Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Khusus kepada para kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Selain itu, kepada para kepala daerah di instruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan/teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Isi peraturan
Peraturan turunan (5)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Daerah (Perda)
- 2
- Peraturan Gubernur (Pergub)
- 3
Peraturan Daerah (Perda)