1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Non PNS/Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
10.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah atau urusan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan atas perintah pejabat yang berwenang.
11.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan dari tempat kedudukan semula ketempat tujuan di luar wilayah Republik Indonesia dan kembali ketempat kedudukan.
12.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan yang dilakukan dari tempat kedudukan semula ke tempat tujuan dalam wilayah Republik Indonesia dan kembali ke tempat kedudukan.
13.Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas dalam kota tempat kedudukan atas lokasi kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
14.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dari tempat kedudukan semula ke tempat tujuan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan kembali ke tempat kedudukan.
15.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dari tempat kedudukan semula menuju Provinsi lainnya dan kembali ke tempat kedudukan.
16.Tempat kedudukan adalah daerah atau kota sebagai domisili tetap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi asal perjalanan dinas.
17.Tempat...
17.Tempat tujuan adalah daerah atau kota atau lokasi kantor satuan kerja yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran.
19.Biro adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah selaku kuasa pengguna anggaran.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD/Biro yang selanjutnya disebut DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
22.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
23.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau atasan Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/KPA adalah pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
24.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan penugasan dari pihak atasan kepada pihak bawahannya untuk melaksanakan tugas atasan tersebut yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
25.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pelaksana SPPD untuk melakukan tugas perjalanan dinas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar melaksanakan perjalanan dinas.
26.Pelaksana SPPD adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Suami/istri Pejabat Negara, Suami/Istri Pimpinan DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Personil Non-PNS, dan Unsur Masyarakat tertentu yang diberikan tugas melaksanakan perjalanan dinas.
27.Unsur Masyarakat Tertentu adalah setiap orang/representasi kelompok orang yang secara nyata memiliki pengalaman dan keahlian/keterampilan sesuai kebutuhan sehingga diangkat/ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Daerah sebagai tenaga ahli/tenaga pendamping/fasilitator dan/atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
28.Komponen perjalanan dinas adalah unsur-unsur pengeluaran yang dibiayai selama pelaksanaan SPPD.
29.Uang Harian adalah suatu jumlah uang yang diperhitungkan secara harian dan dibayarkan kepada pelaksana SPPD secara Lumpsum, untuk kebutuhan perjalanan dinas yang meliputi Uang Saku, Uang Makan, dan Uang Transpor Lokal.
30.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (precalculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
31.Uang Representasi adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon I dan Eselon II untuk kepentingan Perjalanan Dinas.
32.Biaya Riil/At Cost adalah biaya yang dibayarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah yang dikeluarkan oleh pelaksana SPPD dalam melaksanakan perjalanan dinas.
33.Hari...
33.Hari adalah hari kalender.
34.Diluar kantor/tempat kerja adalah pelaksanaan tugas kedinasan yang diagendakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui SKPD lain, Biro dan pihak terkait lainnya, dengan pengecualian bagi antar SKPD/Biro dalam suatu lingkup kompleks perkantoran yang sama pada Pemerintah Daerah.
35.Aplikasi SIPADA adalah Sistem perangkat lunak berbasis data yang dapat digunakan untuk melakukan pengelolaan data-data perjalanan dinas. Data yang dikelola dapat ditampilkan kembali ke dalam berbagai macam bentuk tampilan informasi dan laporan, sehingga dapat mengurangi tingkat resiko salah perhitungan dan dapat menghasilkan output laporan yang cepat dan mudah.
2.Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: