a.menyusun rencana kegiatan Seksi Operasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Operasional untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang pada pelabuhan pengumpan reirinnal:
g.menyiapkan bahan dan melakukan fasilitasi teknis pelayanan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang pada pelabuhan pengumpan regional;
h.melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pelabuhan pengumpan regional berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi;
i.menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan berita acara pelanggaran di pelabuhan pengumpan regional;
j.melakukan pendataan dan evaluasi data serta jumlah kapal keluar masuk, pelanggaran perizinan, jenis barang keluar masuk dan retribusi di pelabuhan pengumpan;
k.melakukan penyusunan usulan rencana pembangunan dan pemasangan fasilitas pelabuhan pengumpan regional;
l.melakukan usulan pemeliharaan fasilitas pengawasan dan fasilitas pelabuhan pengumpan;
m.melakukan fasilitasi teknis pelayanan usulan pemberian izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan pengumpan regional;
n.melakukan pelayanan usulan pemberian izin pengembangan pelabuhan pengumpan regional;
o.melakukan pelayanan usulan pemberian izin pengoperasian pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) jam pada pelabuhan pengumpan regional;
p.melakukan pelayanan usulan pemberian izin pengerukan wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
q.melakukan pelayanan usulan pemberian izin reklamasi di wilayah pelabuhan pengumpan regional;
r.melakukan pelayanan usulan pemberian izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan pengumpan regional;
s.melakukan pengendalian pemberlakuan izin dalam wilayah Kerja UPT;
t.melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
u.menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
v.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Operasional dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
w.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.