a.menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro;
b.menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
c.menyiapkan bahan dan menyusun analisis kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
d.menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan serta fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
e.menyiapkan bahan penyusunan dan analisis kebijakan Daerah dan pengembangan serta pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha, dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
f.menyiapkan bahan penyiapan rencana kerja pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha, dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
g.menyiapkan bahan fasilitasi perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, dan aneka usaha dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
h.menyiapkan …
h.menyiapkan bahan pelayanan teknis administrasi Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha, dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
i.menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan rencana umum pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha, dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
j.menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
k.menyiapkan bahan penyusunan data Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha dan bidang air minum, limbah dan sanitasi;
l.menyiapkan bahan koordinasi kebijakan teknis evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
m.menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kebijakan evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
n.menyiapkan bahan pengembangan sistem pengendalian dan pelaporan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Daerah, Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III; dan
o.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah.