Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. ttd ttd BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 41 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Tk.I IV/b NIP. : 19740112 199311 1 001 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 41 TAUN 2020 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2020 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR DAN PADAT KARYA PRODUKTIF PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019.
a.Menyamakan persepsi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kelompok Masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang terdampak Covid 19;
b.Mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang terdampak Covid 19 .
2.Tujuan Sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kelompok Masyarakat dalam melaksanakan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang terdampak Covid-19,dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan maupun pertanggung jawaban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk teknis inimeliputi tinjauan kegiatan, prosedur tahapan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, administrasi fisik dan keuangandan pengendalian kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang terdampak Covid-19.
5.Sasaran Sasaran Petujuk Teknis Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif ini adalah:
1.Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kelompok Masyarakat.
2.Instansi teknis terkait.
3.Pemangku kepentingan lainnya(stakeholder).
6.Pemberi Bantuan Pemberi Bantuan untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang terdampak Covid-19 bersumber dari Dana Refocusing Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020.
7.Penerima Bantuan Penerima Bantuan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah Kelompok Masyarakat terdampak Covid 19 yang dianggap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
1.Keluarga Miskin.
2.Penganggur.
3.Setengah Penganggur.
4.Anggota Keluarga dengan Balita Gizi Buruk (Stunting).
5.Korban PHK dan karyawan dirumahkan.
8.Mamfaat Padat Karya
1.Menyediakan Lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, Keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk.
2.Menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong royong dan partisipasi masyarakatr.
3.Meningkatkan potensi sumber daya local secara optimal.
4.Meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat.
5.Mengurangi jumlah pengangguran, setengah penganggur keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk.
9.Dampak
1.Terjangkaunya (aksebelitasi) masyarakat terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi.
2.Turunnya tingkat kemiskinan.
3.Turunnya tingkat pengangguran.
4.Turunnya jumlah balita kurang gizi.
5.Turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
10.Prinsip Padat Karya
1.Inklusif Melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal,penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
2.Partisipatif Dari oleh, dan untuk masyarkat desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam masyarakat desa.
3.Transparan dan akuntabel Mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral,teknis, legal maupun administrative kepada semua pihak.
4.Efektif Kegiatan yang prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
5.Swadaya dan Swakeloa Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga dan bahan baku yang tersedia di desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat desa.
6.Upah Kerja Penentuan upah berdasarkan hasil Musyawara Desa dengan Mengacu pada Peraturan Kepala Daerah, adapun atas UPK/HOK dibawah Upah Minimun Pravinsi, besaran UPK/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
11.Bentuk Bantuan
a.bentuk bantuan Padat Karya Infrastruktur meliputi:
a.pembuatan jalan baru atau rintisan jalan;
b.pembuatan/Rehabilitasi saluran atau irigasi tersier;
c.pembuatan/Rehabilitasi jalan desa/kelurahan;
d.pembuatan embung;
e.pembuatan Tanggul Penahan Tanah/Ombak;
f.pemadatan atau Pengerasan Jalan;
g.pembuatan terasering untuk penghijauan dan pertanian;
h.pembuatan los pasar tradisional;
i.pembuatan Jalan Rabat Beton;
j.pembangunan jalan paving blok; dan
k.pembangunan/Pembuatan Jembatan.
b.bentuk bantuan Padat Karya Produktif, meliputi:
a.usaha-usaha disektor pertanian, pangan dan holtikultura;
b.sektor peternakan; dan
c.sektor perikanan.
12.Pengertian
1.Bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah bantuan yang tidak memenuhi criteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kelompok Masyarakat.
2.Proposal adalah dokumen permohonan bantuan yang berisi persyaratan yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat dan Pemerintah Kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Padat Karya Infrastruktur adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur dan yang terdampak Covid 19 pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur desa atau kelurahan.
4.Padat Karya Produktif adalah upaya mengembangkan produktivitas masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pembentukan kelompok usaha produktif melalui pembuatan/rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang usaha produktif masyarakat.
5.Penganggur adalah orang yang tidak bekerja, sedang mencari kerja, sedang mempersiapkan usaha, merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
6.Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).
