Daerah di Selatan yang penge:lolaan 5. 6. Dalam Peraturan Gul.Jernur ini yang dimaksud dengan: I. Daerah a<lalah Prcvinar Sulaweai Selatan.
2.Pemcrintnh Pusat yang selanjutnya discbut Pemcrintah adalah presrden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemenntahan ncgara Republik Indonesia yang drbantu \\.'ak1\ Presiden dan menteri sebagaimana dimAksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Mcnteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam ncgen.
4.Pemerini.ah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemenntahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusnn pemcrintahan yang menjadi kewenangnn daerah otonom. Gubemur adalah Oubcmur Sulawesi Selatan Pemcrintah Kabupaten/Kola yang selanjutnya disebut Kabupaten/Kota adalah Pemetintah Kabupaten/Kota se-Sulawcst Selatan.
7.Perangkat Daerah adalah Pcrangkat lingkungan Pemenntah Provinsi Sulawesi berwenang mclakukan pungutan dan Retribusi.
8.Kepeta Pcrangkat Daerah adalah Kepala Peranglutl Daerah di lingkung;m Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berwenang melakukan pungutan dan pengelolaan Retribusi.
9.Baden Pendapatan Daerah yang selanjutnya discbut Bapendn ndalah Bndan Pendapatan Daerah Pn:winsi Sula\\CSi Selatan.
10.Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pc.ndapatan Daerah Prcvinsr Sulawesi Sclatan 1 1 . Baden Keuangan dan Asct Daerah yang selanjutnya di&ingkat BKAD adnJah Barlan Keuangan dan Aset Daerah Provins1 Suh:l\,c11i setatan.
12.Kepala Sadan h'.euangan dan Aset Daerah yang selanjutnya dtsebut Kepala BKAD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
13.Unit Petaksana Teknis Badan yang sclanjutnya disingkal UPTB adalah UPTB Pen<lapntan Wila)ah pada Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Sula\\ea1 Selatan.
14.Unit Pe\aksana Teknis Dinas/Badan yang se\anjutnya dtsmgkat UPTD/B adalah UPT0/8 Perangkat Daerah pcngelola Rclnbusi Daerah
15.PaJak Daerah yang selanjutnj a dtecbut Pajak adalah kontnbus, wejrb kcpada Daerah yang teruta.ng o!eh orang prtbadr at.au badan yang bers.Iat mcmaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan eecara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakj at.
16.Pajak Bahan Baka.r 11:endaraan Bermotor yang selanjutnya drnmgkat PBBKB adalah Pajak etas penggunaan bahan bakar kendaraan bermmor dan abu berat.
17.Bnhan Bnkar Kcndaraar, Dcrmotor yang sc:lanJum.�a disingkat BBKB adalah semua jenis baha.n bakar cair atau gas yang drgunakan untuk kcndaraan bermotor dan alat berat. 18 Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bcroda besena gandengannJ11 vang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendarnan yang dioperasikan di air yang dsgerakkan olch p('ralatan tcknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mcngubah suaru eurnber daya energr tertcntu menjadi tcnaga gerak kendaraan IJennotor ynng bersangku1an tcnnasuk kcnrlaraan hybnd.
19.Alat Berat adalah a.lat] ang thctptakan untuk membantu pekeqaan komnruksi dan pekcrjaan teknik sipil lainnya yang ssfatnya be.rat apabila dikerjakan olch tenaga rnnnusea, beropemsi menggunakan motor dcngan atau lanpa roda. tidak mclckat secara permancn serta bcropcrasi pada area tertemu. tcrmasuk tetapi ndak terbatas pada area konstruksi, perkebunan. kehutanan. dan penambangan
20.Pajak Rokok 11.dalah pungutan atas cukai Rokok yang dipungut oleh pemcrintah.
21.Rokok adalah hasrl olahan temba.kau tcrbungkus tennasuk ccruru atau bcntuk lainnya yang diha:;i!kan dari tanaman nicotiana rnbacum, nicotinnn rustica dan spcsies Jainnya atau eirueuenya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tan pa bnhan tambahan.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kcsatuan. baik yang melakukan usaha maupun vang tidak melakukan usaha yang meliputi perscroan terbatas, perscroan komanditcr, pcrseroan lmnnya, badan u8aha rmlik negara. badan usaha mmk daerah. atau badan usaha mihk desa, dengan nama dan dalam bcntuk apapun, firma. kongsi. kopcrasi, dana pensiun. perselrutuan, perkumpulan, yayasan, orgarnsas1 maeea, organisosi sosial politik, organisasi pcmerintah. pemerintah daerah dan pemerin1ah rlcM, aiau org,inisa11i lainn}a, lembaga dan bentuk Offdan lainn)a. lCrmnsuk kontrak invcstasi kolcktif dan bcntuk usaha tctap.
