1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Penyelenggara Daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah, Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Benturan kepentingan adalah situasi/kondisi/keadaan yang terjadi pada setiap penyelenggara daerah yang memiliki dan/atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan/atau golongan terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/atau tindakannya.
10.Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
11.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
12.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara daerah atau antara penyelenggara daerah dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
13.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara daerah secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
14.Gratifikasi adalah kegiatan memberi atau menerima hadiah dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, hiburan, cinderamata, serta fasilitas lainnya melalui sarana elektronik maupun non elektronik.
15.Kepentingan Pribadi (Vested Interest) adalah keinginan/kebutuhan pejabat/pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasinya/hubungan dekat/balas jasa.
16.Perangkapan Jabatan adalah Pejabat Pemerintah Daerah dan memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
17.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi Pemerintah berdasarkan indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
18.Hubungan afiliasi pribadi atau golongan adalah hubungan yang dimiliki oleh penyelenggara pemerintah daerah dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, perkawinan, pertemanan, maupun hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakan tertentu.