7.Masyarakat terdampak Covid-19 adalah masyarakat yang tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi, mencari nafkah dan melakukan kegiatan sosial lainnya.
8.Korban PHK adalah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja paling lama satu tahun dan masih mencari pekerjaan.
9.Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan orang yang berhubungan satu sama lain dalam satu desa/kelurahan yang memiliki organisasi dan terstruktur untuk mencapai tujuan bersama.
10.Penanggung Jawab Kegiatan adalah orang yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur atau Padat Karya Produktif yang terdampak Covid-19 di Kelompok Masyarakat.
11.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat pada Dinas yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan kewenangan KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD Provinsi Sulawesi Barat.
12.Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksankan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
13.Bendahara Pengeluaran (BP) adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
14.Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah orang yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Teknis untuk membantu pelaksanaan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah program penempatan dan pemberdayaan TenagaKerja Daerah.
15.Petugas Lapangan Padat Karya (PLPK) adalah petugas yang ditunjuk oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan.
16.Pengawas Teknis adalah pegawai negeri sipil potensial dari instansi teknis terkait di daerah yang memahami bidang teknis jenis kegiatan Padat Karya Infrastruktur danPadat Karya Produktif yang dilaksanakan. Pengawas Teknis bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat teknis serta melakukan kerjasama dengan PLPK.
17.Petugas Pengadaan Barang adalah pegawai negeri sipil dari instansiterkait bertugas untuk memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa.
18.Juru Bayar adalah petugas y a n g ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Tugasnya membantu bendahara dalam melakukan pembayaran uang perangsang kerja (UPK) secara langsung kepada pekerja padat karya infrastruktur dan padat karya produktif dengan berkoordinasi kepada PLPK.
19.Pekerja adalah para tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat yang terdampak Covid-19, korban PHK, masyarakat penganggur, setengah penganggur dan miskin disekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang memenuhi kriteria pekerja serta yang terdaftar sebagai pekerja Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
20.Koordinator Pekerja adalah Petugas y a n g ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.untuk mengkoordinir para pekerja dan berkoordinasi dengan PLPK.
21.Kepala Kelompok adalah seorang diantara pekerja Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang dipilih oleh pekerja untuk menjadi kepala kelompok dalam kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. Umumnya 1 (satu) kepala kelompok membawahi 20 (dua puluh) orang pekerja.
22.Tukang adalah seseorang yang berasal dari masyarakat setempat yang memiliki keterampilan dan pengetahuan teknis untuk pembuatan/rehabilitasi infrastruktur.
23.Uang Perangsang Kerja (UPK) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada para pekerja Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif oleh Juru Bayar dalam kurun waktu tertentu dan bersifat stimulan atau bukan upah kerja.
24.Gambar Desain adalah pembuatan sketsa/rancang bangun suatu pekerjaan fisik kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dengan dimensi mencakup panjang, lebar, tinggi untuk menentukan luas dan volume. Pembuatan gambar desain ini dilakukan oleh orang/instansi Pemerintah, yang memiliki pengetahuan serta kompetensi mengenai gambar desain yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
25.Sewa Peralatan adalah penggunaan alat atau mesin yang diperoleh dengan cara menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat atau mesin tersebut digunakan untuk membantu mengerjakan pekerjaan fisik Padat Karya Infrastruktur yang sulit dikerjakan oleh manusia atau untuk meningkatkan kualitas pekerjaan tanpa mengurangi serapan tenaga kerja.
26.Identifikasi Lokasi Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah upaya menggali dan menghimpun informasi mengenai potensi sumber daya lokal dari calon lokasi penerima bantuan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dalam rangka menetapkan lokasi dan jenis kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang tepat berdasarkan kriteria.
27.Hari Orang Kerja (HOK) adalah jumlah hari orang kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif yang lamanya tergantung dari berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan.
28.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/PPK adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
29.Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulisantara PPTK dengan Ketua Kelompok yang menerima bantuan.
30.Rencana Anggaran Biaya selanjutnya disebut RAB adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan.
31.Daftar Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020.
