1.Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan di bagipakaikan melalui pemenuhan standar Data, Metadata, interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data induk.
2.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
3.Standar data . . . 3
3.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
4.MetaData adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
6.Kode Referensi adalah tanda yang berisi karakter mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7.Pengelolaan Data pembangunan adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi dan Analisis dan diseminasi Data.
8.Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
9.Portal Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi adalah media bagi-pakai data di Tingkat Provinsi yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
10.Walidata adalah perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
11.Produsen Data adalah perangkat daerah yang mengumpulkan dan menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
13.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
14.Kabupaten/Kota adlah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
15.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
17.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah.
18.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
19.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.