1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur yang memuat arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
6.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan oleh SKPD.
7.Indikator Kinerja Sasaran RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut IKS RPJMD adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program yang direncanakan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018.
8.Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen SKPD yang memuat kebijakan sektoral melalui penetapan tujuan, sasaran, dan strategi serta target indikator sasaran yang hendak dicapai dengan berdasar pada RPJMD.
9.Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
10.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
11.Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja; adalah merupakan breakdown dari target- target kinerja sasaran strategis dalam IKU/RPJMD/ RESTRA/RKPD yang akan dicapai pada tahun yang bersangkutan.
12.Rencana Aksi Daerah adalah penjabaran lebih lanjut dari target-target kinerja yang ada di Perjanjian Kinerja yang memuat program/kegiatan serta anggaran yang mendukung langsung pencapaian setiap sasaran strategis yang akan dicapai pada tahun yang bersangkutan.
13.Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan Visi, Misi dan Strategis Pemerintah Daerah.
14.Pemantauan Kinerja adalah serangkaian kegiatan pengamatan perkembangan kinerja pelaksanaan kegiatan atau program dengan menggunakan informasi hasil pengukuran kinerja, identifikasi, analisis serta antisipasi masalah yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
15.Tujuan adalah sesuatu/apa yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.
16.Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam mendukung pencapaian tujuan.
17.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
18.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai misi.
19.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, terdiri atas sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
20.Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian program, sasaran, dan tujuan.
21.Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program yang mengacu pada sasaran strategis dan tujuan yang telah ditetapkan.