1.memvalidasi hasil analisis data pelaksanaan anggaran;
2.memvalidasi hasil analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3.memvalidasi hasil analisis data kinerja belanja;
4.memvalidasi hasil analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5.melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6.mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7.memvalidasi hasil analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8.mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9.mengevaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10.mengevaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11.mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran; 2021, No. 1010
12.melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13.mengevaluasi hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14.mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15.memvalidasi hasil analisis perencanaan kas pemerintah;
16.melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17.memvalidasi hasil analisis bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18.memvalidasi hasil analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19.memvalidasi hasil analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20.memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21.memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
22.memvalidasi hasil analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23.memvalidasi hasil analisis tata kelola treasury dealing room;
24.memvalidasi hasil analisis ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25.memvalidasi hasil analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;
26.memvalidasi hasil analisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara; 2021, No. 1010
27.memvalidasi hasil analisis pengeluaran kas negara;
28.memvalidasi hasil pengelolaan bank operasional;
29.memvalidasi hasil analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30.memvalidasi hasil analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31.mengevaluasi atas hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
32.memvalidasi atas hasil analisis data perhitungan pihak ketiga;
33.mengevaluasi hasil analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;
34.melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
35.mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36.memvalidasi hasil analisis atas rencana strategis investasi pemerintah;
37.memvalidasi hasil analisis kelayakan investasi pemerintah;
38.mengevaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;
39.memvalidasi hasil analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
40.memvalidasi hasil analisis rekonsiliasi investasi pemerintah;
41.memvalidasi hasil analisis penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
42.memvalidasi hasil analisis pengembalian investasi pemerintah; 2021, No. 1010
43.memvalidasi hasil analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
44.memvalidasi hasil analisis kinerja investasi pemerintah;
45.memvalidasi hasil analisis pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
46.melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
47.mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;
48.mengevaluasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;
49.memvalidasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
50.mengevaluasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
51.memvalidasi hasil analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
52.mengevaluasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53.mengevaluasi hasil analisis permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
54.memvalidasi hasil analisis perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
55.mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
56.mengevaluasi hasil analisis rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
57.mengevaluasi hasil analisis pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum; 2021, No. 1010
58.memvalidasi hasil evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
59.memvalidasi hasil analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60.memvalidasi hasil analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61.melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
62.mengevaluasi hasil kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
63.mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64.melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
65.mengevaluasi hasil pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;
66.memvalidasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;
67.melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68.mengevaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
69.mengevaluasi hasil analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70.mengevaluasi hasil analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71.mengevaluasi hasil analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan; 2021, No. 1010
72.melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
73.mengevaluasi hasil pelaksanaan sosialisasi, bimbingan, dan supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74.mengevaluasi hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
75.memvalidasi hasil analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
76.memvalidasi hasil analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
77.memvalidasi hasil analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
78.memvalidasi hasil analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
79.memvalidasi hasil analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
80.memvalidasi hasil analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
81.melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
82.mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;
83.mengevaluasi hasil analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
84.mengevaluasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan; 2021, No. 1010
85.mengevaluasi hasil analisis pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
86.menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
87.menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
88.mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil analisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
89.mengevaluasi hasil analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
90.memvalidasi hasil analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
91.melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;
92.melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar instansi;
93.merumuskan rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;
94.memvalidasi hasil analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform pembayaran pemerintah;
95.memvalidasi hasil analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
96.melakukan evaluasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;
97.menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar, dan ketentuan teknis dari aspek hukum; 2021, No. 1010
98.melakukan evaluasi atas analisis kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform pembayaran pemerintah;
99.menyusun kajian opsi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas identifikasi kebutuhan dan permasalahan;
100.mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan
101.melakukan evaluasi atas analisis kinerja mitra platform pembayaran pemerintah; dan