1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut rumah sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang berbentuk BLUD.
8.Pejabat Pengelola BLUD adalah Pemimpin BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari unsur Pemimpin, Pejabat Teknis dan Pejabat Keuangan.
9.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut pemimpin adalah Direktur Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Barat yang mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.
10.Direktur adalah Pemimpin BLUD pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
12.Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa adalah unit organisasi Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. (diganti Pokja BLUD).
13.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelasanaan pengadaan barang /jasa.
14.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan E-purchasing.
15.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
16.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.
17.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
18.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
19.Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). 4
20.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
21.Swakelola adalah pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
22.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
23.Kontrak Pengadaan Baang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana swakelola.
24.Pengadaan secara elektrolit atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
25.Layanan Pengadaan Secara Elektonik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektonik.
26.Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
27.E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.