menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Satu Data Sulawesi Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 151 , Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 2012) , juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687};
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnfromasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846};
5.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 5214);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG SATU DATA SULAWESI SELATAN BABI KETENTUAN UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaa.n Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang selanjutnya disingkat DISKOMINFO-SP adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau edskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
8.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
9.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
10.lnteroperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
11.Kode Referensi adalah tanda yang berisi karakter mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
12.Portal Satu Data Sulawesi Selatan adalah media bagi- pakai data di tingkat provinsi yang dapat diakses melal ui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13.Walidata adalah perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
14.Produsen Data adalah perangkat daerah yang mengumpulkan dan menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data.
16.Pengelolaan data pembangunan adalah suatu kegiatan yang meliputi proses pengolahan, verifikasi diseminasi data. perencanaan, dan validasi, pengumpulan, analisis, dan
17.Satu Data Sulawesi Selatan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
18.Forum Satu Data Sulawesi Selatan adalah suatu forum yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Sulawesi Selatan.