9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016. Pasal I 3 Ketentuan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1), diubah sehingga perubahannya sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal GUBERNUR SULAWESI SELATAN, Ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, SH., M.Si., MH. Diundangkan di Makassar pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, Ttd Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si., MM. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 41 4 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, Ttd Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, SH., M.Si., MH. NO PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA JUMLAH KETERANGAN I. PROVINSI SULAWESI SELATAN 5,032,637,000 Provinsi Penghasil II. KABUPATEN / KOTA 1 Kab. Soppeng 4,466,395,000 Penghasil Cukai dan Penghasil Tembakau 2 Kab. Bantaeng 237,146,000 Penghasil Tembakau 3 Kab. Barru 232,953,000 Sda 4 Kab. Sinjai 1,474,825,000 Sda 5 Kab. Bone 1,011,815,000 Sda 6 Kab. Bulukumba 250,235,000 Sda 7 Kab. Enrekang 218,855,000 Sda 8 Kab. Jeneponto 235,150,000 Sda 9 Kab. Luwu 221,715,000 Sda 10 Kab. Wajo 285,860,000 . Sda 11 Kab. Takalar 263,325,000 Sda 12 Kab. Pangkep 218,811,000 Bukan Penghasil 13 Kab. Toraja Utara 218,811,000 Sda 14 Kab. Tana Toraja 218,811,000 Sda 15 Kab. Luwu Utara 218,811,000 Sda 16 Kab. Luwu Timur 218,811,000 Sda 17 Kota Palopo 218,811,000 Sda 18 Kota Parepare 218,811,000 Sda 19 Kab. Sidrap 218,811,000 Sda 20 Kab. Kepulauan Selayar 218,811,000 Sda 21 Kab. Pinrang 218,811,000 Sda 22 Kota Makassar 218,811,000 Sda 23 Kab. Maros 218,811,000 Sda 24 Kab. Gowa 218,811,000 Sda Total 16,775,454,000