1.UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kelas A masing-masing: a) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bulusaraung, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Maros yang meliputi wilayah kerja Kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; b) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Ajatappareng, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Barru yang meliputi wilayah kerja Kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Barru; c) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bila, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Sidenreng Rappang yang meliputi wilayah kerja Kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kota Parepare dan Kabupaten Sidenreng Rappang; d) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Sawitto, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Pinrang yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Pinrang; e) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Enrekang yang meliputi wilayah kerja Kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Enrekang; f) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang I, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Tana Toraja yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Tana Toraja; g) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Saddang II, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Toraja Utara yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Toraja Utara; h) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lamasi, Kelas A berkedudukan di Kota Palopo yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kota Palopo serta sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Walenrang, Kecamatan Walenrang Barat, Kecamatan Walenrang Utara, Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Lamasi dan Kecamatan Lamasi Timur; i) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Latimojong, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Bajo, Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Bassesang Tempe, Kecamatan Bassesang Tempe Utara, Kecamatan Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kecamatan Bua, Kecamatan Bua Ponrang, Kecamatan Kamanre, Kecamatan Larompong, Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Latimojong, Kecamatan Ponrang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Suli, dan Kecamatan Suli Barat; j) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Rongkong, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu Utara yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Utara dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Limbong, Kecamatan Sabbang, dan Kecamatan Sabbang Selatan; k) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Baliase, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu Utara yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Utara dan pada areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Rampi, Kecamatan Masamba, Kecamatan Baebunta, Kecamatan Baebunta Selatan, Kecamatan Malangke, dan Kecamatan Malangke Barat. l) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Kambuno, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu Utara yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Utara dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Seko; m) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Kalaena, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu Timur yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Utara serta pada areal penggunaan lain yang meliputi wilayah administrasi Kecamatan Mappadeceng, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kecamatan Bonebone, dan Kecamatan Tana Lili, serta sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Timur dan pada areal penggunaan lain yang meliputi wilayah administrasi Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Tomoni Timur, Kecamatan Burau, Kecamatan Kalaena, dan Kecamatan Wotu; n) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Angkona, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu Timur yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Timur dan pada areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Angkona, Kecamatan Wasuponda, dan Kecamatan Malili; o) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Larona, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Luwu Timur yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Luwu Timur dan pada areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Towuti dan Kecamatan Nuha; p) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Walanae, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Soppeng yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Soppeng; q) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Awota, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Wajo yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Wajo; r) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Cenrana, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bone yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Bone dan pada areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Ajangale, Kecamatan Dua Boccoe, Kecamatan Cenrana, Kecamatan Amali, Kecamatan Tellu Siattinge, Kecamatan Awangpone, Kecamatan Ulaweng, Kecamatan Palakka, Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kecamatan Tellu Limpoe, Kecamatan Lamuru, Kecamatan Lappa Riaja, Kecamatan Bengo, Kecamatan Ponre, Kecamatan Barebbo, Kecamatan Cina, dan Kecamatan Sibulue; s) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Ulubila, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bone yang meliputi wilayah kerja sebagian kawasan hutan Kabupaten Bone dan pada areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kecamatan Libureng, Kecamatan Mare, Kecamatan Patimpeng, Kecamatan Tonra, Kecamatan Bontocani, Kecamatan Kahu, Kecamatan Salomekko, dan Kecamatan Kajuara; t) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Gowa yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Gowa; u) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Kelara, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Jeneponto yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar; v) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bialo, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bantaeng yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba; w) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Tangka, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Sinjai yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Sinjai; dan x) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Selayar, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang meliputi wilayah kerja kawasan hutan dan areal penggunaan lain dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.