DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020

Nomor
20
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19, Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19. Peraturan ini juga mengatur: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…