a.penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, dan tata usaha;
b.penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, dan tata usaha;
c.penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, dan tata usaha;
d.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan kerja sama, dan tata usaha;
e.menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemmbentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan serta pemekaran wilayah, perubahan nama dan pemmindahan ibukota;
f.menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintah;
g.menyiapkan bahan pemberian bimbingan, perumusan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi wilayah pemerintahan, supervisi, pembinaan dan sosialisasi pemberian nama-nama geografis, toponomi/rupa bumi;
h.menyiapkan bahan tindaklanjut hasil evaluasi kecamatan yang dilaksanakan kabupaten/kota;
i.menyiapkan bahan fasilitasi penataan batas wilayah administrasi pemerintahan antar provinsi dan kabupaten/kota;
j.menyiapkan bahan penyelesaian aset bekas milik asing;
k.menyiapkan . . . Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
k.menyiapkan bahan analisis data tentang pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
l.menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemerintah mengenai tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
m.menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan perumusan kebijakan dan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban;
n.menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan perumusan kebijakan dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
o.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam forum pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis administrasi pertanahan;
p.melaksankan pengembangan dan mengkaji rumusan kebijakan teknis administrasi pertanahan;
q.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi bidang administrasi pertanahan;
r.melaksanakan perencanaan, penetapan dan penentuan perumusan kebijakan teknis administrasi pertanahan;
s.menyiapkan bahan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOMPIMDA) Provinsi;
t.menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota;
u.menyiapkan bahan fasilitasi pembentukan kawasan khusus bencana, kebakaran serta gangguan ketentraman dan ketertiban;
v.melaksanakan sistem pengendalian intern;
w.mempersiapkan, mengoreksi bahan-bahan penyusunan draf kerjasama antar daerah;
x.menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka penyusunan rencana program kerjasama antar daerah;
y.memfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan kebijakan untuk forum-forum kerjasama daerah;
z.melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama antar daerah; aa. melaksanakan sistem pengendalian intern; bb. memfasilitasi penyusunan draf kerjasama luar negeri; cc. mempersiapkan data potensi daerah dalam rangka kerjasama luar negeri skala provinsi; dd. menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka penyusunan rencana program kerjasama luar negeri; ee. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama luar negeri; ff. mempersiapkan dan mengoreksi bahan-bahan penyusunan draf kerjasama badan usaha/swasta/pihak ketiga; gg. memfasilitasi kerjasama pemerintah provinsi dengan badan usaha; hh. melakukan . . . Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). hh. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kerjasama Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga; ii. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan badan usaha/swasta; jj. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan badan usaha/swasta; kk. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerja sama antar pemerintah dan badan usaha/swasta; dan ll. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.