23.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dnp.'ll dikcnni PaJak.
24.Wajib PaJak adalah or,u,� pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pcmotong paJak, dan pemungut pajak, 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. . 5 . yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan scsuai dcngan kctcntuan pcraturan perundang-undangan. Nomor Pokok Wajib Pajak Dacrah yang selanjutnya dlsingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kcpada Wajib Pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengcnal diri atau identitas Wajib Pajak dalam mclaksanakan hak dan kcwajiban perpejakannya kcpada Dacrah. Ma!:la Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan sebagai dasnr penghitungun pe.jak Pcmungut.an adalah suatu rangkaian kcgiatan mulai dari pengmmpunan data objek dan subJek pajak, pencntuan besomya pajnk yang tcrureng .sampai kcgiatan pc.:nagiha.n pajak serta pengawAMn penyctorannya. Pajak tcruumg adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dala!n masa pajak, dalam tahun pajak, atau datum baginn tahun pajak mcnurut Peraturon Dacrah. Pemungut Pajak Bahan Hakar Kcndaraan Bermotor ynng selanjutnya discbut Pcmungut adalah penycdia Bahan Bakar Ktndaraan Bermotor. Penycdia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sclanjutnya disebut pcnyedia adalah produsen dan/atau importir BBKB, bail< untuk dijual maupun untuk digunnkan sendiri. Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU adalah penycdia yang telah ditctapkan scbagai pemungut Pajak Bahan Bakar Ktndaraan Oermotor. Lembaga Penyalur antara lain Stasiun Pcngisian Bahan Bakar untuk Umum (SPOU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TN! \SPBTI, Agcn Pn:mium dan Mmyak Solar IAPMS), Pn:mium Solar Packed Dealer (PSPDI, Stasiun Pengisian Bahan Ba.kar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Ga!'.! (SPBG). Konsumen Langsung odnlo.h pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang secara langsung memperolth Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari penyedia atau penyalur Bohan Bakar Kendaraan Bennotor. lzin Usaha Nia&a Umum yang selaajutnya disingkat !NU adalah lzin yang drbertkan kepada Sadan Usaha yang akan melak.sanakan kegiatan usaha niaga minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan bahan bakar lain dan/atau basil olahan lainnya yang drkeluarkan olch menteri yang menyclenggarakan urusan dibidang energi dan sumbcr daya mineral. Surat Pcmbcntahuan Pajak Daerah yang selanjutnye disingkat SPTPO adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pemboyo.ron Pojo.k, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan pcrpajakan Daerah. Surat Pt:m.luft.aran dan Pelaporan Pajak Daerah yang setanjumya dlamgket SP3D adalah eurat yang oleh wajib Pajak digunakan untuk mendaftarkan atau melaporkan ohjek Pajak scsuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan perpajnknn Daemh. . 6 .
37.Surat Pembentahuan Pajak Rokok yang selanjut.nya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk mclaporlw.n penghitungan dan/ a.tau da:sar pembevaran Pajak Rokok.
38.Surat Setoran Pajak Oaerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah drlakukan dengan cara lain ke kaa Dnerah.
39.Surat Kctctapan Pajak [)aerah Ku111.ng Bayas yang selanjurnya dismgkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak. JlHn!ah kekurangan pembayaran pokok Pajak. besamyn snnksi admmistratir, dan jumlah Pajak yang masih harue drbayar. -40. Surat Ketetapon Pajak Daerah k'.urang Bayar Tambahan yang selanjutnya drsmgkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang 1.e\ah duetapkan.
41.Surat Kcputusan Pembctulan adalah aurat keputusan yang membetulkan kesafnhan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekehruan dalam penerapon ketcntuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah. Surat Tag1han Pajak Da.erah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
42.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan araa keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Tcrutang, Surat Ketetapan Pajak Daemh, atau tcrhadap pemotongan atau pemunguum oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WaJ1b Pajak.
43.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebth Bayer yang sclanjutnya disinglrat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak j ang meneruukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pttjak lebih besa.r dari pada yang terutang atau seharusnya udak terutang.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan ;umlah pokok pajak sama besamya dengan jum!ah kredit pajak atau 1>a1ak tidak terutang den tidak ada kredn pajak.
45.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat unruk mencgur Wa;ib Pajak atau Wajib Retribuai untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribuai.
46.Surat Pakaa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biayn Penagihan Pajak.
47.Surat Tagihnn Pajak Daemh yang selanjutnya disingkat STPD adalah aural untuk melakukan tagihan Pf\lak dan/atau sanks1 11dmini6lratif berupa bung.a dan/atau denda.
48.Pcngurangan pajak adalah pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
49.Kertnganan pajak adalah pemberian kesempatan untuk menunda dnn/ntau mengangsur pcmbayaran pojak, baik eebagran atau seluruhn}a.
