuk Pasien Penyakit Jantung Koroner : Fokus Sindrom Koroner Akut 3) Farmasi Komunitas 3 Tahun Musnah a Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas b Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care) c Kefarmasian untuk Pasien Pediatri d Kefarmasian untuk Penyakit Malaria e Farmasi di Rumah Sakit 4) Penggunaan Obat Rasional 3 Tahun Musnah a Obat Rasional b Informasi Obat c Kefarmasian untuk Terapi Antibiotik d Pemantauan Terapi Obat D Produksi dan Distribusi Kefarmasian 3 Tahun Musnah 1) Obat Tradisional a Farmakope Indonesia b Farmakope Herbal Indonesia c Suplemen I Farmakope Indonesia d Suplemen II Farmakope Indonesia e Suplemen II Farmakope Indonesia f Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia g Suplemen II Farmakope Herbal Indonesia h Suplemen III Farmakope Herbal Indonesia i Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) j Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) k Usaha Jamu Gendong (UJG) l Usaha Jamu Racik (UJR) m Farmakope Herbal Indonesia & Suplemennya Versi Bahasa Inggris 2) Kosmetik dan Makanan a Keamanan Pangan b Kosmetika bagi Petugas c Industri Rumah Tangga bagi Petugas d Makanan Jajanan Anak Sekolah e Kodeks Kosmetika Indonesia f Materia Kosmetika Bahan Alam Indonesia 3) a Narkotika dan Psikotropika b Prekursor Farmasi c Sediaan Farmasi Khusus d Persetujuan Impor dan Ekspor e Pelaksanaan Perizinan Import dan Eksport Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Sediaan Farmasi Khusus AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 4) Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat a Indonesian Pharmaceutical Industry Directory 6 SURAT KETERANGAN, SERTIFIKASI DAN PERIJINAN 3 Tahun Permanen A Surat Keterangan 1) Surat Keterangan Special Acces Scheme (SAS ) 2) Surat Keterangan Special Acces Scheme (SAS ) 3) Surat Keterangan Alat Kesehatan 4) Sertifikasi Produksi PKRT 5) Surat Keterangan PKRT B Sertifikasi dan Perijinan 1) Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan 2) Sertifikasi Sarana Distribusi Alat Kesehatan 3) Perijinan Dan Pengawasan Alat Kesehatan 4) Perijinan Penyalur Alat Kesehatan 7 3 Tahun Musnah A Pencegahan, Mitigasi,Kesiapsiagaan 1) Pencegahan dan Mitigasi 2) Kesiapsiagaan B Tanggap Darurat dan Pemulihan 1) Tanggap Darurat 2) Pemulihan C Pemantauan dan Informasi 1) Pemantauan 2) Informasi D E Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana 8 3 Tahun Musnah A Tersedianya dokumen Teknis Penguatan Pelaksanaan JKN 9 3 Tahun Musnah A Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan 1) Inteligensia Anak 2) Inteligensia Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia B Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan 1) Inteligensia Akibat Gangguan Bawaan 2) Inteligensia Akibat Gangguan Degeneratif dan Sistem Persyarafan 10 3 Tahun Musnah A Pelayanan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan haji 1) Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji 2) Pelayanan Kesehatan jamaah Haji kab/kota 3) Klaim Pelayanan Kesehatan di Embarkasi/Debarkasi atau KKP 4) Pelayanan Kesehatan Embarkasi 5) Rekruitmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 6) Rekruitmen Tenaga Musiman PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penanggulangan Krisis Kesehatan dalam bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan PENGEMBANGAN DAN JAMINAN KESEHATAN 2 Tahun setelah data diperbaharui 2 Tahun setelah surat keterangan diperbaharui INTELIGENSIA KESEHATAN 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan KESEHATAN HAJI 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN B 1) Advokasi dan Kemitraan Pembinaan Kesehatan Haji 2) Kesehatan Haji di Kab/kota 3) Kesehatan Haji Terpadu 4) Pemeriksaan Jasa Boga Catering Jemaah Haji 5) Vaksinasi jamaah Haji 6) Sanitasi Asrama Haji 7) 11 PROMOSI KESEHATAN 3 Tahun Musnah A Sarana Promosi Kesehatan 1) Booklet 2) Poster 3) Leaflet 4) Pamflet 5) Lembar Balik 6) Selebaran 7) Buletin 8) Festival 9) Lomba 10) Pameran 11) Seminar 12) Iklan Layanan Masyarakat 13) Film 14) Radio Spot B Pembinaan Advokasi dan Kemitraan serta Pemberdayaan Peran 1) Saka Bhakti Husada 2) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 3) Lembaga Sosial/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kesehatan 4) Kawasan Tanpa Rokok 5) Kerjasama dengan Swasta dibidang Kesehatan 6) Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat di Bidang Kesehatan 7) Koordinasi Lintas Program/Lintas Sektor di Bidang Kesehatan 8) C Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan 1) Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan 2) Kampanye Promosi Kesehatan 3) Video Animasi Promosi Kesehatan D Hari Kesehatan 1) Hari Kesehatan Nasional 2) Hari Kesehatan Dunia 4) Hari tanpa Tembakau se-Dunia 5) Hari-hari Besar Kesehatan 12 3 Tahun Permanen Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Indonesia dan Arab Saudi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Peran Serta Kader PKK dan Dasawisma dalam Mendukung Kesehatan Ibu dan Anak DATA DAN INFORMASI 2 Tahun setelah data diperbaharui AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN A Statistik Kesehatan 1) Statistik Derajat dan Upaya Kesehatan 2) Statistik Lingkungan dan Sumber Daya Kesehatan B. Analisis dan Diseminasi Informasi 1) Analisis Data Kesehatan 2) Diseminasi Informasi Kesehatan C Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data Kesehatan 1) Pengembangan Sistem Informasi 2) Bank Data II URUSAN TRANMIGRASI 1 3 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan bahan - Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan - Pengumpulan dan pengolahan data - 2 A 1 2 Tahun Permanen 2 a b 3 2 Tahun Permanen a b 4 2 Tahun Permanen a b 5 2 Tahun Permanen a b B 1 1 Tahun Permanen a b 2 1 Tahun Permanen a b 3 1 Tahun Permanen Penetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Perencanaan Kawasan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi Perencanaan Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT)/Lokasi Permukiman 2 Tahun setelah data diperbaharui PERUMUSAN KEBIJAKAN 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang baruKebijakan di bidang Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pembinaan Perencanaan Sumber Daya Manusia 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia Penataan Persebaran Penyediaan Tanah Transmigrasi Perencanaan Teknis Permukiman 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan Perencanaan Teknis Satuan Permukiman Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Permukiman Perencanaan Teknis Infrastruktur Kawasan Dokumentasi Pertanahan 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Fasilitasi Pengadaan Tanah 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah Pengurusan Status Tanah Pengurusan Legalitas Tanah 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengurusan Hak Pengelolaan Tanah Pengurusan Hak Milik Atas Tanah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN a b 4 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen a b C 1 2 Tahun Permanen a b 2 2 Tahun Permanen a b 3 2 Tahun Permanen a b 4 2 Tahun Permanen a b D 1 2 Tahun Permanen a b 2 2 Tahun Permanen a b 3 2 Tahun Permanen a b 4 2 Tahun Permanen a b E 1 2 Tahun Musnah a b 2 2 Tahun Permanen 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengumpulan dan Pengolahan Data Pertanahan Penyajian Informasi Pertanahan Advokasi Pertanahan Identifikasi Kasus Pertanahan Rekognisi dan Kompensasi Penyiapan Sarana 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bina Teknis Penyiapan Sarana Evaluasi Penyiapan Sarana Penyiapan Prasarana 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bina Teknis Penyiapan Sarana Evaluasi Penyiapan Prasarana Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Penyiapan Lahan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bina Teknis Penyiapan Lahan Evaluasi Penyiapan Lahan Penyiapan Calon Transmigrasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pendaftaran dan Seleksi Keterampilan Calon Transmigrasi Penyiapan Perpindahan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penyerahan Perpindahan Administrasi Perpindahan Evaluasi Kelayakan Permukiman Bina Teknis Kelayakan Permukiman Penilaian Kelayakan Permukiman Fasilitasi Penempatan Transmigrasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai Partisipasi Masyarakat Promosi dan Motivasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Promosi Motivasi Pelaksanaan Perpindahan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penampungan Pengangkutan Penataan dan Adaptasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penataan Persebaran Adaptasi Kerjasama Kelembagaan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN a b 3 2 Tahun Permanen a b 4 2 Tahun Musnah a b 3 A 1 2 Tahun Permanen a b 2 2 Tahun Permanen a b 3 2 Tahun Musnah a b 4 2 Tahun Permanen a b B 1 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Permanen a b 4 3 Tahun Musnah a b C 1 2 Tahun Musnah a b Pelayanan Investasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelayanan Aplikasi Investasi Evaluasi Pelaksanaan Investasi PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Kerjasama Lembaga Pemerintah Kerjasama Lembaga Non Pemerintah Kerjasama Antar Daerah 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Mediasi Kerjasama Antar Daerah Pelayanan Kerjasama Antar Daerah Perencanaan Pengembangan Kawasan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penataan Ruang dan Infrastruktur Kawasan Pengembangan Sosial dan Ekonomi Perencanaan Pengembangan Masyarakat Pengembangan Usaha Ekonomi Pengembangan Sosial Budaya Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Bina Sistem Informasi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Sistem Informasi Permukiman Sistem Informasi Kawasan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai Bantuan Pangan dan Kesehatan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penyediaan Bantuan Pangan Penyediaan Bantuan Kesehatan Fasilitas Sosial Budaya 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pendidikan dan Seni Budaya Mental Spiritual Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penataan Ruang dan Infrastruktur Pusat Pertumbuhan Pengelolaan Kelembagaan Sosial dan Ekonomi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Pengembangan Usaha Kewirausahaan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pembangunan Usaha Mandiri Pelayanan Investasi dan Kemitraan Pengembangan Kelembagaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kawasan Transmigrasi Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penyediaan Tenaga Pendamping Non PNS Bimbingan Teknis Tenaga Pendamping Non PNS AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 2 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah a b 4 2 Tahun Musnah a b D 1 1 Tahun Musnah a b 2 1 Tahun Musnah a b 3 1 Tahun Musnah a b 4 1 Tahun Permanen a b E 1 2 Tahun Musnah a b 2 2 Tahun Musnah a b 3 1 Tahun Permanen a b 4 Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 1 Tahun Permanen a b Lembaga Ekonomi dan permodalan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penguatan Kelembagaan Kerjasama Kelembagaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Produksi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Tanaman Pangan Non Tanaman Pangan Pengolahan Hasil dan Pemasaran Pengolahan Hasil Pemasaran Pengembangan Prasarana 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bina Perencanaan Teknis Prasarana Pemantauan Pengembangan Sarana dan Prasarana Evaluasi Pengembangan Sarana dan Prasarana 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pemantauan Pengembangan Sarana dan Prasarana Analisis Pengembangan Sarana dan Prasarana Analisis dan Standarisasi Sarana dan Prasarana 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Analisis dan Standarisasi Sarana Analisis dan Standarisasi Prasarana Pengembangan Sarana 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bina Perencanaan Teknis Sarana Bina Pelaksanaan Sarana Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Adaptasi Lingkungan Mitigasi Lingkungan Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pemantauan Perkembangan Permukiman Transmigrasi Pengalihan Status Pembinaan Permukiman Transmigrasi Penyerasian Lingkungan Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Persiapan Pengelolaan Lingkungan Pemantauan Lingkungan 4 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Analisis Perkembangan Pusat Pertumbuhan Pemantauan Perkembangan Pusat Pertumbuhan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN III URUSAN KETENAGAKERJAAN 1 4 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan bahan - Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan - Pengumpulan dan pengolahan data - 2 A 1 4 Tahun Permanen a b c B 1 4 Tahun Permanen a b c 2 4 Tahun Permanen a b c 3 A 1 4 Tahun Musnah a b c Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan 1) Program Pelatihan Ketenagakerjaan 2) Penyusunan Materi Pelatihan Ketenagakerjaan d Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 1) Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 2) Penyusunan Materi Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan e Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penetapan dalam bentuk pengaturan berupa norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) PERENCANAAN TENAGA KERJA Perencanaan Tenaga Kerja Makro Perencanaan Tenaga Kerja Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah PERUMUSAN KEBIJAKAN 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru Kebijakan di bidang Perencanaan Tenaga Kerja, Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Swasta Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS Perencanaan Tenaga Kerja Mikro Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Pembinaan dan Pemantauan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Pengembangan Standarisasi Kompetensi Penerapan Standar Kompetensi Bimbingan Penerapan Standar Kompetensi AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 1) Program Pelatihan Ketransmigrasian 2) Penyusunan Materi Pelatihan Ketransmigrasian 2 Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja a Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan 3 Tahun Permanen 1) Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2) Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan b Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 1) Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan 2) Bimbingan Pengelolaan Sarana dan Fasilitas c Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan 3 Tahun Musnah 1) Standar Mutu Lembaga Pelatihan 2) Bimbingan