Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
6.Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disebut Covid- 19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS- CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
7.Protokol Kesehatan adalah serangkaian aturan/standar kesehatan yang ditetapkan dalam upaya pencegahan dan penularan penyakit Covid-19.
8.Perorangan adalah orang per orang.