menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Nomor 1335);
7.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 8);
8.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 49) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 5); MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 49) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
2.Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Belanja dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
3.Lampiran III Daftar Nama Calon Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah diubah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
4.Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial diubah, sehingga Lampiran IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
5.Lampiran V Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Umum Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan diubah, sehingga Lampiran V berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
6.Lampiran VI Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bantuan diubah, sehingga Lampiran VI berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
7.Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus menurut Urusan Pemerinrah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran VII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
8.Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini.
9.Lampiran …
9.Lampiran IX Sinkronisasi Kebijakan Pemerintaj Provinsi/Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan dalam Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara diubah, sehingga Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 6 Ditetapkan di Mamuju Pada tanggal 31 Maret 2023 Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd AKMAL MALIK Diundangkan di Mamuju pada tanggal 31 Maret 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd Dr. SUYUTI MARZUKI, S.Pi, M.T, M.Sc Pangkat : Pembina Tk.I/IV.b NIP. : 19690820 199903 1 005