Penerapan Standar Mutu d Sistem Pendanaan dan Kerjasama Antar Lembaga 8 Tahun Permanen 1) Sistem Pendanaan Pelatihan 2) Kerjasama Antar Lembaga 3 Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan a Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 3 Tahun Musnah 1) Peningkatan Kompetensi Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2) Pengembangan Karir Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah b Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 3 Tahun Musnah 1) Peningkatan Kompetensi Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 2) Pengembangan Karir Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta c Tenaga Pelatihan 3 Tahun Musnah 1) Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelatihan 2) Pengembangan Karir Tenaga Pelatihan d Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 3 Tahun Musnah 1) Registrasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 2) Penyebaran Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 4 Bina Pemagangan a Pemagangan Dalam Negeri 3 Tahun Musnah 1) Program Pemagangan Dalam Negeri 2) Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Dalam Negeri b Pemagangan Luar Negeri 3 Tahun Musnah 1) Program Pemagangan Luar Negeri 2) Bimbingan dan Penyuluhan Pemagangan Luar Negeri 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN c Perizinan dan Advokasi Pemagangan 3 Tahun Musnah 1) Perizinan dan Rekomendasi 2) Advokasi dan Perlindungan d Promosi dan Jenjang Pemagangan 3 Tahun Musnah 1) Promosi dan Sistem Informasi Pemagangan 2) Pemagangan Jejaring Pemagangan 5 Produktivitas dan Kewirausahaan a 3 Tahun Musnah 1) Promisi Produktivitas dan Kewirausahaan 2) Kerjasama Peningkatan Produktivitas dan Kewirausahaan b Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas 3 Tahun Musnah 1) Sistem dan Metode Produktivitas 2) Alat dan Teknik Peningkatan Produktivitas c Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas 3 Tahun Musnah 1) Pengukuran Produktivitas 2) Kajian Produktivitas d Pengembangan Kewirausahaan 3 Tahun Musnah 1) Pelatihan Manajemen Kewirausahaan 2) Bimbingan Konsultasi 4 A 3 Tahun Musnah 1 a b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Musnah a b 4 3 Tahun Musnah a b B 1 3 Tahun Musnah a 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA Pengembangan Pasar Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Informasi Pasar Kerja Informasi Pasar Kerja Dalam Negeri 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengembangan Promosi dan Kerjasama Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri Analisis Pasar Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Analisis Pasar Kerja Dalam Negeri Analisis Pasar Kerja Luar Negeri Bursa Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bursa Kerja Dalam Negeri Bursa Kerja Luar Negeri Analisis Jabatan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Analisis dan Informasi Jabatan Pengembangan Sistem Analisis Jabatan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Antar Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPenempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) /Antar Kerja Lokal (AKL) AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b 2 3 Tahun Musnah a b 3 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah a b 4 3 Tahun Musnah a b C 1 3 Tahun Permanen a b 2 3 Tahun Permanen a b 3 3 Tahun Permanen a b 4 3 Tahun Permanen a b D 1 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Musnah a Penempatan Tenaga Kerja Khusus 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPenempatan Tenaga Kerja Khusus Muda dan Wanita Penempatan Tenaga Kerja Khusus Penyandang Cacat dan Lansia Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Penyuluhan Jabatan Bimbingan Jabatan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPenyiapan dan Dokumen Penempatan TKI Fasilitasi Penyediaan TKI Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanAdvokasi dan Kepulangan Sarana dan Perlindungan Pemberdayaan Pengantar Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPengembangan Kompetensi Pengantar Kerja Kerjasama antar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kelembagaan Penempatan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPerizinan Kelembagaan Evaluasi Kinerja Pengembangan Padat Karya 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPadat Karya Perdesaan Kerjasama Internasional 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanKerjasama Bilateral Kerjasama Regional dan Multilateral Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanTenaga Kerja Mandiri Tenaga Kerja Sektor Informal AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b 3 3 Tahun Permanen a b 4 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah a b E 1 3 Tahun Permanen a b 2 3 Tahun Permanen a b 3 3 Tahun Permanen a b F 1 3 Tahun Permanen a b 2 3 Tahun Permanen a b 5 A 1 3 Tahun Permanen a b 2 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Padat Karya Perkotaan Terapan Teknologi Tepat Guna 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPengembangan Teknologi Tepat Guna Penyebarluasan Teknologi Tepat Guna Analisis dan Perizinan Sektor Jasa 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Rencana Pembangunan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa Pengendalian dan Kerjasama Kelembagaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengendalian Kerjasama Kelembagaan Pemberdayaan Pendampingan dan Kerjasama Antar Lembaga Pemberdayaan Pendampingan Kerjasama Antar Lembaga Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Analisis dan Perizinan Sektor Industri 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri Pembakuan Akreditasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Dokumen yang behubungan dengan kompetensi dan akreditasi kelembagaan sertifikasi Dokumen yang behubungan dengan penyelenggaraan konvensi dan persidangan PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Standardisasi Profesi Sistem Informasi dan Registrasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Dokumen yang behubungan dengan sistem informasi dan registrasi Dokumen yang behubungan dengan Sertifikasi kompetensi kerja Perjanjian Kerja Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerjasama Bersama 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3 3 Tahun Musnah a b 4 3 Tahun Musnah a b B 3 Tahun Musnah 1 a b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Musnah a b C 1 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Musnah a b D 1 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Permanen a b 3 3 Tahun Permanen a b 6 A 1 3 Tahun Musnah a Kesejahteraan Pekerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Program Kesejahteraan Fasilitas Kesejahteraan Organisasi Pengusaha Kelembagaan Hubungan Industrial 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Lembaga Kerjasama BIPARTIT Lembaga Kerjasama TRIPARTIT Analisis Diskriminasi Syarat Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penanggulangan Diskriminasi Syarat Kerja Evaluasi Diskriminasi Syarat Kerja Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Organisasi Pekerja dan Pengusaha Organisasi Pekerja Pengupahan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penerapan Standar Pengupahan Pengurusan Pengupahan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengurusan Jamsostek Dalam Hubungan Kerja Kepesertaan Jamsostek Dalam Hubungan Kerja Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Penyiapan Masyarakat Materi Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial Penyelenggaraan Penyuluhan Masyarakat Hubungan Industrial Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengurusan Perselisihan Hubungan Industrial Evaluasi dan Pelaporan Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanFungsionalisasi Perantara dan Legitimasi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Hubungan Industrial Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan di Luar Peradilan Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pencegahan Dini Penanganan Mogok dan Penutupan Perusahaan PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pengawasan Norma Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Musnah a b c B 1 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Musnah a b 4 3 Tahun Musnah a b C 1 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Musnah a b 4 3 Tahun Musnah a Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Hubungan Kerja Pengawasan Norma Perlindungan Berserikat Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPengawasan Norma Pengupahan Pengawasan Norma Kerja Anak 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Anak Kerjasama Lintas Sektoral 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Perempuan Kerjasama Lintas Sektoral Tenaga Kerja Anak Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Pengawasan Norma Kerja Perempuan Pengawasan Norma Penghapusan Diskriminasi Pengawasan Norma Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Mekanik Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPengawasan Norma Konstruksi Bangunan Pengawasan Norma Listrik dan Penanggulangan Kebakaran Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Advokasi Tenaga Kerja Perempuan Advokasi Tenaga Kerja Anak Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Pelayanan Kesehatan Kerja Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Lingkungan Kerja AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b 5 3 Tahun Musnah a b D 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen E 1 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Musnah a b 2 3 Tahun Musnah a b 3 3 Tahun Musnah a b 4 3 Tahun Permanen a b 7 A 1 a 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen b 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen c 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 2 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah B 1 Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian dan Sistem Manajemen K3 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 Pengawasan Norma Sistem Manajemen K3 Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan Bina Penegakan Hukum 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakanPengawasan Norma Bahan Berbahaya Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pemberdayaan PPNS Sarana dan Prasarana PPNS Kerjasama Penegakan Hukum 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Kerjasama Lembaga Penegakan Hukum Kerjasama Pemeriksaan dan Penyidikan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Teknis Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Penindakan Norma Ketenagakerjaan Penyidikan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Teknis Penyedikan Norma Ketenagakerjaan Administrasi Penyidikan Norma Ketenagakerjaan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3 Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelayanan K3 Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 SDM K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengkajian K3 Analisis dan Standardisasi bidang K3 Hasil kajian, perekayasaan dan penerapan teknologi dan alih teknologi K3 AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN a 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen b 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 2 a 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen b 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 3 Tahun Permanen c 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen d 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah IV URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 1 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 3 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan dan penyusunan bahan 4 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan 5 Penetapan dalam bentuk NSPK 2 PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen A. Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata 1 Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (Kawasan Strategis Pariwisata) 2 Kawasan Pengembangan Destinasi Pariwisata (Perancangan Destinasi Pariwisata) 3 Pengembangan Zona Kreatif
a.Zona Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
b.Zona Kreatif Berbasis Media, Desain, dan IPTEK 4 Invetasi Pariwisata
a.Pengembangan Potensi Investasi
b.Promosi Investasi B. Pengembangan Daya Tarik Wisata 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 1 Bimtek Daya Tarik Wisata Program, Analisis dan Standardisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 Penyebarluasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 Kompetensi K3 Kerjasama Tingkat Nasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 Kerjasama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 Kerjasama Tingkat Internasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 Kebijakan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meliputi kebijakan dibidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan IPTEK, dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meliputi: AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 2 Fasilitasi Pengembangan Daya Tarik Wisata 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 3 Pengembangan daya tarik wisata kota pusaka 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 4 Penilaian Kelayakan Tugas Pembantuan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 5 Penghargaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Cipta Award) C. Industri Pariwisata 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 1 Sarana Pariwisata
a.usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata
b.penyediaan sarana dan prasarana pariwisata 2 Jasa Pariwisata: 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah - jasa transportasi wisata - jasa informasi pariwisata - penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi - jasa perjalanan wisata - jasa konsultan pariwisata - jasa pramuwisata dan penyelenggaraan pertemuan - insentif - konvensi - pameran 3 Pengembangan Produk dan Pelayanan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah D. Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata 1 Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 3 Kemitraan dan Kelembagaan Masyarakat 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah E. Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Pengembangan Wisata Kuliner dan Belanja 2 Pengembangan Rekreasi dan Hiburan 3 Pengembangan Wisata Alam dan Budaya 4 Pengembangan Wisata Konvensi, Insentif dan Event 3 PEMASARAN PARIWISATA A. Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata 1 Informasi Pasar Dalam Negeri 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Informasi Pasar Pariwisata Dalam Negeri