32.Dinas Kabupaten adalah instansi pemerintah daerah Kabupaten yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. A. Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif
1.Persiapan
a.usulan proposal kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat KaryaProduktif.
b.identifikasi lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
c.kriteria pemilihan dan penetapan lokasi dilakukan sebagai berikut: 1) Jumlah penerima manfaat (masyarakat yang terdampak Covid-19, penganggur, setengah penganggur, dirumahkan, korban PHK dan masyarakat miskin, keluarga dengan balita gizi buruk dan stunting; 2) Ketersediaan Infrastruktur; 3) Dukungan sumber daya alam maupun sumber daya tenaga kerja;
d.penetapan lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
e.penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PPTK Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pendayagunaan Tenaga Kerja Padat Karya Produktif dan Infrastruktur pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Ketua Kelompok dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).
f.penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif oleh Ketua Kelompok diketahui oleh Pemerintah desa/kelurahan.
g.penandatanganan Fakta Integritas Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif oleh Ketua Kelompok.
h.kelompok Masyarakat yang mendapat alokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen–dokumen.
i.surat Keputusan Kepala Dinas tentang tim pelaksana teknis kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, meliputi: 1) Petugas lapangan padat karya (PLPK) 2) Juru bayar 3) Pengawas Tehnis 4) Petugas pengadaan Barang 5) Koordinator Pekerja
j.pendataan Pekerja a) Berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dengan kriteria calon pekerja yang dibutuhkan untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif b) Pendaftaran calon pekerja dilaksanakan dengan sasarannya adalah masyarakat (masyarakat yang terdampak Covid-19 penganggur, setengah penganggur, dirumahkan, korban PHK dan masyarakat miskin) disekitar lokasi yang sudah ditentukan dan disertai dengan nomor induk kependudukan (NIK). c) Proses Pendataan dalam rangka menentukan calon pekerja padat karya. d) Penetapan calon pekerja dengan Surat Keputusan Ketua Kelompok dan diketahui oleh Pemerintah desa/kelurahan. e) Dalam kondisi tertentu, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pekerja yang mengundurkan diri, maka pengganti pekerja tersebut cukup ditetapkan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok.
2.Pelaksanaan Pelaksana kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif adalah Kelompok Masyarakat. Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Desain Teknis 1) Desain Teknis bertujuan untuk membuat sketsa bagan-bagan pekerjaan fisik yang meliputi panjang, lebar dan luas, dan harus memuat gambar tampak atas (sketsa lokasi), potongan, detail dan spesifikasi. 2) Desain Teknis adalah pembuatan sketsa/rancang bangun suatu pekerjaan fisik kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dengan dimensi mencakup panjang, lebar, tinggi untuk menentukan luas dan volume. Pembuatan gambar desain ini dilakukan oleh orang/instansi Pemerintah, yang memiliki pengetahuan serta kompetensi mengenai gambar desain yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
b.Pencatatan Pekerja 1) Setiap hari sebelum pekerjaan dimulai, PLPK berkoordinasi dengan Koordintor pekerja melakukan pengecekan secara cermat nama Pekerja yang akan ikut bekerja sesuai dengan daftar nama tenaga kerja dan pembagian kelompok dengan standar protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19; 2) Selama pelaksanaan pekerjaan PLPK bersama Koordinator Pekerja harus mengecek semua pekerja yang terlibat dengan menggunakan blangko daftar hadir; Secara teknis pencatatan pekerja dilakukan sebagai berikut: a) Mengisi daftar hadir. b) Mengecek jumlah pekerja yang hadir pada saat itu.
c.Pengaturan Pembagian Kerja Sebagaimana telah disepakati penentuan ketua kelompok, pembagian pekerjaan dan waktu kerja, maka PLPK bersama koorinator Pekerja mengingatkan kembali akan hal tersebut yaitu anggota kelompok tidak lebih dari 20 orang pekerja, agar pembagian kerjanya dapat efektif. Setiap kelompok dipimpin oleh Ketua Kelompok, jumlah masing- masing sub kelompok adalah 20 orang pekerja+1 Ketua kelompok dan beber patukang.
