1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
5.Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
6.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
8.Aset Lancar adalah aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
9.Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan oleh Pemerintah Provinsi dalam mendukung kegiatan operasionalnya atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dan bukan dimaksudkan untuk dijual, dan/atau diserahkan/dihibahkan.
10.Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
11.Gedung dan Bangunan adalah aset tetap yang mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
12.Peralatan dan Mesin adalah aset tetap yang mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan (memenuhi nilai minimum kapitalisasi), masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
13.Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah aset tetap yang mencakup jalan, jembatan, instalasi, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
14.Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset tetap yang mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
15.Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
16.Aset Tak Berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
17.Aset Lainnya adalah kelompok aset yang tidak termasuk dalam kategori aset lancar dan aset tetap.
18.Barang Intrakomptabel adalah barang yang memenuhi kriteria kapitalisasi.
19.Barang Ekstrakomptabel adalah barang yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.
20.Biaya Perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
21.Masa Manfaat adalah periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
22.Nilai Tercatat (Carrying Amount) Aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
23.Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
24.Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
25.Akuntansi Aset Tetap adalah proses pengumpulan, pengklasifikasian, pengkodean, pencatatan, dan peringkasan transaksi Aset Tetap dalam buku besar akuntansi serta pelaporan dalam neraca Pemerintah Daerah.
26.Pembukuan Aset Tetap adalah aktivitas pendaftaran dan pencatatan Aset Tetap ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Buku Inventaris menurut penggolongan dan kodefikasi Aset Tetap yang telah ditetapkan.
27.Penghentian (Disposal) Aset Tetap adalah aktivitas dihentikannya pemakaian suatu Aset Tetap dengan cara dijual, ditukarkan, atau konversi terpaksa.
28.Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset Tetap dari buku besar Aset Tetap dan buku inventaris akibat kebijakan penghentian (disposal) dan/atau hibah berdasarkan Keputusan Gubernur.
29.Pelaporan adalah aktivitas penyajian Aset Tetap untuk keperluan penyusunan neraca dan/atau kebutuhan manajemen.
30.Hibah atau Donasi adalah perolehan atau penyerahan Aset Tetap dari Pemerintah Provinsi atau kepada pihak ketiga tanpa memberikan atau menerima imbalan.
31.Rampasan adalah Aset Tetap yang dikuasai Pemerintah Provinsi yang berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan pengadilan.
32.Pengeluaran Pendapatan (Revenue Expenditures) adalah pengeluaran yang terkait dengan aset tetap selama masa pemakaiannya dan hanya memberikan manfaat pada periode berjalan.
33.Pengeluaran Modal (Capital Expenditures) adalah pengeluaran yang terkait dengan Aset Tetap selama masa pemakaiannya dan memberikan manfaat bukan hanya pada periode berjalan tetapi pada beberapa periode ke depan.
34.Belanja Modal adalah pembelian/pengadaan atau pembangunan Aset Tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
35.Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk menambah nilai perolehan awal aset tetap yang dapat memperpanjang umur teknis atau masa manfaat aset tetap, meningkatkan kuantitas/kapasitas/volume dan meningkatkan kualitas/efisiensi atau mengurangi biaya dari unit yang diproduksi oleh suatu aset tetap.
36.Reparasi Ringan adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset tetap sesuai kondisi semula.
37.Pemeliharaan adalah aktivitas rutin yang dilakukan agar Aset Tetap dapat berfungsi sesuai kapasitas dan kondisinya.
38.Penambahan (Addition) adalah aktivitas memperbesar atau memperluas fasilitas suatu Aset Tetap.
39.Peningkatan (Betterment/Improvement) adalah aktivitas penggantian bagian suatu Aset Tetap dengan unit baru yang kualitasnya lebih baik atau pengalihan fungsi yang efektif suatu Aset Tetap.
40.Penggantian (Replacement) adalah aktivitas penggantian bagian tertentu atau keseluruhan dari suatu aset tetap dengan unit baru yang kualitasnya sama.
41.Penyusunan dan Pemasangan Kembali (Rearrangement) adalah aktivitas penyusunan dan pemasangan kembali suatu Aset Tetap atau perubahan rute produksi (biasanya berupa instalasi atau peralatan) dengan tujuan mempermudah proses produksi atau mengurangi biaya produksi.
42.Bagan Akun Standar selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
43.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.