b.Diseminasi Informasi Pasar Pariwisata Dalam Negeri 2 Informasi Pasar Luar Negeri 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Informasi Pasar Pariwisata Luar Negeri
b.Diseminasi Informasi Pasar Pariwisata Luar Negeri 3 Hubungan Lembaga Pariwisata dan Pelaku Pariwisata 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah
a.Hubungan Lembaga Pariwisata
b.Pelaku Pariwisata 4 Perancangan Pemasaran Pariwisata 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Perancangan Pemasaran Dalam Negeri
b.Perancangan Pemasaran Luar Negeri B. Promosi Pariwisata Luar Negeri 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 1 Wilayah ASEAN 2 Wilayah Asia 3 Wilayah Timur Tengah dan Afrika 4 Wilayah Amerika dan Pasifik 5 Wilayah Eropa C. Promosi Pariwisata Dalam Negeri 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah D. Pencitraan Indonesia 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Strategi Pencitraan Indonesia
a.Perencanaan Pencitraan Indonesia
b.Pemantauan dan Evaluasi Pencitraan Indonesia 2 Komunikasi Media Cetak, Media Elektronik dan Digital, dan Media Ruang
a.Promosi Media
b.Sarana dan Distribusi Media 3 Kerjasama dan Kemitraan
a.Kerjasama dan Kemitraan Antar Lembaga Pemerintah
b.Kerjasama dan Kemitraan Antar Lembaga Non-Pemerintah E. Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 1 Promosi KIE Korporasi
a.Korporasi Dalam Negeri
b.Korporasi Luar Negeri 2 Promosi KIE Pemerintah dan Non Pemerintah
a.Pemerintah
b.Non Pemerintah 3 Promosi Minat Khusus
a.Wisata Bahari
b.Wisata Non Bahari 4 EKONOMI KREATIF BERBASIS SENI DAN BUDAYA A. Pengembangan industri Perfilman 1 Fasilitasi Industri Perfilman 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Fasilitasi Usaha Perfilman
b.Fasilitasi Kegiatan Perfilman 3 Produksi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Pengembangan Konten dan Lokasi Film AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Pelayanan Produksi Film 4 Pemasaran Film 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah
a.Distribusi Film
b.Pertunjukan Film B. Pengembangan Seni Pertunjukan 1 Pengembangan Seni Pertunjukan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Kreasi dan Produksi Seni Pertunjukan
b.Fasilitasi Pengembangan Seni Pertunjukan 2 Pemasaran Seni Pertunjukan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 3 Infrastruktur dan Dokumentasi Seni Pertunjukan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertunjukan
b.Dokumentasi dan Publikasi 5 EKONOMI KREATIF BERBASIS MEDIA, DESAIN, DAN IPTEK A. Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen B. Desain dan Arsitektur 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Arsitektur dan Desain Interior 2 Komunikasi Visual
a.Desain Grafis
b.Komunikasi Visual 3 Desain Produk dan Kemasan 4 Mode
a.Desain Busana
b.Desain Non Busana C. Kerjasama dan Fasilitasi 1 Lisensi Teknologi 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Pengembangan Teknologi AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Pemanfaatan Teknologi 2 Sentra Inovasi dan Inkubator Bisnis 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Pengembangan Sentra Inovasi
b.Pengembangan Inkubator Bisnis 3 Sentra Kreatif 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen
a.Pengembangan Sentra Kreatif
b.Pengelolaan Sentra Kreatif 4 Akses Pembiayaan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 7 Tahun Musnah
a.Akses Pembiayaan Bank
b.Akses Pembiayaan Non Bank 6 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen A. Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan 1 Program dan Evaluasi 2 Data dan Publikasi B. Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif 1 Program dan Evaluasi 2 Data dan Publikasi C. Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 1 Program dan Evaluasi 2 Penyelenggaraan dan Kerjasama D. Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 1 Program dan Evaluasi 2 Evaluasi dan Kerjasama V URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1 Kebijakan Kebijakan Bidang Diklat 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 4 Tahun Permanen A. Pengkajian dan pengusulan kebijakan B. Penyiapan kebijakan C. Perumusan kebijakan D. Masukan dan dukungan kebijakan E. Penetapan NSPK AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 Pendidikan dan Pelatihan A. Pengembangan program dan pembinaan diklat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
1.Standarisasi
2.Akreditasi
a.Institusi Penilai 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
b.Program/Institusi yang dinilai 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
3.Kurikulum dan Modul 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
4.Sistem Informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
5.Monitoring dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
6.Konsultasi, advokasi, asistensi diklat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B. Pembinaan Widyaiswara
1.Seleksi dan pengembangan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Sertfikasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
3.Monitoring dan evaluasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen
4.Penilaian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
5.Konsultasi, advokasi dan asistensi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
6.Sistem Informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen C. Penyelenggaraan Diklat
1.Perencanaan; peserta, pengajar, penjadwalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
2.Penyelenggaraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
3.Konsultasi, advokasi, asistensi penyelenggaraan diklat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
4.Pengembangan bahan ajar dan metodologi pembelajaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
5.Sistem informasi diklat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
6.Monitoring dan Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Penyelenggara
b.Pasca diklat
7.Alumni 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen VI 1 Kebijakan 4 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 1 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan kebijakan 4 Masukan dan dukungan kebijakan 5 Penetapan NSPK URUSAN SOSIAL Kebijakan bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial,pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 Rehabilitasi Sosial A. Kesejahteraan sosial anak 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Kesejahteraan Sosial Anak Balita
a.Pengangkatan Anak
b.Pengasuhan Anak Balita 2 Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar
a.Pengasuhan Anak dalam Keluarga
b.Pengasuhan Anak dalam Lembaga 3 Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
a.Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
b.Pengembangan Remaja 4 Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan
a.Kelembagaan dan Penguatan Keluarga
b.Aksesibilitas Anak dengan Kecacatan 5 Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
a.Kelembagaan Perlindungan Anak
b.Advokasi dan Perlindungan Khusus B Rehabilitasi Sosial 1 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah
a.Dalam Panti
b.Luar Panti 2 Kelembagaan dan advokasi sosial 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 3 Asistensi dan pemeliharaan kesejahteraan sosial 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah C Rehabilitasi sosial tuna sosial 1 Gelandangan, pengemis dan pemulung 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 2 Tuna susila dan korban traffiking perempuan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 3 Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai 2 Tahun Musnah a Penyiapan b Reintegrasi Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan tubuh dan bekas penderita penyakit kronis, netra dan rungu wicara, mental AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 4 Pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS dan kelompok minoritas 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah D Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 1 Pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan pengembangan peran masyarakat 2 Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dalam institusi dan luar institusi E Pelayanan sosial lanjut usia 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 1 Pelayanan sosial dalam dan luar panti 2 Pengembangan kelembagaan a Pembinaan Lembaga b Kerjasama Lembaga 3 Advokasi dan pelayanan sosial kedaruratan 3 Perlindungan dan Jaminan Sosial A Pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah 1 Bimbingan dan standardisasi 2 Perizinan dan pengumpulan B Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan pekerja migran 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Perlindungan sosial korban tindak kekerasan a Pemulihan sosial b Pemulangan dan Reintegrasi 2 Perlindungan sosial pekerja migran a Penampungan dan pemulihan sosial b Pemulangan dan Reintegrasi 3 Evaluasi dan pelaporan a Kerjasama b Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan C Perlindungan sosial korban bencana sosial 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Ketahanan sosial masyarakat a Keserasian sosial b Penguatan Sumber Daya 2 Tanggap Darurat a Bantuan Darurat b Advokasi sosial AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3 Pemulihan sosial a Penguatan sosial b Reintegrasi sosial 4 Kerja sama a Kerja sama pemerintah b Kerja sama non pemerintah D Perlindungan sosial korban bencana alam 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Kesiapsiagaan dan mitigasi 2 Tanggap darurat a Bantuan darurat b Advokasi Sosial 3 Pemulihan sosial dan penguatan sosial 4 Kerja sama a Kerja sama pemerintah b Kerja sama Non Pemerintah E Jaminan sosial 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah 1 Seleksi dan verifikasi 2 Asuransi kesejahteraan sosial a Kelembagaan b Pengelolaan premi 3 Bantuan langsung dan tunjangan berkelanjutan a Pendampingan b Penyaluran 4 Kerja sama a Kerja sama pemerintah b Kerja sama Non Pemerintah 4 Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan A Pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah 1 Ketahanan keluarga a Bimbingan kesejahteraan sosial keluarga b Konsultasi dan advokasi keluarga 2 Asistensi keluarga dan pemberdayaan perempuan 3 Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat dan organisasi sosial 4 Kemitraan dunia usaha a Kerja sama b Bimbingan Sosial 5 Karang Taruna a Kelembagaan b Pengembangan Kapasitas AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN B Pemberdayaan komunitas adat terpencil 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen 1 Persiapan pemberdayaan a Identifikasi b Analisis 2 Pemberdayaan sumber daya manusia a Pemberdayaan sumber daya manusia adat terpencil b Pemberdayaan pendamping sosial komunitas adat terpencil 3 Penggalian dan pengembangan potensi a Penggalian potensi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan b Pengembangan potensi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan 4 Keserasian dan penguatan komunitas adat terpencil a Keserasian sosial b penguatan sosial 5 Kerja sama kelembagaan a Kerja sama kelembagaan b Pemantauan, evaluasi dan pelaporan C Penanggulangan kemiskinan perkotaan dan Perdesaan 5 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 5 Tahun Musnah 1 Identifikasi dan analisis 2 Pengembangan kapasitas a Pengembangan kapasitas sumber daya manusia b Pengembangan kapasitas usaha 3 Penataan sosial lingkungan kumuh a Bimbingan sosial b Pengembangan lingkungan sosial 4 Advokasi sosial dan pengembangan aksesibilitas a Advokasi sosial b Pengembangan aksesibilitas D Kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial 1 Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Permanen a Pengangkatan b Penghargaan c Kesejahteraan 2 Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan keperintisan 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah a Identifikasi b Pendayagunaan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3 Pengembangan kesetiakawanan sosial 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah a penggalian nilai b Pelestarian nilai 4 Pengelolaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional 3 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah a Pengelolaan taman makam pahlawan nasional utama b Standardisasi taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional 4 Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen VII URUSAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 KEBIJAKAN BERSIFAT PENGATURAN
1.1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 4 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan bahan - Perumusan kebijakan - Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan - Penetapan dalam bentuk NSPK - Perumusan dan penerapan standar
