1.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 3
2.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan penggantian kerugian terhadap pegawai atau pejabat lain yang melakukan kerugian Daerah. 3 . Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kewenangan menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga daerah. 4 . Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama Pemerintah Daerah yang tidak memiliki wewenang menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga daerah. 5 . Pejabat Lain adalah setiap orang yang mengemban tugas tertentu dalam lingkup pemerintahan daerah antara lain meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan Pegawai Negeri Sipil, Dewan Perwakilan Rakyat D, Badan Usaha Milik Daerah, atau lembaga yang dibentuk Pemerintah Daerah, yang dibiayai dan/atau bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah yang tidak memiliki wewenang sebagai bendahara dan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna uang Daerah dan/atau barang milik Daerah. 6 . Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah. 7 . Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara Ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur dalam menangani dan mengoordinasikan penyelesaian kerugian daerah. 8 . Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang karena kedudukannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. 9 . Perhitungan Ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk secara Ex-officio apabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba- tiba harus berada di bawah pengampunan dan/atau apabila yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya. 4
10.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Bendahara, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Daerah dimaksud.
11.Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat KP adalah keputusan yang dikeluarkan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain.
12.Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang dikeluarkan Majelis tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas penyelesaian kerugian Daerah.
13.Keputusan Pembebasan adalah keputusan yang dikeluarkan Majelis tentang pembebasan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai atau atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Keputusan Pencatatan adalah keputusan yang dikeluarkan Majelis tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah untuk sementara tidak dapat dilanjutkan dan melakukan pencatatan jumlah kerugian daerah yang proses TGRnya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya.
15.Penghapusan adalah menghapus tagihan Daerah dari administrasi pembukuan, karena seseorang dengan alasan tertentu atau tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian, dan apabila dikemudian hari bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
16.Banding adalah upaya bendahara atau Pegawai bukan bendahara yang melakukan keberatan kepada Gubernur atas ketidakpuasan terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh Majelis.
17.Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
18.Tata Kerja adalah pengaturan kerja yang terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis. 5
19.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
20.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
21.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.