d.Jangka Waktu Untuk mengefektifkan dan memaksimalkan kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif, pelaksanaan kegiatan agar segera dilaksanakan setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, RAB Kegiatan dan menandatangani Nota Kesepahaman.
e.Pembayaran Uang Perangsang Kerja (UPK) Pembayaran UPK dilakukan oleh Juru Bayar kepada pekerja sebesar Rp. 70.000,-/orang di dampingi oleh PLPK dan Koordinator Pekerja.
f.Pengadaan Bahan material dan peralatan kerja Pengadaan bahan dan peralatan kerja dilakukan oleh Kelompok Masyarakat dilakukan secara swakelola atas dasar ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor168/PMK.05/2015 tentang mekasnsisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal47 ayat 4 “Pelaksanaan Swakelola Tipe IV dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.Pengadaan Bahan Material dan alat dilakukan sebagai berikut: 1) Nilai sebesar maksimal Rp. 300.000.000,- dilakukan oleh Kelompok Masyarakat melalui Bendahara Pengeluran pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 2) Nilai diatas Rp. 300.000.000,- dilakukan oleh Kelompok Masyarakat melalui Bendahara Pengeluran pada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan persetujuan oleh Petugas Pengadaan Bahan yang ditunjuk oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
g.Sewa Peralatan Peralatan mesin yang disewa bertujuan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan fisik. Keberadaan alat atau mesin tersebut bukan berarti mengurangi penyerapan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan fisik Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
h.Pembuatan Papan Data dan Prasasti Setiap lokasi pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemasangan papan data yang memuat informasi tentang jumlah pekerja dan waktu pelaksanaan kegiatan, sedangkan prasasti dibuat dan dipasang setelah kegiatan fisik mencapai 100%. Secara teknis pembuatan papan data dan prasasti sebagai berikut: 1) Papan data terbuat dari papan atau bahan lainnya yang tahan lama berukuran sekitar ± P=1,20 meter dan L=1 meter; 2) Prasasti terbuat dari adukan (batu,pasir,semen) secukupnya atau dari bahan lainnya yang tahan lama dan ditempatkan di titik awal infrastruktur yang dibangun; 3) Prasasti berisikan informasi tentang kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif dan tahun pelaksanaan kegiatan.
i.Kecelakaan Kerja, Musibah dan Bencana 1) Mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja atau musibah yang menimpa pekerja maka para pekerja sebaiknya diasuransikan pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan anggaran yang tersedia. 2) Apabila terjadi bencana yang mengakibatkan kerusakan/kemusnahan sebagiana atau seluruh fisik kegiatan, maka PLPK dibantu pihak terkait wajib melaporkan kepada Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan yang bersangkutan untuk memperoleh petunjuk tentang tindakan yang perlu diambil. Untuk kejadian luar biasa (bencana alam) harus dibuatkan berita acara oleh Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah setempat. Berita acara tersebut harus dibuat secara rinci yang berhubungan dengan kejadian, berikut dilampirkan dokumentasi (photo/video) Secara teknis penanganan musibah dan bencana dapat dilakukan sebagai berikut: GUBERNUR SULAWESI BARAT, H. M. ALI BAAL MASDAR a) PLPK memeriksa lokasi yang terkena bencana alam. b) PLPK membuat berita acara tentang bencana alam dan perubahan volume pekerjaan. B. Jangka Waktu Pelaksanaan
1.Padat Karya Infrastruktur Pelaksanaan pekerjaan untuk Padat Karya Infrastruktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.Padat Karya Produktif Pelaksanaan pekerjaan untuk Padat Karya Produktif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. C. Tugas dan Wewenang 1) Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
a.merencanakan dan menganggarkan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif; dan
b.merancang pelaksanaan bantuan kegiatan dengan membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan. 2) Dinas Kabupaten yang bidang Ketenagakerjaan
a.mengeluarkan Rekomendasi terhadap Proposal kegiatan Padat Karya; dan
b.melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan. 3) Kelompok masyarakat Penerima Bantuan
a.menandatangani perjanjian kerjasama bantuan Kelompok Masyarakat; dan
b.menyiapkan pelaksanaan bantuan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif. ttd Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Tk.I IV/b NIP. : 19740112 199311 1 001