2.MoU (Memorandum of Understanding) 1 Tahun sejak MoU berakhir/diperbaharui 4 Tahun Permanen 2 KEBIJAKAN BERSIFAT PENETAPAN 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 4 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan penetapan - Penyiapan bahan - Perumusan penetapan - Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan penetapan - Penetapan dalam bentuk keputusan 3 PEMBINAAN PENDIDIKAN A Pendidikan anak usia dini, non formal dan informal 1 Paud a Bahan ajar - Alat permainan edukatif 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah Kebijakan tentang pendidikan dan kebudayaan meliputi: kurikulum, pendidikan anak usia dini, non formal dan informal, pendidikan dasar, menengah, atas, dan pendidikan tinggi. AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Pelatihan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah c Block Grant 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen d Sosialisasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah e Peringatan hari anak nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 2 Pendidikan masyarakat a Penyelenggaraan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah - Bahan ajar - Penyusunan majalah b Pemberian bantuan sosial 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah - Penilaian proposal - Pemberian bansos c Pembinaan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah - Temu koordinasi - Bintek program/pendampingan - Peningkatan kapasitas kelembagaan d Lomba, penghargaan, dan anugerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah e Peringatan hari anak internasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah f Pameran/publikasi/sosialisasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3 Kursus dan pelatihan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah a Penyelenggaraan program - Uji kompetensi (akreditasi) - Penilaian dan penetapan kinerja lembaga kursus dan pelatihan (LKP) - Pendataan lembaga kursus dan pelatihan - Penguatan kerja sama dengan lembaga/mitra b Pemberian bantuan sosial c Pembinaan program: bintek, orientasi teknis, dan temu karya d Standar kursus dan pelatihan - Kurikulum - Bahan ajar e Lomba lembaga kursus berprestasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah f Publikasi dan promosi kursus 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah g Sertifikasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen 4 Pendidik dan tenaga pendidikan a Bahan ajar 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah b Block grant 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen c Sosialisasi (modul) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah d Data pendidik dan tenaga pendidik 1tahun setelah Data Diperbaharui 4 Tahun Permanen B Pendidikan menengah 1 Sekolah menengah atas a Kurikulum 1 Tahun setelah kurikulum yang baru ditetapkan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Bahan ajar 1 Tahun setelah bahan ajar diperbaharui Musnah c Pelatihan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah d Block Grant 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen e Bimbingan teknis/sosialisasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah f Lomba, sayembara, dan festival 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah g Bantuan operasional sekolah [BOS] 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen h Bantuan siswa miskin 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 2 Pendidikan khusus-layanan khusus/PK-LK a Bahan ajar 1 Tahun setelah bahan ajar diperbaharui 4 Tahun Musnah b Petunjuk teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah c Block grant 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen d Sosialisasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah e Lomba, sayembara, festival, gebyar, dan jambore 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN f Kurikulum/bahan pembelajaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah g Alat bantu pembelajaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah h Pendataan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah i Kelembagaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen - Unit kesehatan sekolah - Pendidikan jasmani adaptif - Pendidikan inklusi - Block grant - Bimbingan teknis/sosialisasi - Lomba, sayembara, festival, gebyar, dan jambore 3 Pendidik dan tenaga pendidik a Pendataan dan pemetaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah b Pembinaan guru dan tenaga pendidik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah c Peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik (standar, uji, dan sertifikasi kompetensi) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen d Penilaian prestasi kerja (angka kredit) guru, dan pengawas sekolah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah e Penghargaan guru dan tenaga kependidikan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN f Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah g Block grant 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen h Bimbingan teknis/sosialisasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 4 KEBUDAYAAN A Pelestarian cagar budaya dan permuseuman 1 Registrasi nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pendaftaran dan penetapan b Pengelolaan data 2 Pelindungan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Permanen a Perizinan dan pengamanan b Pemeliharaan dan pemugaran 3 Pengembangan dan pemanfaatan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Permanen a Pengembangan b Pemanfaatan 4 Eksplorasi dan dokumentasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Permanen a Eksplorasi cagar budaya b Dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum B Pembinaan kesenian dan perfilman 1 Pembinaan seni pertunjukan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Seni pertunjukan tradisional b Seni pertunjukan nontradisional 2 Pembinaan seni rupa 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Seni rupa murni AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Seni rupa terapan 3 Pembinaan literasi dan apresiasi film 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Literasi b Apresiasi 4 Dokumentasi dan publikasi a Dokumentasi seni dan film 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen b Publikasi seni dan film 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah C Pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi 1 Kelembagaan dan kepercayaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pemberdayaan lembaga b Hubungan antar lembaga 2 Komunitas kepercayaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Komunitas adat b Upacara adat 3 Pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pengetahuan tradisional b Ekspresi budaya tradisional 4 Lingkungan budaya dan pranata sosial 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Lingkungan budaya b Pranata sosial D Sejarah dan nilai budaya 1 Sejarah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Penggalian sumber sejarah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Penulisan sejarah 2 Pemetaan nilai 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pemetaan b Klasifikasi 3 Verfikasi dan perumusan nilai 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Verifikasi nilai b Perumusan nilai 4 Dokumentasi dan publikasi a Dokumentasi sejarah dan nilai budaya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen b Publikasi sejarah dan nilai budaya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah E Internalisasi nilai dan diplomasi budaya 1 Internalisasi nilai budaya a Pengemasan nilai budaya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen b Penanaman nilai budaya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 2 Kekayaan budaya a Pencatatan kekayaan budaya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah b Penetapan kekayaan budaya 3 Warisan budaya nasional dan dunia 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah a Warisan budaya benda b Warisan budaya takbenda 4 Diplomasi budaya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah a Diplomasi dalam negeri AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b Diplomasi luar negeri 5 KURIKULUM 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen A Pembinaan kurikulum B Hasil evaluasi penyusunan kurikulum 6 PERBUKUAN A Penyusunan standar mutu buku 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen B Pengumpulan naskah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah C Penilaian mutu buku dan pemilihan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah D Persetujuan dan pengesahan naskah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen E Penerbitan/pencetakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah F Master buku/naskah yang dicetak 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen G Distribusi buku 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah H Pengembangan naskah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah I Pengkajian buku 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 7 PENILAIAN PENDIDIKAN 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Permanen A Penilaian akademik B Penilaian non akademik C Analisis dan sistem informasi penilaian 8 PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA A Pengembangan dan pelindungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Permanen 1 Pengkajian a Bahasa b Sastra 2 Pembakuan dan pelindungan 3 Informasi dan publikasi B Pembinaan dan pemasyarakatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 1 Pemasyarakatan a Penyuluhan b Bantuan teknis C Pembelajaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah a Proses pembelajaran b Pembinaan tenaga kebahasaan dan kesusasteraan D Peningkatan dan pengendalian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Peningkatan fungsi dan peran b Pengendalian penggunaan bahasa 9 PENGEMBANGAN SDM PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN A Pengembangan profesi pendidik 1 Peningkatan kompetensi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pengembangan profesi pendidik paud, non formal, dan informal b Pengembangan profesi pendidikan dasar c Pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 2 Sertifikasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pengembangan profesi pendidik paud, non formal, dan informal b Pengembangan profesi pendidikan dasar c Pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah d Pengembangan profesi pendidik pendidikan tinggi (dosen) B Pengembangan tenaga kependidikan 1 Program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik b Pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai 2 Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Pengembangan tenaga teknis dan fungsional non pendidik b Pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai C Pengembangan SDM kebudayaan 1 Program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Peningkatan kompetensi b Sertifikasi 2 Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Peningkatan kompetensi b Sertifikasi D Penjaminan mutu pendidikan 1 Pemetaan mutu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Penjaminan mutu paud, nonformal, dan informal b Penjaminan mutu pendidikan dasar c Penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi 2 Sistem informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen a Penjaminan mutu paud, nonformal, dan informal b Penjaminan mutu pendidikan dasar AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN c Penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi F Penyusunan materi/SOP/instrumen/panduan/pedoman 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 1 Proposal/TOR/KAK G Penyelenggaraan pelatihan/diseminasi/sosialisasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah H Penyelenggaraan bimtek/monitoring dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah I Penyaluran block grant pascabencana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah J Lomba/sayembara/festival/olimpiade pendidikan nasional internasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 10 TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN A Pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Perancangan dan produksi 2 Penyiaran dan pengendalian B Pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Perancangan dan produksi 2 Aplikasi dan pengendalian C Pengembangan jejaring 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan perancangan 2 Pemeliharaan dan pengendalian 11 DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN A Data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Validasi dan integrasi data peserta didik 2 Validasi dan integrasi data peserta pendidik dan tenaga kependidikan B Data satuan pendidikan dan proses pembelajaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Validasi dan integrasi data satuan pendidikan 2 Validasi dan integrasi data proses pembelajaran C Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik anak 2 Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah 3 Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi 12 ARKEOLOGI A Program dan kerja sama penelitian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Program 2 Kerja sama B Data dan informasi penelitian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Data 2 Informasi 13 MONITORING DAN EVALUASI 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen VIII URUSAN PENANGGULANGAN BENCANA 1 Kebijakan Penanggulangan Bencana meliputi kebijakan dibidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Logistik dan Peralatan meliputi:1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 4 Tahun Permanen 1 Pengkajian dan pengusulan kebijakan 2 Penyiapan kebijakan 3 Perumusan dan penyusunan bahan 4 Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 5 Penetapan dalam bentuk NSPK 2 PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN A. Pengurangan Resiko Bencana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Pencegahan
a.Pengkajian Resiko
b.Pengelolaan Resiko 2 Mitigasi
a.Mitigasi Struktur
b.Mitigasi Non Struktur B. Pemberdayaan Mayarakat 1 Peran Lembaga Usaha 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Usaha Padat Modal
b.Usaha Padat Karya 2 Peran Organisasi Sosial Masyarakat
a.Organisasi Internasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Organisasi Sosial Masyarakat Nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 3 Peran Masyarakat
a.Peningkatan Kesadaran Masyarakat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Peningkatan Ketahanan Masyarakat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen C. Kesiapsiagaan 1 Peringatan Dini 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Pemaduan Sistem Jaringan
b.Pemantauan dan Peringatan 2 Perencanaan Siaga 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Kebutuhan dan Potensi Sumber Daya AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Penerapan Rencana Strategis 3 Penyiapan Sumber Daya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Penyediaan dan Penyiapan Sumber Daya
b.Pengendalian 3 PENANGANAN DARURAT A. Tanggap Darurat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Perencanaan Darurat
a.Pendataan Darurat
b.Perencanaan Operasi 2 Pengendalian Operasi
a.Pengorganisasian Pos Komando
b.Sarana dan Prasarana Pos Komando 3 Penyelamatan dan Evakuasi
a.Penyelamatan
b.Evakuasi B. Bantuan Darurat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah 1 Bantuan Sandang Pangan
a.Bantuan Sandang
b.Bantuan Pangan 2 Bantuan Kesehatan dan Air Bersih
a.Bantuan Kesehatan
b.Bantuan Air Bersih 3 Bantuan Hunian Sementara
a.Pembangunan Hunian Sementara
b.Pendukung Hunian Sementara C. Perbaikan Darurat 1 Pembersihan Lingkungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Penyiapan Peralatan
b.Angkutan 2 Perbaikan Sarana Vital 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
a.Prasarana Sosial
b.Prasarana Ekonomi AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3 Pemantauan dan Pelaporan
a.Pemantauan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI A. Penilaian Kerusakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen 1 Inventarisasi Kerusakan
a.Inventarisasi Fisik
b.Inventarisasi Sosial Ekonomi 2 Estimasi Pembiayaan
a.Estimasi Pembiayaan Pembangunan
b.Estimasi Pembiayaan Sosial Ekonomi B. Pemulihan dan Peningkatan Fisik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Rehabilitasi Rekonstruksi Fasilitas Umum
