DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

(1) Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar 2 % (dua) persen. (2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan Provinsi penghasil tembakau.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…