1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan yang membidangi urusan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Kepala Bapenda adalah Kepala Badan yang membidangi urusan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
7.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PBBKB, adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 4
8.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBKB, adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
9.Bahan Bakar Minyak, yang selanjutnya disingkat BBM, adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk pembangkit energi.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.Wajib Pajak adalah pemungut pajak.
13.Pemungut Pajak, yang selanjutnya disebut pemungut, adalah penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
14.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut penyedia, adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
15.Wajib Pungut yang selanjutnya disebut dengan WAPU adalah penyedia sekaligus pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
16.Lembaga Penyalur antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI (SPBT), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
17.Konsumen Langsung adalah pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang secara langsung memperoleh Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari penyedia atau penyalur Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak 5 yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.