a.Rehabilitasi Fasilitas Umum
b.Rekonstruksi Fasilitas Umum 2 Rehabilitasi Rekonstruksi Fasilitas Sosial
a.Rehabilitasi Fasilitas Sosial
b.Rekonstruksi Fasilitas Sosial 3 Rehabilitasi Rekonstruksi Perumahan
a.Rehabilitasi Rekonstruksi Berat
b.Rehabilitasi Rekonstruksi Ringan C. Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Pemulihan dan Peningkatan Sosial
a.Pemulihan dan Peningkatan Sosial Budaya
b.Pemulihan dan Peningkatan Kesehatan 2 Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi
a.Pemulihan Ekonomi
b.Peningkatan Ekonomi D. Penanganan Pengungsi 1 Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Perlindungan Pengungsi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Pengungsi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 2 Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi
a.Kompensasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pengembalian hak 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3 Penempatan Pengungsi
a.Pemulangan dan Repatriasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Relokasi/Pengalihan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 5 LOGISTIK DAN PERALATAN A. Logistik 1 Inventarisasi Kebutuhan dan Pengadaan
a.Analisis Kebutuhan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
b.Pengadaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah 2 Penyimpanan dan Distribusi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Penyimpanan
b.Distribusi B. Peralatan 1 Inventarisasi Kebutuhan dan Pengadaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
a.Analisis Kebutuhan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Pengadaan 2 Penyimpanan dan Pemeliharaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Penyimpanan
b.Pemeliharaan 3 Pengerahan dan Distribusi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Pengerahan
b.Distribusi IX URUSAN AGAMA 1 BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM A Rumah Ibadah 1 Bantuan pengelolaan rumah ibadah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 2 Penyuluhan dan bimbingan kemasjidan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B Pembinaan lembaga keagamaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah C Pembinaan aliran/keagamaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Bimbingan dan pengembangan 2 Kerjasama dalam bentuk program aksi 3 Pelaksanaan koordinasi dan pemecahan permasalahan krisis umat D Bimbingan dan pengembangan kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen E Peringatan Hari Besar Islam 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN F Bantuan Sosial (Bansos) Islam 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah 2 BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN A Pembinaan Lembaga Keagamaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah B Bantuan Gereja (Alkitab, Baju Toga, Rehab Gedung Gereja, dll) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah C Peringatan Hari Besar Kristen 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 1 Natal 2 Jumat Agung D Pesparawi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah E Laporan Organisasi Gereja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah F Bantuan Sosial (Bansos) Kristen 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah 3 BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK A Bantuan Gereja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen B Bantuan Sarana Keagamaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah C Bantuan Ormas Katolik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah D Dialog Kerukunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah E Pertemuan Lintas Komisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah F Lokakarya Musik Liturgi Provinsi Gerejawi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN G Pagelaran Musik Provinsi Gerejawi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah H Pengembangan Keagamaan 1 Statistik keagamaan 1 Tahun setelah data di perbaharui 1 Tahun Permanen 2 Data Lembaga Keagamaan Katolik, Ordo, Gereja, Panti Asuhan 1 Tahun setelah data di perbaharui 1 Tahun Musnah 3 Data Pemeluk agama 1 Tahun setelah data di perbaharui 1 Tahun Musnah I Pembinaan Umat, Orang Muda Katolik, Keluarga Bahagia 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah J Bantuan Sosial (Bansos) Katolik 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah 4 BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU A Penyuluhan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 1 Perayaan Hari Raya Agama Hindu 2 Utsawa Dharma Gita 3 Seni Budaya Hindu 4 Pewitenen, Diksa/Dwijati 5 Tirta Yatra 6 Juru Penerang Agama Hindu 7 Penyuluh Agama Hindu 8 Dharma Duta B Data Pengembangan Keagamaan 1 Statistik Keagamaan 1 Tahun setelah data diperbaharui 1 Tahun Permanen 2 Pemeluk Agama 1 Tahun setelah data diperbaharui 1 Tahun Musnah 3 Tokoh Agama 1 Tahun setelah data diperbaharui 1 Tahun Musnah 4 Pura/Candi dan Kuil 1 Tahun setelah data diperbaharui 1 Tahun Musnah C Bantuan Sosial (Bansos Hindu) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah 5 BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA K Bantuan Sosial (Bansos Buddha) 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 6 KERUKUNAN UMAT BERAGAMA A Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen 7 HAJI A Pembinaan jamaah dan petugas haji termasuk KBIH & BPH Plus 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah X URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1 Kebijakan Kebijakan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru 3 Tahun Permanen A. Pengkajian dan pengusulan kebijakan B. Penyiapan kebijakan C. Perumusan kebijakan D. Masukan dan dukungan kebijakan E. Penetapan NSPK 2 Pengarusutamaan gender Ekonomi, politik sosial dan hukum A. Data gender 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen B. Advokasi dan fasilitasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah C. Monitoring, evaluasi dan analisa kebijakan gender 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 3 Perlindungan perempuan ( kekerasan, masalah sosial, tenaga kerja, korban perdagangan ) A. Data perlindungan perempuan 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen B. Advokasi dan fasilitasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah C. Monitoring, evaluasi dan analisa kebijakan perlindungan perempuan 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen D. Sistem aplikasi dan jaringan informasi gender 1 Tahun setelah sistem diperbaharui/ di upgrade 1 Tahun Permanen E. Analisis dan penyajian informasi gender 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 4 A. Data perlindungan anak 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen B. Advokasi dan fasilitasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah C. Monitoring, evaluasi dan analisa kebijakan perlindungan anak 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen 5 A. Data tumbuh kembang anak 2 Tahun setelah data diperbaharui 3 Tahun Permanen B. Advokasi dan fasilitasi 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah C. Monitoring, evaluasi dan analisa kebijakan tumbuh kembang anak 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Permanen XI 1 4 Tahun Permanen - - - - - 2 SUMBER DAYA AIR A Bina Penatagunaan Sumber Daya Air
1.Perencanaan Wilayah Sungai
a.Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Perlindungan anak ( hak sipil, masalah sosial, kekerasan terhadap anak, anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan dengan hukum ) URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Perumusan kebijakan dan penyusunan bahan Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan Penetapan dalam bentuk NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baru Pengkajian dan pengusulan kebijakan Penyiapan kebijakan Tumbuh kembang anak ( pendidikan, kesehatan, partisipasi, lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur, pengembangan kota layak anak ) Perumusan Kebijakan Teknis dan Strategi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi: Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga, Bina Konstruksi, Penyediaan Perumahan, Pembiayaan Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
c.Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
2.Pengaturan dan Pemantauan
a.Bimbingan teknis dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
4.Pemanfaatan Sumber Daya Air 4 Tahun Permanen
a.Studi kelayakan kerjasama pemerintah dan badan usaha
b.Perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air
c.Rekomendasi, perizinan penggunaan dan pengusahaan pemanfaatan sumber daya air
5.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air
a.Pembinaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Koordinasi dan strategi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Pengelolaan sistem hidrologi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
d.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
1.Perencanaan Sumber Daya Air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Evaluasi Kelayakan pengembangan sumber daya air
2.Keterpaduan Pemrograman 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.Evaluasi dan Manajemen Mutu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Evaluasi dan manajemen mutu pelaksanaan program
b.Pelaporan pemantauan, evaluasi dan koordinasi Lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
4.Informasi dan Data Sumber Daya Air
a.Pengembangan sistem informasi 1 Tahun setelah data diperbaharui 4 Tahun Musnah
b.Pengelolaan data dan informasi 1 Tahun setelah data diperbaharui 4 Tahun Permanen C Sungai dan Pantai
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 4 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
5.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
6.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
7.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 8 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen D Irigasi dan Rawa
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
4.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
5.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen Pembinaan pengendalian konstruksi dan pengelolaan drainase utama perkotaan Pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Perencanaan sungai dan pantai Pengelolaan drainase utama perkotaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan Hasil audit konstruksi Dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantai Pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pembinaan pengelolaan irigasi dan rawa Dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN E Bendungan, Danau, Situ dan Embung
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.Kerjasama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
4.Inventarisasi, registrasi dan klasifikasi bahaya bendungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
5.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
6.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen F Air Tanah dan Air Baku
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
4.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen G Bina Operasi dan Pemeliharaan
1.Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai
a.Pembinaan pengelolaan operasi dan pemeliharaan dan pemberdayaan masyarakat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah Penilaian kesiapan pelaksanaan air tanah dan air baku dan konservasi fisik sumber daya air Pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penilaian kesiapan pelaksanaan bendungan, danau, situ dan embung dan konservasi fisik sumber daya air Pemantauan, evaluasi dan pelaporan Pembinaan pengelolaan bendungan dan konservasi fisik sumber daya air Pembinaan pengelolaan bendungan dan konservasi fisik sumber daya air AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
c.Pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Operasi dan pemeliharaan sumber daya air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Audit teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa
a.Pembinaan pengelolaan operasi dan pemeliharaan dan pemberdayaan masyarakat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Operasi dan pemeliharaan sumber daya air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Audit teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau
a.Pembinaan pengelolaan operasi dan pemeliharaan dan pemberdayaan masyarakat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Operasi dan pemeliharaan sumber daya air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Audit teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
4.Fasilitasi bimbingan dan bantuan teknik jaringan Sumber Daya Air 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
5.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen H Pengendalian Lumpur Limbah Indutri 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
1.Perencanaan dan Penganggaran
a.Rencana Umum
b.Rencana Teknis
c.Program dan anggaran Lumpur Limbah Industri 2. 3 4 Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 5 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3. A Pengembangan Jaringan Jalan
1.Perencanaan dan Sistem Jaringan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Perencanaan Strategis
b.Sistem Jaringan
2.Program dan anggaran penyelenggaraan jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.Pengembangan Aplikasi Manajemen Jalan
a.Analisa Data Jalan dan Jembatan Nasional dan Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sistem Jalan dan Jembatan Nasional dan Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pengelolaan data dan informasi 1 Tahun setelah data diperbaharui 4 Tahun Permanen
4.Lingkungan dan Keselamatan Jalan 4 Tahun Permanen
a.Teknik lingkungan bidang jalan
b.Keselamatan Jalan
c.Audit keselamatan jalan dan investigasi lokasi rawan kecelakaan
5.Pemantauan dan Evaluasi 4 Tahun Musnah
a.Pemantauan Operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian Lumpur Limbah Industri Pelaksanaan pengendalian lumpur Limbah Industri dan penataan lingkungan Pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat Lumpur Limbah Industri BINA MARGA 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Evaluasi dan pelaporan B Pembangunan Jalan
1.Manajemen Konstruksi
a.Program dan anggaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
b.Pengendalian dan pembinaan konstruksi jalan nasional yang bersumber APBN 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Pengendalian dan pembinaan konstruksi jalan nasional yang bersumber kerjasama luar negeri 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
