DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2025

Nomor
29
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan Rp2.104.676.581.406,00 (Dua Triliun Seratus Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Rupiah), mengalami pengurangan sebesar Rp214.460.933.909,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) sehingga setelah perubahan sebesar Rp1.890.215.647.497,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Sembilan Puluh Miliar Dua Ratus Lima Belas Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…