50.Pembebasan paJak adalah pembebasan dari kewaj-ban pembayaran pokok paJak dan/atau sanksi administratif.
51.PaJak Alat Berat )ang selanjutnya drsingkat PAB adalah Pojok El.las kepcmitikan dan/atau pcnguasaan alat beret.
52.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air pcrmukaan. SJ. AllH Berat adalll.h alat )ang dicipl.akan untuk membantu pekerjaan konstruksi dnn pekerjaan tcknik sipil lainnya yang sifa.ln) a berat apabila dikerjakan o!eh tenaga manusia, beroperaar mcnggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekal eecara pennanen sena beroperasr pada area tenemu. termasuk tenapi tidak terbatas pada area konetrukei, pcrkebunan, kchutanan. dan pcrtambangan. 54 Air Pennukaan adalah semua air yang terdapat pada pennukaan tanah.
55.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bennotor yang namanya tercantum di dalam Buku Pcmilikan J<cndaraan Bermotor lainnya atau dokumen kepemilikan yang sah.
56.Penguasaan edalah pcnggunaan dan/atau penguas.aan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguaaaan yang se.h menurut ketentuan pcraturnn pcrundang-undangan yang bt:rlaku.
57.N!lai Jual Alat Berat j ang selanjutnya disingkat NJAB adalah Nllai Juel Alat Bcrat yang dipcroleh berdasarkan harga pasaran umum sebagaimana tercantum dalam Tabel Ntlat Jual Alat Berat yang berlaku.
58.Ntlai Pcrolchan Air Permukaan yang selanjutnya dlsingkat NPAP adalah hasil pcrkalian antara harga dasnr Air Pcrmukoan dcngan UObot Air Pcrmukaan.
59.Rctribusi Daerah )ang sclanjutnya discbut Retnbusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa amu pembenan izin tcncntu yang khusus disediakan dan/atau diberikan olch Pemcrintah Dae.rah untuk kepentmgan omng pribadi atau badan.
60.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan olch Pcmennmh Dacrah untuk tujuan kcpentingan clan kemanfaala.n umum serta dapat dmikmati olch orang pnbadi atau Badan.
61.Jasa Usaha adalah jasa yang d1sediakan atau dibenkan olch Pemerintah Dacrah yang dapat beraifat mcncari keuntungan karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh scktor s\\ asta.
62.Perizinan Tcncntu adalah kcgiatan tcrtcntu Pemcrintah Oacrah dalam rangka pembenan izin kepada orang pnbadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan. pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegia!an. pcmanfaaian ruang, !ICrta penggunaan sum�r da}a alam. barang, prasarana, sarana atau fasi\itas tencntu guna melindungi kepcntingan umum dan menjaga kelestanan lingkungan
63.SubJek Retribus1 adalah orang pribad, atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ a<au peruinan. v . 8 .
64.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut pcrnturnn perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran reUibusi, termasuk pemungut retribusi tcrtentu. 65 Surat Ketetapan Retribus, Daerah atau dokumen Jain yang drpcrsemakan yang eelanjumya dismgkat SKRD adalah sunu ketetapan Reuil)usi yang menentukan beearnj a jurnlah pokok Reuibusi yang terutang.
66.Surat Ketetapan Retnbusi Daerah l.cl,ih Bayar yang aelanjutnya dlslngkat SKRDLB adalah surat ketet.apan Retnbusr yang mcncntukan jumlah kelebihan pembaj aran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar danpada Retribusa yang terutang ntnu seharusnya tidllk terutnng.
67.Sura1 Tagihan Rttribusi Daerah atau dokumen lain yang drpersamakan yang selanjutnyn dismg,kat STRD adalah sunn untuk melakukan tagihan Retribuel d1u1/1n11u sanksi admirustratif berupa bunga dan/atau denda.
68.Pemeriksaan adalah serangkaian kcgiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemerlksaan untuk menguJi kepatuhan pemenuhan kewejtban Retnbus1 dan/atau untuk tUJUan Jain dalam rangka melaksanakan ketentuan pcraturan p!'rundang-undangan.
69.Badan l.ayanan Umum Daemh yang selanjutnya disingkat DLUO adalah s1stem yang diterapkan olt:h AA!Uan kcrja pcrangkat daemh atau unit satuan kerja perangknt daerah pada satuan kerja pcrangkat daerah dalam memlocrikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai nek1ub1litas dalam polo pengelolnan keuangan sebegai pcng,cc-ualian dari ketentuan pengt:lnlaAn keuangan dacrah pada umumnya.
70.Rekening Kas Umum Daerah yang sclanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Pemerint11h Provmsr Sutawesr Selatan.