d.Fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Pembinaan teknis analisis mengenai dampak lingkungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
f.Pelaksanaan dan pengendalian analisis mengenai dampak lingkungan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
g.Pembinaan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
h.Pembinaan teknis Sistem Manajemen Mutu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
i.Pembinaan teknis Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
j.Pembinaan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
k.Pengujian mutu konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
l.Monitoring, koordinasi dan pengendalian pekerjaan konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
m.Penetapan leger jalan nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.Geometrik, Perkerasan dan Drainase
a.Pembinaan perencanaan teknik geometrik jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengembangan identifikasi kondisi dan kerusakan jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Pembinaan pelaksanaan teknologi bahan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Pembinaan perencanaan dan pelaksanaan teknis konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
e.Pembinaan penerapan teknik jalan kategori khusus, teknologi baru dan teknologi tinggi drainase jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.Geoteknik dan Manajemen Lereng
a.Pembinaan teknis perencanaan tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengembangan dan penerapan teknologi tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Penyediaan konsultasi teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Pembinaan teknis perencanaan mitigasi daerah rawan gempa, patahan dan manajemen lereng 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
e.Mitigasi dan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
f.Pembinaan manajemen mitigasi daerah rawan longsor 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
4.Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Jalan
a.Pemantauan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Rekomendasi dan penetapan laik fungsi jalan nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah C Preservasi Jalan
1.Perencanaan dan Pemrograman
a.Pengolahan, analisis dan validasi data 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pembinaan teknis survey jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Bimbingan teknis perencanaan program preservasi jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Fasilitasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Pengaturan penyediaan, pemantauan pengendalian dan evaluasi pemanfaatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
f.Pemenuhan serta pembinaan manajemen pemeliharaan dan pemanfaatan bahan dan peralatan jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
g.Koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
h.Pembinaan penyiapan bahan usulan penyusunan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
i.Fasilitasi Unit Pengelola Dana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
j.Pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
l.Pengembangan teknologi bahan dan peralatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
m.Pembinaan teknis pengelolaan pengendalian Mitigasi Bencana Alam 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
n.Pengelolaan pengendalian Mitigasi Bencana Alam 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
o.Pemantauan penanganan rawan kecelakaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Teknik Rekonstruksi dan Berkala Jalan
a.Pembinaan program, penyediaan konsultasi perencanaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Pengendalian program dan penyediaan konsultasi teknis rekonstruksi dan berkala jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pembinaan penyusunan program pelaksanaan teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Pembinaan teknis penerapan teknologi bahan perkerasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
e.Penerapan teknologi bahan perkerasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
f.Pembinaan pelaksanaan program dan pengendalian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
g.Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.Teknik Pemeliharaan Rutin Jalan
a.Penyusunan, pembinaan dan pengembangan teknis perencanaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengendalian program dan penyediaan konsultasi perencanaan teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pembinaan penyusunan program pelaksanaan teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
d.Pembinaan teknis penerapan teknologi bahan perkerasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
e.Penerapan teknologi bahan perkerasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
f.Pembinaan pelaksanaan program dan pengendalian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
4.Pemantauan dan Evaluasi 4 Tahun Musnah
a.Pemantauan
b.Evaluasi D Jembatan
1.Perencanaan dan Pemrograman
a.Pengolahan, analisis dan validasi data jembatan nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pembinaan metodologi survey, sistem manajemen jembatan dan mitigasi bencana alam 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Audit keselamatan jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
d.Pengembangan metode survey inventarisasi, survey rutin, survey detail dan survey khusus jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Pengumpulan dan evaluasi biaya penanganan jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
f.Penyusunan usulan program dan anggaran tahunan dan jangka menengah penyelenggaraan jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
g.Koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan jembatan nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
h.Penyiapan kebutuhan dan anggaran serta pengeluaran bahan dan peralatan jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
i.Pembinaan dan bantuan teknik Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pembangunan dan preservasi jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
j.Pelaksanaan pengujian mutu konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.Teknik Jembatan
a.Pembinaan dan bantuan teknik perencanaan teknik pembangunan dan preservasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Monitoring dan evaluasi serta pengembangan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Perencanaan teknik jembatan berdasarkan permintaan khusus 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
d.Fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
e.Fasilitasi penetapan laik fungsi jembatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus 4 Tahun Permanen
a.Pembinaan, bantuan teknik dan inventarisasi
b.Monitoring dan evaluasi perencanaan teknik, pembangunan, preservasi
c.Penggunaan (khusus) dan laik fungsi terowongan, underpass, jembatan bentang panjang dan fly over
d.Standar dokumen spesifikasi khusus terowongan, underpass , jembatan bentang panjang dan fly over
e.Perencanaan teknik terowongan, underpass , jembatan bentang panjang dan fly over berdasarkan permintaan khusus
f.Pengembangan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi terowongan, underpass , jembatan bentang panjang dan fly over berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan terowongan
g.Analisa perilaku jembatan khusus dan terowongan
h.Inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi bahaya jembatan khusus dan terowongan
g.Fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA
h.Evaluasi teknis jembatan khusus dan terowongan
4.Pemantauan dan Evaluasi 4 Tahun Musnah
a.Pemantauan
b.Evaluasi E Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah
1.Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Penilaian, koordinasi dan fasilitasi usulan program penanganan jalan daerah yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus dan dana pusat lainnya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Tata laksana pengelolaan dana masyarakat untuk penyelenggaraan jalan dan proses fasilitasi pembiayaan untuk jalan daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Rencana pengendalian program jalan daerah dan bahan usulan untuk menyusun program jangka menengah dan tahunan penanganan jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Pengolahan, analisis dan validasi data manajemen jalan daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jalan daerah serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan dana masyarakat untuk penyelenggaraan jalan daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Bimbingan Teknik Jalan Daerah 4 Tahun Musnah
a.Perencanaan daerah beserta konektivitas jaringan jalan
b.Pemrograman jalan beserta konektivitas jaringan jalan
c.Pelaksanaan jalan daerah beserta konektivitas jaringan jalan
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
4.Pengembangan Jalan Metropolitan dan Kota Besar
a.Pembinaan dan bimbingan teknis perencanaan, teknik pelaksanaan pembangunan, pemrograman jalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengolahan, validasi, dan analisis data 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Monitoring dan Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
5.Jalan Bebas Hambatan
a.Pembinaan perencanaan, pelaksanaan dan pemrograman jalan bebas hambatan dan jalan tol 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Perencanaan teknis jalan tol dengan biaya APBN/dengan dukungan pemerintah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pengembangan jaringan jalan tol terintegrasi jalan nasional 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengendalian pelaksanaan jalan daerah beserta konektivitas jaringan jalan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
d.Pengolahan, validasi dan analisis data manajemen jalan bebas hambatan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Monitoring dan Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
6.Pengadaan Tanah
a.Perencanaan dan pemrograman 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Inventarisasi dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Prosedur kerja dan fasilitasi sosialisasi pengadaan tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Sertifikasi hasil pengadaan tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Pembinaan pelaksanaan studi pembebasan tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
f.Pengamanan aset hasil pembebasan lahan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
g.Koordinasi dan fasilitasi pengadaan tanah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah F Pengaturan Jalan Tol
1.Persiapan pengusahaan jalan tol 4 Tahun Permanen
a.Analisa kelayakan jalan tol
b.Studi kelayakan jalan tol
c.Analisa dampak lingkungan jalan tol
2.Pengadaan investasi jalan tol 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
4.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 5 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
4.CIPTA KARYA A Keterpaduan Infrastruktur Permukiman 1 Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan 4 Tahun Permanen
a.Keterpaduan perencanaan pembangunan
b.Fasilitasi kemitraan 2 Keterpaduan Pembiayaan 9 Tahun Musnah
a.Penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan
b.Fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan anggaran tahunan
c.Fasilitasi pengembangan pembiayaan lainnya 3 Keterpaduan Pelaksanaan
a.Fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah
b.Pemantauan dan pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 4 Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
a.Pengelolaan data 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pengembangan sistem informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 5 Pemantauan dan Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Pengembangan kawasan permukiman dan penataan bangunan dan lingkungan
b.Pengembangan sistem penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman B Pengembangan Kawasan Permukiman 1 Perencanaan Teknis
a.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah Evaluasi Rencana Teknik Akhir (RTA) dan Detail Engineering Design (DED) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Pengelolaan data dan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Penyebarluasan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 2 Kawasan Permukiman Perkotaan
a.Pelaksanaan pembangunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kawasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset dan pengembangan jaringan kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3 Kawasan Permukiman Perdesaan
a.Pelaksanaan pembangunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kawasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset dan pengembangan jaringan kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 Kawasan Permukiman Khusus
a.Pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kawasan perbatasan dan pulau- pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah, implementasi inovasi dan pengembangan jaringan kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 5 Standarisasi dan Kelembagaan
a.Standarisasi Pengembangan Kawasan Permukiman 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Kelembagaan, sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
c.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah C Bina Penataan Bangunan 1 Perencanaan Teknis
a.Penyusunan rencana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pengelolaan data dan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
d.Penyebarluasan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
e.Analisa Teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 2 Penataan Bangunan Gedung Umum dan Gedung Pemerintah Daerah
a.Bimbingan dan bantuan teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan jejaring kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Pengelolaan sistem informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
e.Fasilitasi pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Daerah Provinsi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3 Pengelolaan Rumah Jabatan Pemerintah Daerah
a.Bimbingan Teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah jabatan Pemerintah Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Layanan Data dan Informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
c.Pendaftaran pengalihan status Rumah Jabatan Pemerintah Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus
a.4 Tahun Permanen
b.4 Tahun Musnah
c.Inventarisasi data dan pengembangan jaringan kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 5 Standarisasi dan Kelembagaan
a.Fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pelembagaan pengaturan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Pengembangan jejaring kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
d.Pembinaan sumber daya manusia 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah D Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 1 Perencanaan Teknis
a.Analisa Teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pengelolaan data dan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Evaluasi dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 2 Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan Pembangunan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan kawasan khusus lainnya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan kawasan khusus lainnya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Pelaksanaan pembangunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3 Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan
a.Pelaksanaan pembangunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 Sistem Penyediaan Air Minum Khusus
a.Pembangunan pengembangan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kawasan perbatasan dan pulau- pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset dan pengembangan jaringan kemitraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 5 Standarisasi dan Kelembagaan
a.Standarisasi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Kelembagaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Bimbingan Teknis Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset dan pengembangan jaringan kemitraan Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset dan pengembangan jaringan kemitraan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
d.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 6 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 7 Pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja bidang air minum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen E Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman 1 Perencanaan Teknis
a.Analisa Teknis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pengelolaan data dan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis Perencanaan Sistem 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Evaluasi dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 2 Pengelolaan Air Limbah
a.Pelaksanaan pembangunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3 Pengelolaan Persampahan
a.Pengembangan sistem 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen Fasilitasi dan penyebarluasan penerapan teknologi rancang bangun pengolahan sistem penyediaan air minum AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 4 Penyehatan Lingkungan Permukiman Khusus
a.Pembangunan pengembangan kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Bimbingan teknis dan supervisi pengembangan kawasan perbatasan dan pulau- pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca bencana, dan kawasan tertentu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Fasilitasi penyediaan tanah, serah terima aset, implementasi inovasi dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah, drainase, dan persampahan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 5 Standarisasi dan Kelembagaan
a.Standarisasi penyelenggaraan sistem air limbah, drainase, dan persampahan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Kelembagaan penyelenggaraan sistem air limbah, drainase, dan persampahan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 6 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 7 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen F Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
3.Pemberian rekomendasi 4 Tahun Permanen
a.Peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
b.Keseimbangan kepentingan antara penyelenggaraan dengan pelanggan 5 PENYEDIAAN PERUMAHAN A Perencanaan Penyediaan Perumahan Penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah Fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Fasilitasi dan penyebarluasan penerapan teknologi rancang bangun pengolahan sistem penyehatan lingkungan permukiman Pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja bidang penyehatan lingkungan permukiman AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 1.
a.Koordinasi dan Keterpaduan Perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Bimbingan Perencanaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
2.Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian 4 Tahun Permanen
a.Skala besar
b.Bukan skala besar 3 Kemitraan dan kelembagaan
a.Kemitraan dengan lembaga pemerintah 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pembinaan kelembagaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 4 Pengelolaan Data dan Informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 5 Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah B Penyediaan Rumah Susun
1.Perencanaan Teknik
a.Analisa teknik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Penyusunan rencana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
3.Penghunian dan pengelolaan rumah susun 4 Tahun Permanen
a.Fasilitasi penghunian, pengalihan dan pemanfaatan
b.Fasilitasi pengelolaan 4 Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah C Penyediaan Rumah Khusus
1.Perencanaan teknis rumah tapak khusus Keterpaduan Perencanaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Analisa teknik 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Penyusunan rencana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 2 Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3 Pengelolaan Rumah Tapak Khusus
a.Pengelolaan Aset di bidang Rumah Khusus 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Tapak Khusus 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 4 Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 5 Pemantauan dan Evaluasi
a.Penyusunan pedoman evaluasi kinerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pemantauan dan evaluasi kinerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Pembinaan dan pelaksanaan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Pengolahan informasi dan isu-isu strategis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Fasilitasi evaluasi kinerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
f.Penyusunan laporan kinerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah D Penyediaan Rumah Swadaya
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.4 Tahun Permanen Rencana Teknik dan Standardisasi Fasilitasi backlog swadaya dan rumah tidak layak huni 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Pendataan dan verifikasi data
b.Pemberdayaan masyarakat
c.Akses kemitraan 3 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah 4 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah E Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
1.Perencanaan teknik dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Pelaksanaan bimbingan Teknis dan Supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah 3 Pemberian bantuan rumah umum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 4 Tahun Permanen
a.Fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang pada rumah tunggal dan deret serta rumah susun komersial
b.Fasilitasi penyediaan lahan pembangunan perumahan 6 BINA KONSTRUKSI A Bina Investasi Infrastruktur
1.Pembinaan Kebijakan Investasi Infrastruktur
a.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Perencanaan, pemantauan, dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Sinkronisasi dan Evaluasi Investasi Infrastruktur
a.Sinkronisasi dan koordinasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Pelaksanaan dan pendampingan pemberian bantuan stimulan Pemantauan,evaluasi dan pelaporan Fasilitasi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
c.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi Infrastruktur
a.Penyelesaian permasalahan dan pengembangan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Koordinasi, advokasi, dan fasilitasi di bidang penyelesaian permasalahan dan pengembangan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Bimbingan teknis dan supervisi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Fasilitasi pembinaan pengusahaan BUMN Perum di Kementerian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
4.Pasar Infrastruktur
a.Bimbingan teknis pembinaan pasar infrastruktur 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Pemantauan dan evaluasi pasar infrastruktur 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah B Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1.Sistem Penyelenggaraan 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
2.Kontrak Konstruksi 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
3.Konstruksi Berkelanjutan 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
4.Manajemen Mutu 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi C Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
1.Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat 1 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
2.Material dan Peralatan Konstruksi 1 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
3.Teknologi Konstruksi dan Produk Dalam Negeri 1 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
4.Usaha Jasa Konstruksi 1 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi D Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
1.Standar dan Materi Kompetensi 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
2.Penerapan Kompetensi 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
3.Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi 4 Tahun Permanen
a.Standarisasi profesi
b.Fasilitasi penyetaraan kompetensi
4.Produktivitas 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi E Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi
1.Kerjasama 4 Tahun Musnah
a.Bimbingan teknis dan supervisi
b.Pemantauan dan evaluasi
2.Pemberdayaan Wilayah 4 Tahun Musnah
a.Penjaminan Mutu
b.bimbingan teknis dan supervisi
c.Pemantauan dan evaluasi F Jasa Konstruksi oleh masyarakat dan pemerintah di wilayahnya
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
3.Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen Rencana Kerja Pengendalian Mutu Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
4.Pelaksanaan Pengendalian Mutu 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Peningkatan kapasitas jasa konstruksi
b.Penyelenggaraan jasa konstruksi
5.Pelaporan dan Pengawasan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah G Penerapan Teknologi Konstruksi
1.Rencana Kerja 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Koordinasi, Sinkronisasi dan Kerjasama
a.Kordinasi peningkatan penerapan teknologi konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Sinkronisasi peningkatan penerapan teknologi konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Kerjasama peningkatan penerapan teknologi konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.Fasilitasi Pengembangan dan Penyebarluasan Materi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
4.Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah H Material dan Peralatan Konstruksi
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Koordinasi, Sinkronisasi dan Kerjasama
a.Kordinasi bidang pendayagunaan material dan peralatan konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Sinkronisasi bidang pendayagunaan material dan peralatan konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Kerjasama bidang pendayagunaan material dan peralatan konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen Rencana Kerja AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
3.Pengelolaan Data dan Aset 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
4.Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 7 PEMBIAYAAN PERUMAHAN A Perencanaan Pembiayaan Perumahan
1.Koordinasi dan Keterpaduan Perencanaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Pembiayaan Perumahan dan Analisis Pasar 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
a.Analisis pasar perumahan dan indikator makro ekonomi
3.4 Tahun Permanen
a.Dalam Negeri
b.Luar Negeri
4.Data dan Dokumentasi
a.Pengelolaan data dan dokumentasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Pengelolaan sistem informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
5.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah B Pola Pembiayaan Perumahan
1.Perencanaan, Program dan Pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.9 Tahun Permanen
a.Fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara konvensional dan syariah
3.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen
4.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen Kemitraan dan kerja sama 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengembangan pola pembiayaan rumah umum dan rumah tapak 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengembangan pola pembiayaan rumah swadaya, dan mikro perumahan Pengembangan pola investasi rumah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
5.Fasilitasi kemudahan dan bantuan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Musnah C Pendayagunaan Sumber Pembiayaan
1.Rencana, program, dan pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Pendayagunaan sumber pembiayaan primer dan sekunder 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen 3 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 9 Tahun Permanen D Bina Sistem Pembiayaan Perumahan
1.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah E Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan
1.Rencana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah F Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
1.Layanan Pembiayaan Perumahan
a.Sosialisasi dan promosi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Kerjasama 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
c.Verifikasi tagihan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Operasi kegiatan
a.Pendayagunaan dan pengembangan teknologi dan informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah Pendayagunaan sumber tabungan perumahan dan pembiayaan lainnya Rencana, Program dan Pelaporan Bimbingan Teknis dan Supervisi AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Pendayagunaan dan pemeliharaan database 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
c.Pemantauan dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
8.PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH A.
1.Rencana strategis dan analisa manfaat 4 Tahun Permanen
a.Rencana strategis
b.Analisa manfaat dan skema pembiayaan
c.Pengelolaan data dan informasi pengembangan infrastruktur terpadu
d.Kerja sama tingkat regional dan global
2.Perencanaan infrastruktur 4 Tahun Permanen
a.Rencana keterpaduan antarsektor
b.Rencana induk dan rencana pengembangan infrastruktur terpadu lingkup pulau/kepulauan, antarwilayah pengembangan strategis, dan antarkawasan strategis nasional
c.Rencana aksi keterpaduan antarsektor
d.Bimbingan keterpaduan antarsektor dan antar wilayah B. 1 Program
a.Analisis kelayakan dan kriteria program keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
b.Fasilitasi penyusunan dan sinkronisasi program jangka pendek keterpaduaan infrastruktur PUPR dengan pengembangan kawasan dalam lingkup maupun WPS 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah 2 Sinkronisasi program dan pembiayaan 9 Tahun Permanen a. b. - Dana alokasi khusus - Dana kejadian khusus pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat - Skema pendanaan lainnya 3 Pemantauan dan evaluasi program 4 Tahun Musnah
a.Pemantauan dan evaluasi
b.Pelaporan Perencanaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pemrograman dan evaluasi keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Sinkronisasi program dan dana pembangunan jangka tahunan dalam keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat Sinkronisasi dan fasilitasi pengalokasian dana dalam keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN C. 1.
a.Rencana dan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengembangan area inkubasi di kawasan dan antar kawasan strategis 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.4 Tahun Permanen
a.Inventarisasi ketersediaan tanah
b.Rencana dan program
c.Fasilitasi pengadaan tanah dan pencadangan tanah
d.Pengadaan tanah area inkubasi
e.Monitoring, evaluasi, dan pelaporan D. 1.
a.Rencana dan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengembangan area inkubasi di kawasan metropolitan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 2
a.Rencana dan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengembangan area inkubasi di kota besar dan kota baru 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 3
a.Rencana dan program 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Pengembangan area inkubasi di kota kecil dan perdesaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen XII 1 4 Tahun Permanen 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pengembangan kawasan perkotaan Pengembangan infrastruktur kawasan metropolitan Pengembangan infrastruktur kota besar dan kota baru Pengembangan infrastruktur kota kecil dan perdesaan URUSAN PENGADAAN KEBIJAKAN 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang baruKebijakan: Pengembangan Strategi, Monitoring-evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Pengembangan kawasan strategis Program keterpaduan infrastruktur kawasan dan antarkawasan strategis Fasilitasi pengadaan tanah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
b.Penyiapan Kebijakan
c.Perumusan kebijakan
d.Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK)
e.Penetapan kebijakan
f.MOU 2 PELAKSANAAN PENGADAAN A. Penyusunan rencana umum pengadaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
1.Identifikasi dan Analisis Kebutuhan Barang/Jasa
2.Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran Pengadaan
3.Penetapan Kebijakan Umum
4.Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
5.Pengumuman Rencana Umum Pengadaan B. Pemilihan Penyedia
1.Persiapan Pemilihan Penyedia 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Kaji ulang pengadaan
b.Menyusun dan Menetapkan spesifikasi teknis
c.Menyusun dan menetapkan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS)
d.Menetapkan rancangan kontrak
e.Menyusun dokumen pengadaan
2.Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 4 Tahun Musnah a. 1). Pengumuman 2). Pendaftaran 3). Penjelasan pekerjaan 4). Pemasukan dan pembukaan penawaran 5). Evaluasi penawaran 6). Penetapan dan pengumuman pemenang
b.e-Purchasing
c.Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung C. Penandatanganan Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
1.Penandatanganan Kontrak
a.Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
b.Kontrak
c.Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
2.Pelaksanaan Kontrak
a.Laporan Pelaksanaan
b.Berita Acara Serah Terima (BAST) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN D. Swakelola 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
1.Perencanaan
2.Pelaksanaan
3.Pengawasan dan Evaluasi 3 PENGEMBANGAN STRATEGI PENGADAAN A. Pengembangan Strategi Pengadaan Umum 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
1.Barang dan jasa
a.Barang dan jasa lainnya
b.Jasa Konsultansi 2.
a.Pelaksana Konstruksi
b.Perencana dan Pengawas Konstruksi B. Pengembangan Strategi Pengadaan Khusus 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 1.
a.Kemitraan infrastruktur
b.Kemitraan non infrastruktur
2.Badan usaha dan keadaan khusus
a.Badan usaha
b.Bidang pertahanan keamanan dan keadaan khusus C. Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional
1.Pengembangan pelaku usaha
a.Laporan Kegiatan Pengembangan Pelaku Usaha 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah
b.Dokumen Kajian Pengembangan Pelaku Usaha 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.Pengembangan kesempatan usaha
a.Laporan Kegiatan Pengembangan Kesempatan Usaha 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah
b.Dokumen Kajian Pengembangan Kesempatan Usaha 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen Pekerjaan Konstruksi Kemitraan pemerintah dengan badan usaha AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
3.Kerjasama multilateral
a.Laporan Kerjasama Multilateral 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah
b.Dokumen Kajian Kegiatan Kerajsama Multilateral 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 Kerjasama bilateral
a.Laporan Kerjasama Bilateral 2 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 8 Tahun Musnah
b.Dokumen Kajian Kerjasama Bilateral 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen 4 MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI A. Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
1.Perencanaan pengadaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
a.Perencanaan Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi
b.Perencanaan Pengadaan Pemerintah Daerah
2.Monitoring dan evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Pelaksanaan kebijakan pengadaan
b.Kinerja pelaksanaan pengadaan B. Pengembangan Sistem Katalog
1.Riset dan kontrak 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Riset Pasar dan Industri
b.Kontrak payung
2.Pengelolaan katalog 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
a.Pengendalian pelaksanaan katalog
b.Evaluasi katalog C. Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
1.Pengembangan aplikasi dan teknologi informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Pengembangan aplikasi SPSE AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Teknologi Informasi dan Komunikasi SPSE
2.1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Bimbingan Teknis LPSE
b.Monitoring dan Evaluasi LPSE Nasional 5 PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA A. Pengembangan pengelola pengadaan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
1.Karir pengelola pengadaan
2.Tata kelola pengelola pengadaan
3.Unit layanan pengadaan
4.Standar kompetensi B. Pelatihan Kompetensi
1.Penyelenggaraan diklat
a.Konsultasi dan fasilitasi penyelenggaraan diklat 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
b.Perencanaan: peserta, pengajar, penjadwalan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Penyelenggaraan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Pengembangan bahan ajar dan metodologi pembelajaran 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
e.Monitoring dan Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
f.Sistem informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
g.Alumni 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
2.Pembinaan Pengajar/Narasumber
a.Seleksi dan pengembangan 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah Pengelolaan dan pembinaan layanan pengadaan secara elektronik AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Sertifikasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
c.Monitoring dan Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
d.Sistem informasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
3.Pembinaan Lembaga Penyelenggaraan Pelatihan (LPP) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Permanen
a.Penilaian (Pre Akreditasi, Akrediatasi, Surveilen)
b.Hubungan Kerjasama dengan LPP
c.Kajian
d.Sistem informasi C. Sertifikasi Profesi
1.Sistem dan sarana sertifikasi
a.Sistem sertifikasi
1.Dokumen ISO 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Dokumen Kebijakan/Reguler 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Permanen
b.Sarana sertifikasi
1.Dokumen Inventarisasi dan Pemeliharaan Sarana 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Master soal 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
2.Tata Kelola dan evaluasi sertifikasi
a.Tata kelola sertifikasi
1.Dokumen Kegiatan Penyelenggaraan Ujian 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah
b.Evaluasi dan surveilen
1.Dokumen Evaluasi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
2.Dokumen Surveilen 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 4 Tahun Musnah AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5 NO. JENIS/ SERIES ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 6 Hukum dan Penyelesaian Sanggah A. Bantuan hukum/konsultasi hukum/advokasi 4 Tahun Musnah B. Penanganan Permasalahan Hukum
1.Penanganan permasalahan kontrak 4 Tahun Permanen
a.Penanganan permasalahan kontrak barang dan jasa
b.Penanganan permasalahan kontrak pekerjaan konstruksi
2.Keterangan ahli
a.Keterangan ahli barang dan jasa
b.Keterangan ahli pekerjaan konstruksi 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Pemberian bantuan/ konsultasi hukum (pidana, perdata, tata usaha negara dan agama) 1 Tahun setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd RAODAH, SH.MH Pangkat : Pembina / IV a NIP. : 19770104 201001 2 007